Judul
Buku : The Spirit Of Islamic Law (Membongkar
Teori Berhukum Statis Menuju Hukum Islam Dinamis)
Penulis
: Ahmad
Faidy Haris
Penerbit
: SUKA-Press
Cetakan
: Pertama, Mei, 2012
Tebal
: 148 Halaman
Peresensi
: Shahibul Arifin
Bebicara hukum Islam memang telah berjalan sejak masa silam dari
zaman nabi. Pada zaman Nabi hukum Islam hampir tidak menemukan masalah yang
krusial tentang perbedaan tafsir dan lain sebagainya karena semuanya bertumpu
pada Nabi. Namun ketika Nabi wafat disitulah terjadi perbincangan mengenai
perbedaan-perbedaan tafsir terhadap hukum Islam. Ada yang lebih condong
terhadap tafsir fundamentalis ada pula yang condong terhadap tafsir liberalis.
Namun setelah para sahabat, lalu muncullah para tabiin dan
seterusnya. Bertambah generasi bertambah pula problematika yang dihadapi,
terutama terhadap persoalan-persolan baru dalam masyarakat serta tidak terdapat
dalam teks (al-Quran dan Hadis) lalu dari jawaban terhadap persoalan itulah
yang disebut dengan fiqih. Produk fiqih merupakan bagian dari hukum Islam,
Banyak putusan-putusan fiqih yang selalu ditafsirkan sebagai putusan final,
haram dirubah, bahkan ada sebagaian masyarakat yang mengatakan haram bagi yang
merubahnya. Padahal relaitas dari zaman dan tempat akan selalu berubah, hal ini
tentu memerlukan hukum yang betul-betul bisa menjawab persoalan yang sesuai
dengan masyarakat pada zamannya.
Oleh karena itu, bukunya Ahamad Faidy Haris ini menawarkan
jawaban bahwa hukum tidak boleh statis, hukum tidak boleh stagnan, tetapi hukum
harus elastis, dinamis dan bisa menjawab terhadap persoalan-persoalan sesuai
problematika yang dihadapi. Sebab hukum yang dulu tidak selamanya bisa menjawab
dan mengakomodir persoalan-persoalan masyarakat dewasa ini.
Faidy Haris menambahkan bahwa fenomena sebagian
kalangan umat Islam yang mengatakan atau mejustifikasi bahwa fiqih merupakan
hukum tuhan yang tidak bisa diotak-atik oleh siapapun. Dan barang siapa yang mengotak-atik
berarti ia sebagai penentang tuhan. Fiqih telah dianggap merupakan kitab tuhan
dan tuhan yang mebuatnya serta berlaku untuk selamnya.
Padahal Faidi Haris mengatakan (lihat hlm. 47) bahwa fiqih
adalah produk budaya ketika para pakar hukum dan para mujtahid berupaya untuk
mendialogkan antara prinsip ajaran di satu pihak dan konteks sosial yang sedang
berkembang di pihak lain. Maka lokalitas dan kontekstualitas merupakan sifat
dasar fiqih itu sendiri dan inilah yang kemudian menjadi pembeda dengan
syariah. Fiqih tidak lain buah dari pemikiran manusia terhadap ajaran syariah
yang absolut atau di sebut tathbiqu ahkami al-fiqh (penerapan terhadap
hukum-hukum fiqih) bukan tatbiqu as-syariah (penerapan terhadap syariah).
Berangkat dari sinilah kemudian muncul beberapa produk pemikiran tentang hukum
Islam yang dalam literatur dikenal dengan istilah mazhab dan hasilnya disebut
fiqih.
Sebenarnya sangat menarik kalau kita melihat bagaimana
perdebatan aliran dalam Islam atau dengan kata lain sejarah pembentukan hukum
Islam. Nah, sejarah inilah yang kadang jarang bahkan sering kita lupakan
sebagai pijakan awal lahirnya sebuah hukum Islam. maka tidak heran kalau di
Indonesia ada sebagian aliran yang mengaku bahwa mazhab mereka yang paling
benar dan yang lain salah. Kenapa harus lahir imam yang empat, hal itu
membuktikan bahwa perbedaan tempat berbeda pula persoalannya serta cara
mengatasinya juga berbeda yaitu dengan putusan hukum yang berbeda.
Sebab orang menyangka bahwa imam yang empat merupakan wakil
tuhan dan pendapatnya berlaku bagi semua zaman. Padahal setiap zaman akan
berbeda persoalannya. Kenapa harus ada istihsan, qiyas, istihab, maslahah
mursalah dan lain sebaginya. Sebab para imam yang empat menyadari bahwa suatu
saat pada generasinya akan menjumpai persoalan persolan baru dalam ruang
lingkup hukum Islam.
Mengapa terjadi stagnasi pemahaman seperti tersebut di atas?,
sebab banyak yang mempersepsikan antara syariat Islam dengan fiqih adalah
sesuatu yang sama. Padahal keduanya jauh berbeda, jika syariat Islam sesuatu
yang absolut khitabnya adalah Allah tetapi fiqih adalah sesuatu yang relatif
sesuai dengan zaman dan tempatnya serta khitabnya manusia (para mujtahid).
Untuk itu kehadiran buku yang berjudul The Spirit Of Islamic
Law (Membongkar Teori Berhukum Statis Menuju Hukum Islam Dinamis) ini
menurut pengamatan saya ingin mendobrak pemikiran-pemikiran yang kaku terhadap
hukum Islam itu sendiri. Ahmad Faidy Haris disini berkarya ingin memberikan
pencerahan terhadap pemikiran tersebut dengan menuangkan segala jerih
pemikirannya serta dengan mengkajinya al-Quran sebagai landasannya ia
memberikan pesan bahwa hukum Islam itu adalah shalihun
likulli zaman wa makan (cocok bagi setiap zaman dan tempatnya) serta
menjawab skeptisisme yang menjangkiti sebagian umat Islam yang mamandang bahwa
hukum Islam memiliki karakter ruang lingkup yang sangat terbatas, kaku,
stagnan, tidak dinamis serta tidak mampu menjawab perkembangan zaman.
Dengan hadirnya buku ini, diharapkan dapat menjawab
spekulasi-spekulasi miring tentang hukum Islam yang kaku. Oleh karenanya buku
ini guna dapat menjaga eksistensi hukum Islam yang lebih dinamis dan
kontekstual dalam menghadapi perubahan zaman dari waktu ke waktu, dengan
harapan dapat merubah paradigama berfikir yang eksklusif menuju cara berfikir
inklusif. Jika itu terjadi, maka hukum Islam sudah tidak dilihat lagi sebagai
perangkat yang keras, tetapi ia merupakan perangkat yang lunak, luwes, elastis
dan bisa dibutuhkan dalm bentuk dan ruang yang berbeda.
Dari kelebihan tersebut di atas, saya rasa ada beberapa
kekurangan dalam bukunya Faidy Haris, semoga kritik ini menjadi sesuatu yang
kostruktif. Kalau boleh saya mengkritik di balik buku tersebut kurang
memberikan analisis atau kritik makna terhadap teks-teks yang diangkat oleh
Faidy dari ayat al-Quran, Hadist atau kaidah-kaidah dari ushul fiqh. Sehingga
terkesan anailisisnya kurang tajam. Saya berharap Faidy melakukan apa yang
dilakukan An-Na’im, Syahrur, Fazlur Rahman, Abou el Fadl, sehingga dari hasil
tesis dan antitesisnya betul-betul bermanfaat dan menjawab bagi problematiaka
masyarakat dewasa ini.
.jpg)
Tidak ada komentar: