Sejarah Kekholifahan dan Konsep Khalifatullah





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Berbicara sejarah memang sangat menarik dalam setiap zaman. Sebab sejarah meruapakan pelajaran yang berharga dalam setiap peristiwanya. Termasuk sejarah Islam yang sarat dengan masa-masa kegagalan sebagai evaluasi bagi yang mempelajarinya, pun ada masa-masa kejayaan yang bisa dipetik hikmahnya.
Kekhalifahan tentu bagian yang melekat dalam sejarah peradaban Islam. Sebab kekhalifahan merupakan tonggak mobilisasi bagi peradaban Islam itu sendiri. Dalam kekhalifahan sendiri tentu tidak terlepas dari pembicaraan masalah sistem pemerinthannya.  Maka sangat menarik jika pembahasan makalah ini berbicara tentang bagian dari kekhalifahan tersebut untuk mengetahui bagaimana sistem pemerintahannya, termasuk pula sistem pemilihannya terutama pada masa pemerintahan dinasti umayyah, dinasti abasiyyah dan dinasti fatimiah.
Begitu pula pembahasan keagungbinataran juga sangat urgen karena pembahasan tersebut ada erat kaitannya dengan sistem kekhalifahan pada masa tersebut di atas.  Namun pembahasan  keagungbinataran merupakan pembahsan di wilayah Indonesia khususnya di Jawa. Untuk itu dalam makalah ini juga dibahas tentang keagungbinataran yang merupakan bagian dari doktrin raja-raja yang di Indonesia.



BAB II
SEJARAH KEKHALIFAHAN: SISTEM PEMERINTAHAN UMAYYAH, ABBASIAH DAN FATIMIAH dan KONSEP KHALIFATULLAH
A.    Bentuk Pemerintahan
Berdasarkan pelaksana dan mekanisme pemilihan, bentuk pemerintahan diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok,[1] yakni: Monarki,[2] Oligarki,[3] Demokrasi.[4] Pada dasarnya pengklasifikasian tersebut dapat difungsikan sebagai tolak ukur dalam memetakan bentuk pemerintahan pada masa kekhalifahan khususnya pada masa dinasti Umayah, dinasti Abbasiah, serta dinasti Fatimiah.
Bentuk pemerintahan dari ketiga Dinasti (baca: Dinasti Umayah, Dinasti Abbasiah, dan Dinasti Fatimiah) ditinjau dari cara penunjukkan pimpinan pemerintahan, kesemuanya mengarah pada bentuk pemerintahan monarki. Pergantian pemimpin dari satu periode ke periode selanjutnya dilakukan melalui proses penunjukkan, turun temurun atau wasiat pendahulunya.
Terhitung sejak berdirinya Dinasti Umayah (661-750 M) dengan Muawiyah sebagai khalifah pertama (661-668 M), perubahan mendasar pertama kali terjadi dalam pokok undang-undang yang mengatur cara pengangkatan seorang pemimpin umum umat di bawah naungan sistem khilâfah râsyidah. Kaidah perundang-undangan yang diikuti dalam sistem ini adalah tidak dibenarkan seseorang menduduki jabatan dengan usaha dan rencananya sendiri. Rakyatlah yang meletakkan kendali pemerintahan melalui musyawarah. Oleh sebab itu bai’at yang diberikan rakyat kepada seseorang bukan akibat adanya kekuasaan dan paksaan, tetapi bai’at justru pemberian kekuasaan.[5]
Sedangkan sistem kerajaan telah dimulai dengan berubahnya kaidah pemilihan tersebut. Muawiyah menduduki jabatan khalifah pertama pada Dinasti Umayah melalui jalan de facto dan tidak ada jalan lain bagi rakyat kecuali memberikan bai’atnya karena Muawiyah tidak segan-segan mengangkat pedang kepada siapa saja yang menentangnya. Keadaan seperti ini akan menimbulkan pertumpahan darah dan meluasnya kekacauaan, oleh karenanya para sahabat dan kaum muslim memilih untuk menjaga ketentraman dan perdamaian dengan menyatakan baiatnya. Hal ini sekaligus bukti pengukuhan kemonarkian dalam bentuk pemerintahan Dinasti Umayah.[6]
Hal lain yang mendasari keberadaan sistem monarki pada masa Dinasti Umayah, nampak ketika khalifah Muawiyah berkata “saya Sultan Pertama” (I am the first king among the Arab kings). Pernyataan tersebut dikutip dari Yaqubi dalam Kitab al-Buldan.[7] Praktek pengangkatan secara turun temurun seperti ini berlanjut pada khalifah-khalifah sesudahnya untuk menentukan pemimpin pemerintahan Dinasti Umayah.[8] 
Hal menarik terjadi pada masa pemerintahan Muawiyah. Pada satu sisi Muawiyah mengangkat Yazid sebagai putra mahkota yang akan menggantikan kepemimpinannya, secara tidak langsung hal tersebut mengukuhkan sistem kemonarkian dalam pemerintahannya. Namun disisi lain Muawiyah juga membentuk Majlis Syura untuk memudahkan komunikasi dan konsultasi dalam pengawasan wilayah kota maupun provinsi. Di sini terdapat sisi kedemokratisan meskipun sistem monarki tetap mendominasi.
Bentuk pemerintahan monarki tetap bertahan dan semakin kokoh pada masa Dinasti Abbasiah (750-1258 M). Tidak berbeda jauh dengan kepemimpinan dinasti sebelumnya, pemimpin pemerintahan pada masa Dinasti Abbasiah dipilih melalui proses penunjukkan, wasiat atau secara turun temurun. Terhitung sejak Januari 750 M/132 H paska dibunuhnya Marwan II- khalifah dari Dinasti Umayah- maka mulai saat itulah secara de facto berdiri dinasti baru, Dinasti Abbasiah. Pada tahun yang sama (750 M) di Masjid Kufah (Irak) Abu al-‘Abbas al-Saffah mendeklarasikan dirinya sebagai khalifah pertama Dinasti Abbasiah. Sebelum Saffah wafat (754 M) dia mengangkat saudaranya Abu Ja’far al-Mansur sebagai penggantinya.[9] Selanjutnya, sebagaimana ciri khas pemerintahan monarki pemimpin pemerintahan mendapatkan jabatannya secara turun temurun.
Pada era Dinasti Fatimiah seorang pemimpin diangkat berdasarkan sistem penunjukkan dan secara turun temurun. Bentuk pemerintahan semacam ini disebut sebagai bentuk pemerintahan monarki. Sedangkan dari perspekstif teori terbentuknya Negara, Dinasti Fatimiah menggunakan teori Ketuhanan (teokrasi) untuk melegitimasi kekuasaannya. Menurut mereka jabatan khalifah ditentukan oleh wasiat (nash) sebagaimana keyakinan mereka ketika Nabi Muhammad mewasiatkan kepemimpinan kepada Ali di Gadir Khummah.[10]
B.     Khalifatullah: Antara Kesakralan dan Kepentingan Politik
Penyebutan khalifatullah pertama muncul ketika khalifah Mansur (754-775 M) Khalifah II pada masa kepemimpinan Dinasti Abbasiah menduduki jabatan kekhalifahannya. Kecuali Saffah (Khalifah I) seluruh Khalifah Abbasiah menganggap kekuasaannya berasal dari Allah (divin origin) dan menjadi penuntun yang sebenarnya bagi kaum muslim.[11]
Ketika Mansur diangkat menjadi Khalifah ke-II Dinasti Abbasiah, dia menyatakan “Saya adalah Sultan Tuhan…, Khalifah Allah...,dan Bayangan Allah di muka bumi-Nya. Jabatan sakral tersebut ia klaim demi kekuasaan dan politik.[12] Jabatan khalifah merupakan jabatan yang prestisius karena mengandung dua arti sekaligus. Pertama, jabatan khalifah sebagai jabatan sakral  dalam bidang keagamaan, dan kedua jabatan khalifah juga berarti jabatan politik untuk melanggengkan kekuasaan politik seseorang.[13]
