Menarik
memang berbicara tentang maqosyid syari’ah, dari masa ke masa tema ini tak
pernah putus dalam perbincangan khazanah keilmuan Islam terutama hokum Islam.
Jasser Auda salah satunya yang memberikan perhatian terhadap tema ini yang
tertuang dalam salah satu bukunya “Maqasid Syari’ah as Philosophy of Islamic
Law: A System Approach”. Buku tersebut menghadirkan sebuah konsep baru tentang
fikih modern. Fikih tidak statis, fikih tidak kaku, bahkan lebih luas lagi
Islam adalah universal, sangat menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam
pengamatan penulis, adapun pokok dari buku ini, bahwa Jesser auda menempatkan
maqosid kaitannya dengan hukum yakni apa hikmah dan tujuan dari sebuah hokum?
Lalu nilai pokok apa yang ingin dicapai oleh hokum apakah diskriminatif, atau
menjunjung nilai-nilai kemanusiaan? Inilah yang menjadi pembahasan dalam buku
yang mempunyai 347 halaman ini.
Dalam
buku ini Jesser juga berusaha merekonstruksi konsep maqasid lama yang kaku dan
statis menuju pada konsep maqasid yang lebih terbuka, elastis, dan yang paling
penting adalah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusia secara damai. Dalam
bukunya dijelaskan bahwa teori yang bersifat hirarkis mengalami perkembangan,
terutama pada abad ke-20. Kritik tajam para modernis terhadap fikih
klasik adalah pertama, lingkup teori maqasid meliputi seluruh hokum Islam,
kedua, lebih bersifat individual, ketiga, eksklusif, tidak mengadopsi
nilai-nilai universal seperti persamaan, keadilan dan lain-lain, keempat,
tidak mengacu pada sumber original.
Selain
itu pula, Jesser Auda dengan tegas mengkrtisi kebanyakan ahli hokum yang
menggambarkan bahwa hukum fiqih yang diahasilkan dari pemahaman, persepsi,
pengamatan, mereka sebagai aturan tuhan yang harus ditaati dan final. Padahal
fiqih merupakana persepsi dan interpretasi seseorang sesuai dengan konteks
zamannya. Ayat-ayat al-quran adalah wahyu, tetapi interpretasi ulama bukanlah
wahyu. Namun demikian, seringkali intersepsi ini diungkapkan sebagai perintah
tuhan untuk digunakan demi kepentingan orang-orang tertentu atau kekuasaan
tertentu.
Pendekatan
sistem dilakukan melalui beberapa langkah yaitu: pertama, memvalidkan semua
pengetahuan, kedua, menggunakan prinsip holistik, ketiga, keberanian membuka
diri dan melakukan pembaharuan, keempat, mengukur qath’i dan ta’arud dari sisi
ketersediaan bukti pendukung dan penentuan skala prioritas berdasarkan kondisi
sosial yang ada dan bukan dari verbalitas teks, dan kelima, mengambil maqasid
sebagai penetapan hukum Islam.
Meretas
eksklusivitas dalam menggapai Inklusivitas merupakan misi Jasser. Menurutnya,
suatu sistem harus terbuka dan dapat menerima pembaharuan, supaya bisa tetap
hidup. Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan untuk merombak pendekatan
sistem hukum Islam, pertama, merubah pola pandang atau tradisi pemikiran ulama
fiqih. Adapun yang dimaksud dengan tradisi pemikiran adalah kerangka mental
ulama fiqih dan kesediaan mereka berinteraksi dengan dunia luar, kedua, membuka
diri dalam berfilsafat yang digunakan sebagai mekanisme pemikiran pembaharuan
sistem hukum Islam.
.jpg)
Tidak ada komentar: