BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Berbicara
sejarah memang sangat menarik dalam setiap zaman. Sebab sejarah meruapakan
pelajaran yang berharga dalam setiap peristiwanya. Termasuk sejarah Islam yang sarat
dengan masa-masa kegagalan sebagai evaluasi bagi yang mempelajarinya, pun ada
masa-masa kejayaan yang bisa dipetik hikmahnya.
Kekhalifahan
tentu bagian yang melekat dalam sejarah peradaban Islam. Sebab kekhalifahan
merupakan tonggak mobilisasi bagi peradaban Islam itu sendiri. Dalam kekhalifahan
sendiri tentu tidak terlepas dari pembicaraan masalah sistem pemerinthannya. Maka sangat menarik jika pembahasan makalah
ini berbicara tentang bagian dari kekhalifahan tersebut untuk mengetahui
bagaimana sistem pemerintahannya, termasuk pula sistem pemilihannya terutama
pada masa pemerintahan dinasti umayyah, dinasti abasiyyah dan dinasti fatimiah.
Begitu pula
pembahasan keagungbinataran juga sangat urgen karena pembahasan tersebut ada
erat kaitannya dengan sistem kekhalifahan pada masa tersebut di atas. Namun pembahasan keagungbinataran merupakan pembahsan di
wilayah Indonesia khususnya di Jawa. Untuk itu dalam makalah ini juga dibahas
tentang keagungbinataran yang merupakan bagian dari doktrin raja-raja yang di Indonesia.
BAB II
SEJARAH
KEKHALIFAHAN: SISTEM PEMERINTAHAN UMAYYAH, ABBASIAH DAN FATIMIAH dan KONSEP KHALIFATULLAH
A. Bentuk Pemerintahan
Berdasarkan pelaksana
dan mekanisme pemilihan, bentuk pemerintahan diklasifikasikan ke dalam tiga
kelompok,[1]
yakni: Monarki,[2]
Oligarki,[3]
Demokrasi.[4]
Pada dasarnya pengklasifikasian tersebut dapat difungsikan sebagai tolak ukur
dalam memetakan bentuk pemerintahan pada masa kekhalifahan khususnya pada masa
dinasti Umayah, dinasti Abbasiah, serta dinasti Fatimiah.
Bentuk pemerintahan
dari ketiga Dinasti (baca: Dinasti Umayah, Dinasti Abbasiah, dan Dinasti
Fatimiah) ditinjau dari cara penunjukkan pimpinan pemerintahan, kesemuanya
mengarah pada bentuk pemerintahan monarki. Pergantian pemimpin dari satu
periode ke periode selanjutnya dilakukan melalui proses penunjukkan, turun
temurun atau wasiat pendahulunya.
Terhitung sejak
berdirinya Dinasti Umayah (661-750 M) dengan Muawiyah sebagai khalifah pertama
(661-668 M), perubahan mendasar pertama kali terjadi dalam pokok undang-undang
yang mengatur cara pengangkatan seorang pemimpin umum umat di bawah naungan
sistem khilâfah râsyidah. Kaidah perundang-undangan yang diikuti dalam
sistem ini adalah tidak dibenarkan seseorang menduduki jabatan dengan usaha dan
rencananya sendiri. Rakyatlah yang meletakkan kendali pemerintahan melalui
musyawarah. Oleh sebab itu bai’at yang diberikan rakyat kepada seseorang
bukan akibat adanya kekuasaan dan paksaan, tetapi bai’at justru
pemberian kekuasaan.[5]
Sedangkan sistem
kerajaan telah dimulai dengan berubahnya kaidah pemilihan tersebut. Muawiyah
menduduki jabatan khalifah pertama pada Dinasti Umayah melalui jalan de
facto dan tidak ada jalan lain bagi rakyat kecuali memberikan bai’atnya
karena Muawiyah tidak segan-segan mengangkat pedang kepada siapa saja yang
menentangnya. Keadaan seperti ini akan menimbulkan pertumpahan darah dan
meluasnya kekacauaan, oleh karenanya para sahabat dan kaum muslim memilih untuk
menjaga ketentraman dan perdamaian dengan menyatakan baiatnya. Hal ini
sekaligus bukti pengukuhan kemonarkian dalam bentuk pemerintahan Dinasti
Umayah.[6]
Hal lain yang mendasari
keberadaan sistem monarki pada masa Dinasti Umayah, nampak ketika khalifah
Muawiyah berkata “saya Sultan Pertama” (I am the first king among the Arab
kings). Pernyataan tersebut dikutip dari Yaqubi dalam Kitab al-Buldan.[7]
Praktek pengangkatan secara turun temurun seperti ini berlanjut pada
khalifah-khalifah sesudahnya untuk menentukan pemimpin pemerintahan Dinasti
Umayah.[8]
Hal menarik terjadi
pada masa pemerintahan Muawiyah. Pada satu sisi Muawiyah mengangkat Yazid
sebagai putra mahkota yang akan menggantikan kepemimpinannya, secara tidak
langsung hal tersebut mengukuhkan sistem kemonarkian dalam pemerintahannya.
Namun disisi lain Muawiyah juga membentuk Majlis Syura untuk memudahkan
komunikasi dan konsultasi dalam pengawasan wilayah kota maupun provinsi. Di
sini terdapat sisi kedemokratisan meskipun sistem monarki tetap mendominasi.
Bentuk pemerintahan
monarki tetap bertahan dan semakin kokoh pada masa Dinasti Abbasiah (750-1258
M). Tidak berbeda jauh dengan kepemimpinan dinasti sebelumnya, pemimpin
pemerintahan pada masa Dinasti Abbasiah dipilih melalui proses penunjukkan,
wasiat atau secara turun temurun. Terhitung sejak Januari 750 M/132 H paska dibunuhnya
Marwan II- khalifah dari Dinasti Umayah- maka mulai saat itulah secara de
facto berdiri dinasti baru, Dinasti Abbasiah. Pada tahun yang sama (750 M)
di Masjid Kufah (Irak) Abu al-‘Abbas al-Saffah mendeklarasikan dirinya sebagai
khalifah pertama Dinasti Abbasiah. Sebelum Saffah wafat (754 M) dia mengangkat
saudaranya Abu Ja’far al-Mansur sebagai penggantinya.[9]
Selanjutnya, sebagaimana ciri khas pemerintahan monarki pemimpin pemerintahan
mendapatkan jabatannya secara turun temurun.
Pada era Dinasti Fatimiah
seorang pemimpin diangkat berdasarkan sistem penunjukkan dan secara turun
temurun. Bentuk pemerintahan semacam ini disebut sebagai bentuk pemerintahan
monarki. Sedangkan dari perspekstif teori terbentuknya Negara, Dinasti Fatimiah
menggunakan teori Ketuhanan (teokrasi) untuk melegitimasi kekuasaannya. Menurut
mereka jabatan khalifah ditentukan oleh wasiat (nash) sebagaimana
keyakinan mereka ketika Nabi Muhammad mewasiatkan kepemimpinan kepada Ali di
Gadir Khummah.[10]
B. Khalifatullah:
Antara Kesakralan dan Kepentingan Politik
Penyebutan
khalifatullah pertama
muncul ketika khalifah Mansur (754-775 M) Khalifah II pada masa kepemimpinan
Dinasti Abbasiah menduduki jabatan kekhalifahannya. Kecuali Saffah (Khalifah I)
seluruh Khalifah Abbasiah menganggap kekuasaannya berasal dari Allah (divin
origin) dan menjadi penuntun yang sebenarnya bagi kaum muslim.[11]
Ketika Mansur diangkat
menjadi Khalifah ke-II Dinasti Abbasiah, dia menyatakan “Saya adalah Sultan
Tuhan…, Khalifah Allah...,dan Bayangan Allah di muka bumi-Nya. Jabatan sakral
tersebut ia klaim demi kekuasaan dan politik.[12]
Jabatan khalifah merupakan jabatan yang prestisius karena mengandung dua arti
sekaligus. Pertama, jabatan khalifah sebagai jabatan sakral dalam bidang keagamaan, dan kedua jabatan khalifah
juga berarti jabatan politik untuk melanggengkan kekuasaan politik seseorang.[13]
Sebutan khalifatullah
memberikan karakteristik tersendiri bagi pemerintahan Dinasti Abbasiah. Hal
yang sangat berbeda dengan periode-periode sebelumnya. Pada masa pemerintahan al-khulafâ
al- Râsyidûn seorang khalifah berposisi sebagai pelayan masyarakat dan
dipilih oleh masyarakat. Juga pada masa Dinasti Umayah corak kemonarkian sangat
menonjol, khalifah masih membutuhkan bai’at dari rakyat meskipun bai’at
rakyat dilakukan dengan terpaksa karena adanya ancaman. Hal tersebut berbeda
jika dibandingkan dengan masa kepemimpinan Dinasti Abbasiah. Para Khalifah
tidak membutuhkan bai’at rakyat untuk menduduki jabatannya, karena
rakyat yang butuh khalifah. Ini merupakan implikasi dari pemahaman filosofis
penggunakan kata khalifatullah.[14]
C.
