Elastisitas Hukum Islam



Judul Buku      : The Spirit Of Islamic Law (Membongkar Teori Berhukum  Statis Menuju Hukum Islam Dinamis)
Penulis             : Ahmad Faidy Haris 
Penerbit           : SUKA-Press
Cetakan           : Pertama, Mei, 2012
Tebal               : 148 Halaman
Peresensi         : Shahibul Arifin

Bebicara hukum Islam memang telah berjalan sejak masa silam dari zaman nabi. Pada zaman Nabi hukum Islam hampir tidak menemukan masalah yang krusial tentang perbedaan tafsir dan lain sebagainya karena semuanya bertumpu pada Nabi. Namun ketika Nabi wafat disitulah terjadi perbincangan mengenai perbedaan-perbedaan tafsir terhadap hukum Islam. Ada yang lebih condong terhadap tafsir fundamentalis ada pula yang condong terhadap tafsir liberalis.
Namun setelah para sahabat, lalu muncullah para tabiin dan seterusnya. Bertambah generasi bertambah pula problematika yang dihadapi, terutama terhadap persoalan-persolan baru dalam masyarakat serta tidak terdapat dalam teks (al-Quran dan Hadis) lalu dari jawaban terhadap persoalan itulah yang disebut dengan fiqih. Produk fiqih merupakan bagian dari hukum Islam, Banyak putusan-putusan fiqih yang selalu ditafsirkan sebagai putusan final, haram dirubah, bahkan ada sebagaian masyarakat yang mengatakan haram bagi yang merubahnya. Padahal relaitas dari zaman dan tempat akan selalu berubah, hal ini tentu memerlukan hukum yang betul-betul bisa menjawab persoalan yang sesuai dengan masyarakat pada zamannya.
Oleh karena itu, bukunya Ahamad Faidy Haris ini menawarkan jawaban bahwa hukum tidak boleh statis, hukum tidak boleh stagnan, tetapi hukum harus elastis, dinamis dan bisa menjawab terhadap persoalan-persoalan sesuai problematika yang dihadapi. Sebab hukum yang dulu tidak selamanya bisa menjawab dan mengakomodir persoalan-persoalan masyarakat dewasa ini.
Faidy Haris menambahkan bahwa fenomena  sebagian kalangan umat Islam yang mengatakan atau mejustifikasi bahwa fiqih merupakan hukum tuhan yang tidak bisa diotak-atik oleh siapapun. Dan barang siapa yang mengotak-atik berarti ia sebagai penentang tuhan. Fiqih telah dianggap merupakan kitab tuhan dan tuhan yang mebuatnya serta berlaku untuk selamnya.
Padahal Faidi Haris mengatakan (lihat hlm. 47) bahwa fiqih adalah produk budaya ketika para pakar hukum dan para mujtahid berupaya untuk mendialogkan antara prinsip ajaran di satu pihak dan konteks sosial yang sedang berkembang di pihak lain. Maka lokalitas dan kontekstualitas merupakan sifat dasar fiqih itu sendiri dan inilah yang kemudian menjadi pembeda dengan syariah. Fiqih tidak lain buah dari pemikiran manusia terhadap ajaran syariah yang absolut atau di sebut tathbiqu ahkami al-fiqh (penerapan terhadap hukum-hukum fiqih) bukan tatbiqu as-syariah (penerapan terhadap syariah). Berangkat dari sinilah kemudian muncul beberapa produk pemikiran tentang hukum Islam yang dalam literatur dikenal dengan istilah mazhab dan hasilnya disebut fiqih.
Sebenarnya sangat menarik kalau kita melihat bagaimana perdebatan aliran dalam Islam atau dengan kata lain sejarah pembentukan hukum Islam. Nah, sejarah inilah yang kadang jarang bahkan sering kita lupakan sebagai pijakan awal lahirnya sebuah hukum Islam. maka tidak heran kalau di Indonesia ada sebagian aliran yang mengaku bahwa mazhab mereka yang paling benar dan yang lain salah. Kenapa harus lahir imam yang empat, hal itu membuktikan bahwa perbedaan tempat berbeda pula persoalannya serta cara mengatasinya juga berbeda yaitu dengan putusan hukum yang berbeda.
Sebab orang menyangka bahwa imam yang empat merupakan wakil tuhan dan pendapatnya berlaku bagi semua zaman. Padahal setiap zaman akan berbeda persoalannya. Kenapa harus ada istihsan, qiyas, istihab, maslahah mursalah dan lain sebaginya. Sebab para imam yang empat menyadari bahwa suatu saat pada generasinya akan menjumpai persoalan persolan baru dalam ruang lingkup hukum Islam.
Mengapa terjadi stagnasi pemahaman seperti tersebut di atas?, sebab banyak yang mempersepsikan antara syariat Islam dengan fiqih adalah sesuatu yang sama. Padahal keduanya jauh berbeda, jika syariat Islam sesuatu yang absolut khitabnya adalah Allah tetapi fiqih adalah sesuatu yang relatif sesuai dengan zaman dan tempatnya serta khitabnya manusia (para mujtahid).
Untuk itu kehadiran buku yang berjudul The Spirit Of Islamic Law (Membongkar Teori Berhukum  Statis Menuju Hukum Islam Dinamis) ini menurut pengamatan saya ingin mendobrak pemikiran-pemikiran yang kaku terhadap hukum Islam itu sendiri. Ahmad Faidy Haris disini berkarya ingin memberikan pencerahan terhadap pemikiran tersebut dengan menuangkan segala jerih pemikirannya serta dengan mengkajinya al-Quran sebagai landasannya ia memberikan pesan bahwa hukum Islam itu adalah shalihun likulli zaman wa makan (cocok bagi setiap zaman dan tempatnya) serta menjawab skeptisisme yang menjangkiti sebagian umat Islam yang mamandang bahwa hukum Islam memiliki karakter ruang lingkup yang sangat terbatas, kaku, stagnan, tidak dinamis serta tidak mampu menjawab perkembangan zaman.
Dengan hadirnya buku ini, diharapkan dapat menjawab spekulasi-spekulasi miring tentang hukum Islam yang kaku. Oleh karenanya buku ini guna dapat menjaga eksistensi hukum Islam yang lebih dinamis dan kontekstual dalam menghadapi perubahan zaman dari waktu ke waktu, dengan harapan dapat merubah paradigama berfikir yang eksklusif menuju cara berfikir inklusif. Jika itu terjadi, maka hukum Islam sudah tidak dilihat lagi sebagai perangkat yang keras, tetapi ia merupakan perangkat yang lunak, luwes, elastis dan bisa dibutuhkan dalm bentuk dan ruang yang berbeda.
Dari kelebihan tersebut di atas, saya rasa ada beberapa kekurangan dalam bukunya Faidy Haris, semoga kritik ini menjadi sesuatu yang kostruktif. Kalau boleh saya mengkritik di balik buku  tersebut kurang memberikan analisis atau kritik makna terhadap teks-teks yang diangkat oleh Faidy dari ayat al-Quran, Hadist atau kaidah-kaidah dari ushul fiqh. Sehingga terkesan anailisisnya kurang tajam. Saya berharap Faidy melakukan apa yang dilakukan An-Na’im, Syahrur, Fazlur Rahman, Abou el Fadl, sehingga dari hasil tesis dan antitesisnya betul-betul bermanfaat dan menjawab bagi problematiaka masyarakat dewasa ini.


Kiriman Lain

Tidak ada komentar:

Leave a Reply