Sebutan khalifatullah memberikan karakteristik tersendiri bagi pemerintahan Dinasti Abbasiah. Hal yang sangat berbeda dengan periode-periode sebelumnya. Pada masa pemerintahan al-khulafâ al- Râsyidûn seorang khalifah berposisi sebagai pelayan masyarakat dan dipilih oleh masyarakat. Juga pada masa Dinasti Umayah corak kemonarkian sangat menonjol, khalifah masih membutuhkan bai’at dari rakyat meskipun bai’at rakyat dilakukan dengan terpaksa karena adanya ancaman. Hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan masa kepemimpinan Dinasti Abbasiah. Para Khalifah tidak membutuhkan bai’at rakyat untuk menduduki jabatannya, karena rakyat yang butuh khalifah. Ini merupakan implikasi dari pemahaman filosofis penggunakan kata khalifatullah.[14]
C.    Pemimpin dari Bani Quraisy
Berbicara pemimipin dari kalangan suku Quraisy memang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tapak tilas sejarah Islam. Sebab pernyataan atau doktrin tersebut sangat mempengaruhi dan memberikan efek terhadap kehidupan masyarakat pada waktu itu. Hal ini tentu tidak terlepas dengan hadist berikut ini: 
 حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِى عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « لاَ يَزَالُ أَمْرُ النَّاسِ مَاضِيًا مَا وَلِيَهُمُ اثْنَا عَشَرَ رَجُلاً ». ثُمَّ تَكَلَّمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِكَلِمَةٍ خَفِيَتْ عَلَىَّ فَسَأَلْتُ أَبِى مَاذَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « كُلُّهُمْ مِنْ قُرَيْشٍ[15]

Hadis tersebut sangat masyhur di kalangan ulama bahkan diantara mereka mensyaratkan kepemimpinan harus dipegang oleh orang yang berasal dari suku Quraisy. Hadis ini juga yang dipegang oleh para pemegang tampuk kekuasaan pada masa dinasti Umayah. Hadis ini memiliki implikasi yang luar biasa dalam rangka memberikan legitimasi kekuasaan kepada dinasti Ummayah yang juga berasal dari suku Quraisy. Secara tidak langsung matannya memperingatkan kepada siapa saja orang-orang yang bukan suku Quraisy untuk tunduk dan taat kepada dinasti ini. Sehingga dengan mudah mereka dapat memobilisasi massa untuk bergabung dengan mereka dan kemudian mengadakan ekspansi menyebarkan semangat kebanggaan suku Quraisy yang dibungkus dengan label Islam. [16]
Pada 16 Januari 929 M. misalnya, Abdurrahman III menyatakan dirinya sebagai khalifah (pemimpin yang sah dari umat Islam), menyetarakan dirinya dengan dua pemimpin lain yang juga menyatakan dirinya sebagai khalifah, yaitu pemimpin Bani Fatimiyah di Tunis dan Bani Abbasiyah di Baghdad. Dasar dari pernyataan ini adalah karena Abdurrahman merasa merupakan keturunan Bani Umayyah, yang dulunya memegang gelar khalifah di Damaskus, namun digulingkan oleh Bani Abbasiah.[17]Hadis tentang kepemimpinan harus dipegang oleh orang-orang yang suku Quraisy seakan-akan tidak ada keadilan di dalam Islam. Adanya pengkastaan di dalam Islam yang sesungguhnya sangat bertentangan dengan semangat egaliter di dalam Islam itu sendiri.