Pemimpin dari Bani Quraisy
Berbicara
pemimipin dari kalangan suku Quraisy memang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam tapak tilas sejarah Islam. Sebab pernyataan atau doktrin
tersebut sangat mempengaruhi dan memberikan efek terhadap kehidupan masyarakat
pada waktu itu. Hal ini tentu tidak terlepas dengan hadist berikut ini:
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِى عُمَرَ حَدَّثَنَا
سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ
سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « لاَ يَزَالُ أَمْرُ النَّاسِ
مَاضِيًا مَا وَلِيَهُمُ اثْنَا عَشَرَ رَجُلاً ». ثُمَّ تَكَلَّمَ النَّبِىُّ
-صلى الله عليه وسلم- بِكَلِمَةٍ خَفِيَتْ عَلَىَّ فَسَأَلْتُ أَبِى مَاذَا قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « كُلُّهُمْ مِنْ قُرَيْشٍ[15]
Hadis
tersebut sangat masyhur di kalangan ulama bahkan diantara mereka mensyaratkan
kepemimpinan harus dipegang oleh orang yang berasal dari suku Quraisy. Hadis
ini juga yang dipegang oleh para pemegang tampuk kekuasaan pada masa dinasti
Umayah. Hadis ini memiliki implikasi yang luar biasa dalam rangka memberikan
legitimasi kekuasaan kepada dinasti Ummayah yang juga berasal dari suku
Quraisy. Secara tidak langsung matannya memperingatkan kepada siapa saja
orang-orang yang bukan suku Quraisy untuk tunduk dan taat kepada dinasti ini.
Sehingga dengan mudah mereka dapat memobilisasi massa untuk bergabung dengan
mereka dan kemudian mengadakan ekspansi menyebarkan semangat kebanggaan suku
Quraisy yang dibungkus dengan label Islam. [16]
Pada 16 Januari 929
M. misalnya,
Abdurrahman III menyatakan
dirinya sebagai khalifah (pemimpin
yang sah dari umat Islam), menyetarakan dirinya dengan dua pemimpin lain yang
juga menyatakan dirinya sebagai khalifah, yaitu pemimpin Bani Fatimiyah di Tunis dan Bani Abbasiyah di Baghdad. Dasar dari
pernyataan ini adalah karena Abdurrahman merasa merupakan keturunan Bani Umayyah, yang dulunya
memegang gelar khalifah di Damaskus, namun
digulingkan oleh Bani Abbasiah.[17]Hadis
tentang kepemimpinan harus dipegang oleh orang-orang yang suku Quraisy
seakan-akan tidak ada keadilan di dalam Islam. Adanya pengkastaan di dalam
Islam yang sesungguhnya sangat bertentangan dengan semangat egaliter di dalam
Islam itu sendiri.
Oleh
karena itu, tampaknya pernyataan Nabi Muhammad tentang hal tersebut bukan
didasarkan atas diri beliau sebagai Nabi, akan tetapi dari sisi politik
penaklukan masyarakat suku Arab yang sudah berlaku sejak lama. Karena
sesungguhnya ketundukan masyarakat Arab pada masa Nabi Muhammad bukan
semata-mata karena masuknya iman ke dalam sanubari mereka akan tetapi adanya
tekanan politik penaklukan yang dilakukan oleh Nabi. Karena status sosial suku
Quraisy dianggap paling tinggi di antara suku-suku Arab hijaz sebagai
manifestasi keturunan dari Nabi Ismail yang telah lama dianggap sebagai penjaga
kehormatan rumah tua Ka’bah. [18]
Lihat
saja orang-orang Arab pada masa sebelum kenabian Muhammad juga sangat
menghormati ka’bah sebagai rumah tuhan yang harus dijaga kesuciannya. Akan
tetapi dalam prakteknya Ka’bah yang seharusnya sebagai tempat suci agama yang
hanya menyembah Allah yang esa mengalami degradasi menjadi tempat rumah tinggal
beraneka ragam patung-patung dewa bangsa Arab ketika itu diantaranya patung
dewa yang terkenal ialah Hubbal, Lata, dan Uzzah.[19]
Sebenarnya
Nabi Muhammad memamfaatkan kekuatan politik yang sudah berlaku di masyarakat
Arab untuk membentuk komunitas yang jelas dan teratur. Hal ini juga
dimamfaatkan oleh Dinasti Umayyah yang dapat memamfaatkan momentum
simbol-simbol arabisasi yang dipandang memiliki dimensi kekuatan psikis untuk
menaklukan masyarakat yang jauh dari wilayah Makkah dan Madinah. Keberhasilan
dinasti Umayah dalam mengembangkan wilayah membuat semacam kebanggaan
tersendiri bagi bangsa Arab yang telah menjadi salah satu pemain utama dalam
peradaban dunia.
BAB III
KEAGUNGBINATARAAN
A. Konsep kekuasaan Jawa: Doktrin Keagungbinataraan
Konsep
kekuasaan raja berkembang sejak kebudayaan Hindu masuk di Indonesia. Khusus di
Jawa berkembang konsep kekuasaan Jawa. Menurut konsep Jawa, kekuasaan raja
adalah absolut. Bahkan, raja dipercaya sebagai satu-satunya perantara yang
dapat menghubungkan manusia dan para dewa. Ini diungkapkan dalam kata-kata
Pangeran Puger:[20]
“...
bila orang berani menentang rajanya, nasib malang akan menimpanya, karena raja
adalah warana Allah”.
Dalam
bahasa sastra, warana berarti
“utusan” atau “wakil.” Karena itu, tidaklah aneh bahwa segala keputusan raja
dianggap tak dapat ditentang dan bahwa kekuasaannya tanpa batas. Semua keputusannya
adalah kehendak Tuhan, dan tindakannya adalah penyelenggaraan Tuhan.[21]
Kekuasaan
yang demikian besar itu dikatakan “wenang
wisesa ing sanagari” (berwenang
tertinggi di seluruh negeri). Dalam pewayangan, kekuasaan yang besar itu
digambarkan sebagai “gung binathara, bau
dhendha nyakrawati” (sebesar kekuasaan dewa, pemelihara hukum dan penguasa
dunia). Bagi orang Jawa, yang menganut konsep tersebut, tidak ada pilihan lain
sikap yang harus diambil kecuali “ndherek
karsa dalem” (terserah kehendak
raja).[22]
Dalam
kedudukan sebagai penguasa negara memang raja berhak mengambil tindakan apa
saja dan dengan cara bagaimana saja terhadap kerajaannya. Karena itu kalau raja
menginginkan sesuatu, dengan mudah ia akan memerintahkan untuk mengambilnya.
Kalau yang merasa berhak atas sesuatu itu mempertahankannya, akan diperanginya.
Sebaliknya, kalau ada yang tidak pantas berada dalam kedudukannya, dengan mudah
saja raja mengambil kedudukannya, dengan membunuhnya bila perlu.[23]
Akan
tetapi, kekuasaan raja yang besar ini harus diimbangi dengan kewajiban “ber budi bawa leksana, ambeg adil para marta”
(meluap budi luhur mulia dan sifat adilnya terhadap semua yang hidup, atau adil
dan penuh kasih sayang). Sehingga, raja yang dikatakan baik adalah raja yang
menjalankan kekuasaannya dalam keseimbangan antara kewenangannya yang besar
dengan kewajibannya yang besar juga. Kekuasaan yang besar di satu pihak dan
kewajiban yang seimbang di lain pihak merupakan isi konsep kekuasaan Jawa, yang
disebut doktrin keagungbinataraan.[24]
B.
Gelar
Khalifatullah dan Doktrin Keagungbinataraan
Pada
masa Jawa Hindu, raja disetarakan dengan Dewa, biasanya Wisnu, dan
permaisurinya disetarakan dengan cakti
dewa. Pada masa Jawa-Islam kesetaraan raja-dewa ini tidak berlaku, karena
ajaran Islam menolak kesetaraan antara manusia dengan Tuhan. Teologi Islam
menempatkan kedudukan raja dalam kedudukan yang tidak semulia dan seagung
sebelumnya, yaitu kedudukan kalipatullah,
wali Tuhan di bumi.[25]
Raja-raja muslim Melayu-Indonesia lebih dahulu
menggunakan gelar kalipatullah daripada
raja-raja Jawa. Untuk meningkatkan legitimasi dan aura kekuasaannya, para
penguasa muslim Melayu-Indonesia tidak hanya menggunakan gelar sultan, tetapi juga mengklaim sebagai
‘’wakil’’ Tuhan (khalifatullah).
Kitab Undang-Undang Melaka menyebut mereka sebagai “khalifat al-mu’minin, dzill Allah fi al-ardl”. Sultan Mahmud (w.
1367) naik tahta dengan gelar resmi “khalifat
al-mu’minin”. Kemudian kitab Undang-Undang Pahang yang disusun untuk Sultan
Pahang, Abd al-Ghafur Muhay al-Din Syah (berkuasa 1592-1614) mencatat berbagai
upaya pihak kesultanan menjadikan raja Melayu identik dengan khalifatullah.[26]
Sementara
di Jawa, Sultan Amangkurat IV (1719-1724) adalah penguasa Mataram pertama yang
menggunakan gelar kalipatullah, lengkapnya: “Prabu Mangku-Rat Senapati Ingalaga Ngabdu’-Rahman Sayidin Panatagama
Kalipatullah.” Gelar ini selanjutnya digunakan oleh kesultanan Yogyakarta
setelah pecahnya Mataram. Gelar serupa juga digunakan oleh pangeran Diponegoro
ketika menghadapi ancaman Belanda, yakni: “Ngabdulkamid
Erucakra Sayidin Panatagama Kalipat Rasulullah Sain.”[27]
Penghapusan
kesetaraan antara raja-dewa oleh Islam tidak mengurangi kekuasaan raja yang
menyeluruh dan mutlak atas rakyatnya. Dengan datangnya Islam sebagai agama
baru, raja harus menuntut lagi haknya dalam hierarki kekuasaan yang baru dalam
persaingan dengan para pembawa ajaran Islam, yang dalam rangka
kegiatan-kegiatan agama juga memperoleh pengaruh politik.[28]
Sesuai
dengan doktrin keagungbinataraan, kedudukan raja ada di puncak piramida
kekuasaan. Kekuasaan raja bersifat totaliter, tidak terbagi dan tidak ada yang
menandingi.[29]
Karena itu, para raja Mataram berusaha kembali memegang kekuasaan keagamaan dan
politik. Upaya-upaya untuk memulihkan penyatuan kekuasaan dapat dilihat dalam
gelar-gelar yang menunjukkan pangkat yang diterima oleh para penguasa Mataram.
Sebagai
contoh, dalam tahun 1624, Sultan Agung memakai gelar “Susuhunan Ngalaga Mataram”; gelar baru ini, sunan, telah menjadi gelar para wali atau pengganti mereka. Kata
itu sendiri berasal dari bahasa Jawa dan semata-mata berarti “dia yang
dihormati” dan berasal dari kata dasar suwun
(menjunjung di atas kepala). Gelar susuhunan
mengandung derajat penghormatan yang lebih tinggi daripada kata sunan yang lebih sederhana karena adanya
reduplikasi suku kata pertama su – dan
dengan memakai sisipan hu – menjadi
jauh lebih agung daripada gelar sultan.