Oleh karena itu, tampaknya pernyataan Nabi Muhammad tentang hal tersebut bukan didasarkan atas diri beliau sebagai Nabi, akan tetapi dari sisi politik penaklukan masyarakat suku Arab yang sudah berlaku sejak lama. Karena sesungguhnya ketundukan masyarakat Arab pada masa Nabi Muhammad bukan semata-mata karena masuknya iman ke dalam sanubari mereka akan tetapi adanya tekanan politik penaklukan yang dilakukan oleh Nabi. Karena status sosial suku Quraisy dianggap paling tinggi di antara suku-suku Arab hijaz sebagai manifestasi keturunan dari Nabi Ismail yang telah lama dianggap sebagai penjaga kehormatan rumah tua Ka’bah. [18]
Lihat saja orang-orang Arab pada masa sebelum kenabian Muhammad juga sangat menghormati ka’bah sebagai rumah tuhan yang harus dijaga kesuciannya. Akan tetapi dalam prakteknya Ka’bah yang seharusnya sebagai tempat suci agama yang hanya menyembah Allah yang esa mengalami degradasi menjadi tempat rumah tinggal beraneka ragam patung-patung dewa bangsa Arab ketika itu diantaranya patung dewa yang terkenal ialah Hubbal, Lata, dan Uzzah.[19]
Sebenarnya Nabi Muhammad memamfaatkan kekuatan politik yang sudah berlaku di masyarakat Arab untuk membentuk komunitas yang jelas dan teratur. Hal ini juga dimamfaatkan oleh Dinasti Umayyah yang dapat memamfaatkan momentum simbol-simbol arabisasi yang dipandang memiliki dimensi kekuatan psikis untuk menaklukan masyarakat yang jauh dari wilayah Makkah dan Madinah. Keberhasilan dinasti Umayah dalam mengembangkan wilayah membuat semacam kebanggaan tersendiri bagi bangsa Arab yang telah menjadi salah satu pemain utama dalam peradaban dunia.
BAB III
KEAGUNGBINATARAAN
A.    Konsep kekuasaan Jawa: Doktrin Keagungbinataraan
Konsep kekuasaan raja berkembang sejak kebudayaan Hindu masuk di Indonesia. Khusus di Jawa berkembang konsep kekuasaan Jawa. Menurut konsep Jawa, kekuasaan raja adalah absolut. Bahkan, raja dipercaya sebagai satu-satunya perantara yang dapat menghubungkan manusia dan para dewa. Ini diungkapkan dalam kata-kata Pangeran Puger:[20]
“... bila orang berani menentang rajanya, nasib malang akan menimpanya, karena raja adalah warana Allah”.
Dalam bahasa sastra, warana berarti “utusan” atau “wakil.” Karena itu, tidaklah aneh bahwa segala keputusan raja dianggap tak dapat ditentang dan bahwa kekuasaannya tanpa batas. Semua keputusannya adalah kehendak Tuhan, dan tindakannya adalah penyelenggaraan Tuhan.[21]
Kekuasaan yang demikian besar itu dikatakan “wenang wisesa ing sanagari (berwenang tertinggi di seluruh negeri). Dalam pewayangan, kekuasaan yang besar itu digambarkan sebagai “gung binathara, bau dhendha nyakrawati” (sebesar kekuasaan dewa, pemelihara hukum dan penguasa dunia). Bagi orang Jawa, yang menganut konsep tersebut, tidak ada pilihan lain sikap yang harus diambil kecuali “ndherek karsa dalem (terserah kehendak raja).[22]
Dalam kedudukan sebagai penguasa negara memang raja berhak mengambil tindakan apa saja dan dengan cara bagaimana saja terhadap kerajaannya. Karena itu kalau raja menginginkan sesuatu, dengan mudah ia akan memerintahkan untuk mengambilnya. Kalau yang merasa berhak atas sesuatu itu mempertahankannya, akan diperanginya. Sebaliknya, kalau ada yang tidak pantas berada dalam kedudukannya, dengan mudah saja raja mengambil kedudukannya, dengan membunuhnya bila perlu.[23]
Akan tetapi, kekuasaan raja yang besar ini harus diimbangi dengan kewajiban “ber budi bawa leksana, ambeg adil para marta” (meluap budi luhur mulia dan sifat adilnya terhadap semua yang hidup, atau adil dan penuh kasih sayang). Sehingga, raja yang dikatakan baik adalah raja yang menjalankan kekuasaannya dalam keseimbangan antara kewenangannya yang besar dengan kewajibannya yang besar juga. Kekuasaan yang besar di satu pihak dan kewajiban yang seimbang di lain pihak merupakan isi konsep kekuasaan Jawa, yang disebut doktrin keagungbinataraan.[24]
B.     Gelar Khalifatullah dan Doktrin Keagungbinataraan
Pada masa Jawa Hindu, raja disetarakan dengan Dewa, biasanya Wisnu, dan permaisurinya disetarakan dengan cakti dewa. Pada masa Jawa-Islam kesetaraan raja-dewa ini tidak berlaku, karena ajaran Islam menolak kesetaraan antara manusia dengan Tuhan. Teologi Islam menempatkan kedudukan raja dalam kedudukan yang tidak semulia dan seagung sebelumnya, yaitu kedudukan kalipatullah, wali Tuhan di bumi.[25]
Raja-raja muslim Melayu-Indonesia lebih dahulu menggunakan gelar kalipatullah daripada raja-raja Jawa. Untuk meningkatkan legitimasi dan aura kekuasaannya, para penguasa muslim Melayu-Indonesia tidak hanya menggunakan gelar sultan, tetapi juga mengklaim sebagai ‘’wakil’’ Tuhan (khalifatullah). Kitab Undang-Undang Melaka menyebut mereka sebagai “khalifat al-mu’minin, dzill Allah fi al-ardl”. Sultan Mahmud (w. 1367) naik tahta dengan gelar resmi “khalifat al-mu’minin”. Kemudian kitab Undang-Undang Pahang yang disusun untuk Sultan Pahang, Abd al-Ghafur Muhay al-Din Syah (berkuasa 1592-1614) mencatat berbagai upaya pihak kesultanan menjadikan raja Melayu identik dengan khalifatullah.[26]
Sementara di Jawa, Sultan Amangkurat IV (1719-1724) adalah penguasa Mataram pertama yang menggunakan gelar kalipatullah, lengkapnya: “Prabu Mangku-Rat Senapati Ingalaga Ngabdu’-Rahman Sayidin Panatagama Kalipatullah.” Gelar ini selanjutnya digunakan oleh kesultanan Yogyakarta setelah pecahnya Mataram. Gelar serupa juga digunakan oleh pangeran Diponegoro ketika menghadapi ancaman Belanda, yakni: “Ngabdulkamid Erucakra Sayidin Panatagama Kalipat Rasulullah Sain.[27]
Penghapusan kesetaraan antara raja-dewa oleh Islam tidak mengurangi kekuasaan raja yang menyeluruh dan mutlak atas rakyatnya. Dengan datangnya Islam sebagai agama baru, raja harus menuntut lagi haknya dalam hierarki kekuasaan yang baru dalam persaingan dengan para pembawa ajaran Islam, yang dalam rangka kegiatan-kegiatan agama juga memperoleh pengaruh politik.[28]
Sesuai dengan doktrin keagungbinataraan, kedudukan raja ada di puncak piramida kekuasaan. Kekuasaan raja bersifat totaliter, tidak terbagi dan tidak ada yang menandingi.[29] Karena itu, para raja Mataram berusaha kembali memegang kekuasaan keagamaan dan politik. Upaya-upaya untuk memulihkan penyatuan kekuasaan dapat dilihat dalam gelar-gelar yang menunjukkan pangkat yang diterima oleh para penguasa Mataram.
Sebagai contoh, dalam tahun 1624, Sultan Agung memakai gelar “Susuhunan Ngalaga Mataram”; gelar baru ini, sunan, telah menjadi gelar para wali atau pengganti mereka. Kata itu sendiri berasal dari bahasa Jawa dan semata-mata berarti “dia yang dihormati” dan berasal dari kata dasar suwun (menjunjung di atas kepala). Gelar susuhunan mengandung derajat penghormatan yang lebih tinggi daripada kata sunan yang lebih sederhana karena adanya reduplikasi suku kata pertama su – dan dengan memakai sisipan hu – menjadi jauh lebih agung daripada gelar sultan. Dengan menerima gelar yang penting ini, kekuasaan sakral dan sekular (duniawi) terkumpul dalam satu tangan dan tidak dilepaskan lagi, dan para ulama kembali menjadi hanya bagian dari pemerintahan raja.[30]
Jika raja sepenuhnya menggunakan konsep keagungbinataraan secara utuh, negara dan rakyat akan diuntungkan. Sebaliknya, kalau hanya sebagian dari isi konsep itu yang diterapkan, khususnya hanya yang menyangkut hak penguasa, biasanya kerajaan (negara)  mengalami kemunduran dan rakyat menderita. Dalam sejarah Mataram, yang terakhir inilah yang sering terjadi, sehingga raja-raja Mataram lebih merupakan tirani, seperti diperlihatkan secara nyata oleh Mangku Rat I dengan pembunuhan yang diperintahkan, dan Mangku Rat III dalam memperlakukan Pangeran Puger, pamannya, dan Cakraningrat, bupati Madura.[31]
Dengan demikian, konsep kekuasaan Jawa menentukan bahwa kekuasaan yang absolut harus diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat yang diperintah oleh raja. Sebaliknya, supaya raja dapat melaksanakan tugasnya, rakyat mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakannya (ngemban dawuh dalem). Pada akhirnya, antara raja dan rakyat berlaku prinsip “jumbuhing kawula-gusti” (bersatunya rakyat dan raja).[32]








BAB IV
KESIMPULAN
A.    Kesimpulan
Bentuk pemerintahan dari ketiga Dinasti yakni Umayah, Abbasiah dan Fatimiah) ditinjau dari cara penunjukkan pimpinan pemerintahan, kesemuanya mengarah pada bentuk pemerintahan monarki. Pergantian pemimpin dari satu periode ke periode selanjutnya dilakukan melalui proses penunjukkan, turun temurun atau wasiat pendahulunya.
Terbukti pada masa umayah Muawiyah membai’at dirinya sebagai Khalifah, begitupula ketika muawiyah mengangkat Yazid sebagai putra mahkota. Pada masa Abbasiah Abu al-‘Abbas al-Saffah mendeklarasikan dirinya sebagai khalifah pertama Dinasti Abbasiah dan seterusnya secara turun temurun. Begitu pula pada masa Fatimiyah pemimpin ditunjuk yang berdasarkan wasiat secara turun temurun.
Begitu pula dengan doktrin keagungbinataran, konsep kekuasaan raja berkembang sejak kebudayaan Hindu masuk di Indonesia. Khusus di Jawa berkembang konsep kekuasaan Jawa. Menurut konsep Jawa, kekuasaan raja adalah absolut. Bahkan, raja dipercaya sebagai satu-satunya perantara yang dapat menghubungkan manusia dan para dewa.
Pada masa Jawa Hindu, raja disetarakan dengan Dewa, biasanya Wisnu, dan permaisurinya disetarakan dengan cakti dewa. Pada masa Jawa-Islam kesetaraan raja-dewa ini tidak berlaku, karena ajaran Islam menolak kesetaraan antara manusia dengan Tuhan. Teologi Islam menempatkan kedudukan raja dalam kedudukan yang tidak semulia dan seagung sebelumnya, yaitu kedudukan kalipatullah (Khalifatullah), wali Tuhan di bumi. tulisan ini tugas makalah bareng saya, anif dan khitam. semoga bermanfaat.
  






[1] A. Ubaidillah dan Abdul Rozak, (peny), Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah bekerjasama dengan Asia Foundation, 2004), hlm. 35.
[2] Monarki merupakan model pemerintahan yang dikepalai oleh raja dan ratu. Dalam prakteknya monarki terbagi menjadi dua, yakni: (a) monarki absolut, model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. (b) monarki konstitusional, model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi ditangan raja atau ratu namun dibatasi dengan ketentuan-ketentuan konstitusi Negara. Baca: A. Ubaidillah dan abdul Rozak…., hlm 35. Dalam sistem pemerintahan monarki kepala negaranya diangkat berdasarkan waris atau keturunan (herediter) dan menjabat seumur hidup. Dalam pemerintahan monarki tidak terjadi pemilihan kepala negara oleh rakyat atau parlemen. Maka, monarki melahirkan bangsa atau dinasti, keluarga pewaris tahta kerajaan.
[3] Oligarki: Inggris oligarchy, dari Yunani oligoy (beberapa) dan arche (memimpin). Istilah ini semula menunjuk pada suatu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh minoritas. Namun demikian bagi Plato dan Aristoteles istilah ini dipakai pada bentuk pemerintahan dimana beberapa orang kaya memerintah demi kepentingannya sendiri. Baca: Lorens Bagus, Kamus Filsafat, ed. 1 (Jakarta: Gramedia, 1996), hlm. 739.
[4] Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman, dan adil. Baca: A. Ubaidillah dan abdul Rozak…., hlm 35., baca juga: Lorens Bagus, Kamus Filsafat, hlm. 154.
[5] Abul A’la al-Maududi, al-Khilafah wal Mulk, terj,  Muhammad al-Baqir (Bandung: Mizan, 2007), hlm. 184.
[6] Ibid., hlm. 185.
[7] K. Ali, Isamer Itihash (Dhaka: Ali Publication, 1976), hlm. 266-272, dikutip dalam M. Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, cet. IV (Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2012), hlm. 114-115.
[8] Philip K Hitti, History of The Arabs, terj, R. Cecep Lukman Yasin, Dedi Selamet Riyadi (Jakarta: Serambi, 2005), hlm. 244, dikutip dalam M. Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam…, hlm. 115.
[9] M. Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam…, hlm. 144.
[10] Ibid., 194.
[11] Ibid., hlm. 147.
[12] M. Abdul Karim, Islam di Asia Tengah: Sejarah Dinasti Mongol-Islam (Yogyakarta: Bagaskara, 2006), hlm. 19.
[13] Baca M. Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam…, hlm. 147.
[14] Lebih lengkap baca Abul A’la al-Maududi, al-Khilafah wal Mulk…, hlm. 198-199. dan  M. Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam…, hlm. 147.
[15] HR. Muslim dalam Shahih Muslim, al-Imarah; al –Nas Taba’ li Quraisy wa al-Khilafah li Quraisy, hadist 4810 , Jilid VI (Beirut: Dar al-Jayl, t.t), hlm. 3.
[16] Khalil Abdul Karim, Negara madinah; Politik penaklukan masyarakat Suku Arab (Jakarta: LKIS, 2005), hlm. 123. dikutip dari Muhammad Habibie Siregar, Kepemimpinan di Tangan Bani Quraisy (Jakarta: Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2012), hlm. 4.
[17] Lihat Wikipedia.org. diakses pada tanggal, 05 Maret 2013.
[18] Khalil Abdul karim, Negara madinah , Politik penaklukan masyarakat Suku Arab, hlm. 124.
[19] Al- Buthy, Fikih Sirah, (Hikmah: Jakarta, 2009), hlm. 35. diakutip dari Muhammad Habibie Siregar, Kepemimpinan di Tangan Bani Quraisy (Jakarta: Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2012), hlm. 6.

[20] Soemarsaid Moertono, Negara dan Usaha Bina-Negara di Jawa Masa Lampau Studi Tentang Masa Mataram II Abad XVI Sampai XIX (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1985),  hlm. 42.
[21] Ibid.
[22] G. Moedjanto, Konsep Kekuasaan Jawa Penerapannya Oleh Raja-raja Mataram (Yogyakarta: Kanisius, 1987),  hlm. 77.
[23] Ibid., hlm. 78.
[24] Ibid.
[25] Soemarsaid, Negara dan Usaha Bina-Negara.., hlm. 34.
[26]Azyumardi Azra, Renaisans Islam Asia Tenggara Sejarah Wacaa dan Kekuasaan (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 80.
[27] Ibid., hlm. 81.
[28] Soemarsaid, Negara dan Usaha Bina-Negara.., hlm. 35.
[29] G. Moedjanto, Konsep Kekuasaan Jawa.., hlm. 87.
[30] Soemarsaid, Negara dan Usaha Bina-Negara.., hlm. 41.
[31] G. Moedjanto, Konsep Kekuasaan Jawa .. hlm. 82.
[32] G. Moedjanto, Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman (Yogyakarta: Kanisius, 1994), hlm. 28.

Kiriman Lain

Tidak ada komentar:

Leave a Reply