Dengan menerima gelar yang penting ini, kekuasaan sakral dan sekular (duniawi)
terkumpul dalam satu tangan dan tidak dilepaskan lagi, dan para ulama kembali menjadi
hanya bagian dari pemerintahan raja.[30]
Jika
raja sepenuhnya menggunakan konsep keagungbinataraan secara utuh, negara dan
rakyat akan diuntungkan. Sebaliknya, kalau hanya sebagian dari isi konsep itu
yang diterapkan, khususnya hanya yang menyangkut hak penguasa, biasanya
kerajaan (negara) mengalami kemunduran
dan rakyat menderita. Dalam sejarah Mataram, yang terakhir inilah yang sering
terjadi, sehingga raja-raja Mataram lebih merupakan tirani, seperti diperlihatkan
secara nyata oleh Mangku Rat I dengan pembunuhan yang diperintahkan, dan Mangku
Rat III dalam memperlakukan Pangeran Puger, pamannya, dan Cakraningrat, bupati
Madura.[31]
Dengan
demikian, konsep kekuasaan Jawa menentukan bahwa kekuasaan yang absolut harus
diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat yang diperintah oleh raja. Sebaliknya,
supaya raja dapat melaksanakan tugasnya, rakyat mempunyai kewajiban-kewajiban
yang harus dilaksanakannya (ngemban dawuh
dalem). Pada akhirnya, antara raja dan rakyat berlaku prinsip “jumbuhing kawula-gusti” (bersatunya
rakyat dan raja).[32]
BAB
IV
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Bentuk pemerintahan dari ketiga Dinasti
yakni Umayah, Abbasiah dan Fatimiah) ditinjau dari cara penunjukkan pimpinan
pemerintahan, kesemuanya mengarah pada bentuk pemerintahan monarki. Pergantian
pemimpin dari satu periode ke periode selanjutnya dilakukan melalui proses
penunjukkan, turun temurun atau wasiat pendahulunya.
Terbukti pada masa umayah Muawiyah
membai’at dirinya sebagai Khalifah, begitupula ketika muawiyah mengangkat Yazid
sebagai putra mahkota. Pada masa Abbasiah Abu al-‘Abbas al-Saffah
mendeklarasikan dirinya sebagai khalifah pertama Dinasti Abbasiah dan
seterusnya secara turun temurun. Begitu pula pada masa Fatimiyah pemimpin
ditunjuk yang berdasarkan wasiat secara turun temurun.
Begitu pula dengan doktrin
keagungbinataran, konsep kekuasaan raja berkembang sejak kebudayaan Hindu masuk
di Indonesia. Khusus di Jawa berkembang konsep kekuasaan Jawa. Menurut konsep
Jawa, kekuasaan raja adalah absolut. Bahkan, raja dipercaya sebagai
satu-satunya perantara yang dapat menghubungkan manusia dan para dewa.
Pada masa Jawa Hindu, raja disetarakan
dengan Dewa, biasanya Wisnu, dan permaisurinya disetarakan dengan cakti dewa. Pada masa Jawa-Islam
kesetaraan raja-dewa ini tidak berlaku, karena ajaran Islam menolak kesetaraan
antara manusia dengan Tuhan. Teologi Islam menempatkan kedudukan raja dalam
kedudukan yang tidak semulia dan seagung sebelumnya, yaitu kedudukan kalipatullah (Khalifatullah), wali Tuhan
di bumi. tulisan ini tugas makalah bareng saya, anif dan khitam. semoga bermanfaat.
[1] A.
Ubaidillah dan Abdul Rozak, (peny), Demokrasi Hak Asasi Manusia dan
Masyarakat Madani (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah bekerjasama dengan
Asia Foundation, 2004), hlm. 35.
[2] Monarki
merupakan model pemerintahan yang dikepalai oleh raja dan ratu. Dalam
prakteknya monarki terbagi menjadi dua, yakni: (a) monarki absolut, model pemerintahan
dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. (b) monarki
konstitusional, model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi ditangan raja
atau ratu namun dibatasi dengan ketentuan-ketentuan konstitusi Negara. Baca: A.
Ubaidillah dan abdul Rozak…., hlm 35. Dalam sistem pemerintahan monarki kepala
negaranya diangkat berdasarkan waris atau keturunan (herediter) dan menjabat
seumur hidup. Dalam pemerintahan monarki tidak terjadi pemilihan kepala negara
oleh rakyat atau parlemen. Maka, monarki melahirkan bangsa atau dinasti,
keluarga pewaris tahta kerajaan.
[3] Oligarki:
Inggris oligarchy, dari Yunani oligoy (beberapa) dan arche
(memimpin). Istilah ini semula menunjuk pada suatu bentuk pemerintahan yang
dipimpin oleh minoritas. Namun demikian bagi Plato dan Aristoteles istilah ini
dipakai pada bentuk pemerintahan dimana beberapa orang kaya memerintah demi
kepentingannya sendiri. Baca: Lorens Bagus, Kamus Filsafat, ed. 1 (Jakarta:
Gramedia, 1996), hlm. 739.
[4] Demokrasi merupakan
bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan
kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum
(pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman, dan adil. Baca: A.
Ubaidillah dan abdul Rozak…., hlm 35., baca juga: Lorens Bagus, Kamus
Filsafat, hlm. 154.
[5] Abul A’la al-Maududi,
al-Khilafah wal Mulk, terj, Muhammad
al-Baqir (Bandung: Mizan, 2007), hlm. 184.
[7] K. Ali, Isamer
Itihash (Dhaka: Ali Publication, 1976), hlm. 266-272, dikutip dalam M.
Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, cet. IV (Yogyakarta:
Pustaka Book Publisher, 2012), hlm. 114-115.
[8] Philip K
Hitti, History of The Arabs, terj, R. Cecep Lukman Yasin, Dedi Selamet
Riyadi (Jakarta: Serambi, 2005), hlm. 244, dikutip dalam M. Abdul Karim, Sejarah
Pemikiran dan Peradaban Islam…, hlm. 115.
[12] M. Abdul
Karim, Islam di Asia Tengah: Sejarah Dinasti Mongol-Islam (Yogyakarta:
Bagaskara, 2006), hlm. 19.
[14] Lebih
lengkap baca Abul
A’la al-Maududi, al-Khilafah wal Mulk…, hlm. 198-199. dan M. Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan
Peradaban Islam…, hlm. 147.
[15] HR. Muslim dalam Shahih Muslim, al-Imarah; al –Nas Taba’ li Quraisy wa al-Khilafah li Quraisy,
hadist 4810 , Jilid VI (Beirut: Dar al-Jayl, t.t), hlm. 3.
[16] Khalil Abdul Karim, Negara madinah; Politik penaklukan masyarakat Suku Arab
(Jakarta: LKIS, 2005), hlm. 123. dikutip dari Muhammad Habibie Siregar, Kepemimpinan di Tangan Bani Quraisy (Jakarta:
Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2012), hlm. 4.
[19] Al- Buthy, Fikih Sirah, (Hikmah: Jakarta, 2009),
hlm. 35. diakutip dari Muhammad Habibie Siregar, Kepemimpinan di Tangan Bani Quraisy (Jakarta: Pascasarjana Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2012), hlm. 6.
[20] Soemarsaid Moertono, Negara dan Usaha Bina-Negara di Jawa Masa
Lampau Studi Tentang Masa Mataram II Abad XVI Sampai XIX (Jakarta: Yayasan
Obor Indonesia, 1985), hlm. 42.
[21] Ibid.
[22] G. Moedjanto, Konsep
Kekuasaan Jawa Penerapannya Oleh Raja-raja Mataram (Yogyakarta: Kanisius, 1987), hlm. 77.
[23] Ibid., hlm.
78.
[24] Ibid.
[25] Soemarsaid, Negara dan Usaha Bina-Negara.., hlm. 34.
[26]Azyumardi Azra, Renaisans Islam Asia Tenggara Sejarah Wacaa
dan Kekuasaan (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 80.
[28] Soemarsaid, Negara dan Usaha Bina-Negara.., hlm. 35.
[29] G. Moedjanto, Konsep
Kekuasaan Jawa.., hlm. 87.
[30] Soemarsaid, Negara dan Usaha Bina-Negara.., hlm. 41.
[31] G. Moedjanto, Konsep
Kekuasaan Jawa .. hlm. 82.
[32] G. Moedjanto, Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten
Pakualaman (Yogyakarta: Kanisius, 1994), hlm. 28.

Tidak ada komentar: