Contoh Proposal Skripsi Tesis


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Penelitian ini membahas tentang hubungan antara perilaku masyarakat yang melakukan penyimpangan hukum dengan peraturan-peraturan yang ada. Perilaku masyarakat yang dimaksud adalah praktek itsbat nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Yogyakarta. Penyebabnya bukan hanya kelalaian yang dilakukan oleh pasangan suami-istri tersebut, akan tetapi seolah ada anggapan bahwa nikah yang mereka lakukan sudah sah secara agama dan dirasa sudah cukup. Di sisi lain, ketika berhadapan dengan institusi negara, maka dirasakan ada sesuatu yang mengharuskan mereka mentaatinya.
Terkait dengan perihal tersebut, selanjutnya dapat kita telusuri dalam peraturan-peraturan yang ada. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1, “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.[1] Dari kedua pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa perkawinan dianggap sah menurut agama Islam ialah perkawinan yang telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan, yaitu terdapat calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul.
Untuk menjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat muslim, setiap perkawinan harus dicatatkan. Dalam Islam, pada dasarnya tidak ada perintah yang tegas, baik dalam al-Qur’an maupun Hadis Nabi, yang menunjukkan secara langsung adanya pencatatan perkawinan. Namun, jika dilihat dari urgensi dan fungsinya, pencatatan perkawinan perlu dilakukan demi menjaga tertib kependudukan dan keperluan administrasi kepemerintahan. Inilah yang selanjutnya diatur dalam Pasal 2 ayat (2), “Tiap-tiap perkawinan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2] Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan dalam Pasal 5, yaitu agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatatan Nikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 jo. Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Thalak dan Rujuk.[3]
Menurut Ahmad Rofiq,[4] ini merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah yang diatur melalui perundang-undangan untuk melindungi martabat dan kesucian perkawinan, dan lebih khusus lagi untuk melindungi kaum wanita dalam kehidupan rumah tangga. Pencatatan perkawinan ini kemudian dibuktikan dengan akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Dengan akta nikah inilah dapat digunakan oleh pasangan suami-istri sebagai akibat terjadinya sebuah perkawinan.
Adapun pernikahan yang belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama, dapat diajukan permohonan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Permohonan itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama akan diproses sesuai ketentuan hukum acara. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 49 Ayat (2) angka 22 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diamandemen dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang
Peradilan Agama, bahwa salah satu kewenangan atau kompetensi absolut Pengadilan Agama di bidang perkawinan adalah pernyataan sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan dijalankan menurut peraturan yang lain. Selanjutnya Pasal 7 Ayat (3) huruf d Kompilasi Hukum Islam menegaskan, itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas pada adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
 Berdasarkan penjelasan pasal undang-undang tersebut dan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI), dapat dipahami bahwa permohonan itsbat nikah yang dapat dimohonkan ke Pengadilan Agama pada dasarnya hanya terhadap perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Artinya, secara a contrario (mafhum mukhalafah), Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengitsbatkan terhadap perkawinan yang dilaksanakan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hal ini tampak berbeda jika kita melihat praktek itsbat nikah yang ada di Pengadilan Agama Yogyakarta dari tahun 2009 sampai 2013. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 1[5]
Perkara yang Diputus Pengadilan Agama Yogyakarta
Tahun 2009-2013
No.
Tahun
Itsbat Nikah
Jumlah Total Kasus Keseluruhan
1.
2009
3
548
2.
2010
0
654
3.
2011
4
662
4.
2012
2
701
5.
2013
4
611
Jumlah
13
3.176
    Sumber: Laporan Tahunan Pengadilan Agama Yogyakarta
Terdapat 3.176 kasus yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Yogyakarta dari tahun 2009 sampai 2013, yang mengenai itsbat nikah terdapat 13 perkara. Dari 13 perkara tersebut, perkara permohonan itsbat nikah yang pernikahannya dilakukan pasca Undang-Undang No.1 Tahun 1974 terdapat 5 perkara. Dua perkara diantaranya dikabulkan oleh Pengadilan Agama Yogyakarta, dua perkara dicabut, dan satu perkara tidak dapat diterima. Dari data-data tersebut, ternyata masih ada masyarakat Kota Yogyakarta yang melakukan itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang No.1 Tahun 1974.
Dalam benak kita, praktek itsbat nikah pada pernikahan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan sesuatu yang negatif dan terkadang terkesan bahwa hal tersebut merupakan suatu kelalaian yang dilakukan oleh pasangan suami-istri. Mengapa pada waktu itu, pasangan tersebut tidak mendaftarkan perkawinan yang telah dilaksanakannya? Jika kita berpikir kebalikannya, mengapa dalam rentang 39 tahun pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, masih saja terjadi itsbat nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974? Pesoalan ini, kita jangan langsung menyalahkan masyarakat yang melakukan penyimpangan hukum tersebut. Akan tetapi, yang perlu dikaji adalah gejala-gejala sosial apa yang menyebabkan masyarakat masih melakukan penyimpangan hukum?
Melihat kenyataan ini, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut dalam tesis ini dengan judul, “Kesadaran Masyarakat Terhadap Hukum Perkawinan (Praktek Itsbat Nikah terhadap Perkawinan yang Dilakukan Setelah 1974 Di Pengadilan Agama Yogyakarta)”. Dalam tesis ini, diharapkan dapat menyumbang kontribusi akademis dalam menjelaskan gejala-gejala sosial yang ada di masyarakat yang melakukan itsbat nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditinjau dengan pendekatan yuridis-empiris.
B.     Rumusan Masalah
Dari apa yang telah dijelaskan pada latar belakang masalah di atas, penulis dapat memformulasikan tiga rumusan masalah yang menjadi obyek penelitian ini, yaitu:
1.      Apa saja faktor-faktor[6] pasangan yang menikah pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mencatatkan perkawinannya?
2.      Alasan-alasan[7] apa saja yang mendorong pasangan yang menikah pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama Yogyakarta?
3.      Bagaimana pandangan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta tentang praktek itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?
C.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
Suatu penelitian ilmiah harus mempunyai tujuan yang jelas dan pasti. Hal ini merupakan pedoman dalam mengadakan penelitian dan juga menunjukkan kualitas dari penelitian tersebut. Berdasarkan permasalahan yang telah dirumuskan di atas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah:
1.      Untuk menjelaskan faktor-faktor pasangan yang menikah pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mencatatkan perkawinannya.
2.      Untuk menjelaskan alasan-alasan yang mendorong pasangan yang menikah pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama Yogyakarta.
3.      Untuk mendeskripsikan dan menjelaskan pandangan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta tentang praktek itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Manfaat penelitian ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat sekurang-kurangnya untuk dua hal:
1.      Secara teoritis, penelitian ini diupayakan menjadi kontribusi ilmiah bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya khasanah keilmuan yang berhubungan dengan praktek itsbat nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Yogyakarta; baik berupa kenapa masyarakat melakukan peyimpangan hukum tersebut, faktor-faktor dan alasan-alasan apa saja penyebab masyarakat melakukannya, serta pertimbangan Hakim, dan analisisnya.
2.      Secara praktisi, ialah untuk menambah wawasan pengetahuan bagi penulis dan pembaca pada umumnya, terutama tentang kesadaran masyarakat terhadap hukum (Praktek itsbat nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Yogyakarta). Di samping itu, penelitian ini juga sebagai nilai persyaratan dalam menyelesaikan pendidikan untuk mendapatkan gelar Magister Hukum Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga.
D.    Kajian Pustaka
Harus diakui bahwa kajian menganai perkawinan dan hal-hal yang berhubungan dengannya sudah banyak dilakukan. Namun, untuk kajian yang secara spesifik membahas tentang itsbat nikah masih sangat minim. Sejauh penelusuran penulis, belum ada yang secara spesifik membahas tentang praktek itsbat nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Yogyakarta yang akan penulis bahas dalam tesis ini. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris, dalam tesis ini penulis akan memaparkan tinjauan peraturan perundang-undangan terhadap itsbat nikah dan gejala-gejala sosial yang menyebabkan masyarakat tertentu melakukan penyimpangan hukum. Gejala-gejala sosial yang penulis maksud di sini adalah faktor-faktor dan alasan-alasan apa saja yang mendorong masyarakat Yogyakarta melakukan itsbat nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sejauh penelusuran yang penulis lakukan, karya ilmiah yang membahas tentang itsbat nikah sudah banyak. Karya ilmiah yang membahas tentang itsbat nikah adalah tesis yang ditulis oleh Imam Mawardi pada tahun 2006, mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga yang berjudul, “Tinjauan Terhadap Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Bantul” adalah diantaranya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan menggunakan pendekatan normatif-yuridis. Dalam tesis tersebut, Mawardi menawarkan itsbat nikah dapat diambil sebagai jalan keluar terhadap penyelesaian kasus kawin sirri, selama memenuhi unsur-unsur serta persyaratan dalam agama Islam. Perlu dibedakan antara nikah sirri dengan perkawinan di bawah tangan atau nikah yang lain terhadap pelaksanaan itsbat nikah. Kearifan Hakim dalam hal ini tentunya sangat diperlukan guna menjalankan amanat undang-undang. Dilihat secara normatif, secara faktual tidak ada perintah yang tegas, baik dalam al-Qur’an maupun Hadis Nabi secara langsung perlu adanya pencatatan perkawinan. Namun, jika dilihat dari urgensi dan fungsinya, pencatatan perkawinan perlu dilakukan demi menjaga tertib kependudukan serta keperluan administrasi.[8]
Karya ilmiah selanjutnya adalah skripsi yang ditulis oleh Aziz Zavar pada tahun 2012, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) Pematangsiantar yang berjudul, “Itsbat Nikah Dalam Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam”. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dan menggunakan pendekatan yuridis. Dalam skripsi tersebut, Javar lebih fokus menjelaskan implikasi itsbat nikah terhadap anak dan harta. Implikasi Itsbat Nikah terhadap anak, yaitu (a) anak sah, mempunyai kekuatan hukum yang sama sebagaimana lazimnya perkawinan yang tercatat dan mempunyai akta nikah. (b) anak luar nikah, hanya mempunyai hubungan hukum dan nasab dengan ibunya, dan dengan sendirinya tidak mempunyai kaitan dan konsekwensi hukum dengan itsbat nikah yang diajukan.
Implikasi itsbat nikah terhadap harta, yaitu apabila pernikahan telah diitsbatkan, maka segala akibat hukum perkawinan telah terikat pada pihak-pihak yang terkait, termasuk dalam soal harta warisan. Selanjutnya Javar menjelaskan itsbat nikah dalam perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam, yaitu apabila ada keraguan tentang sah atau tidaknya suatu syarat atau rukun nikah, maka dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 7 angka (3) huruf (c) Kompilasi Hukum Islam. [9]
Selain itu, ada juga karya ilmiah yang berbentuk skripsi yang ditulis oleh Maman Badruzaman pada tahun 2013, mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga yang berjudul, “Efektifitas Itsbat Nikah Masal dalam Meminimalisir Terjadinya Pernikahan Tanpa Akta (Studi Kasus di KUA Kec. Karangampel Kab. Indramayu Tahun 2008-2012”. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan menggunakan pendekatan normatif-yuridis. Fokus dalam skripsi ini adalah faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi pasangan suami istri mengikuti itsbat nikah masal, apa landasan hukum dan pandangan Hakim Indramayu terhadap itsbat nikah masal.
Terdapat 39 pasangan yang mengikuti itsbat nikah masal di Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu sejak tahun 2008-2012. Faktor-faktor yang melatarbelakangi pasangan suami istri mengikuti itsbat nikah masal adalah karena mereka belum mempuyai buku akta nikah dari kelalaian tugas dari pegawai pencatat akta nikah. Selain faktor belum mempunyai buku akta nikah, masalah ekonomi, nikah sirri, dan hilangnya akta nikah juga merupakan faktor-faktor yang melatarbelakangi pasangan suami istri mengikuti itsbat nikah masal tersebut. Program itsbat nikah ini sangat efektif, karena bisa membantu pasangan suami-istri yang belum memiliki akta nikah. Sehingga pernikahannya diakui oleh negara dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan dikeluarkannya putusan dari Pengadilan Agama.[10]
Menurut hemat penulis, dilihat dari karya ilmiah yang telah penulis sebutkan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa penelitian ini berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya. Penelitian tesis ini lebih fokus pada gejala-gejala sosial yang dilakukan oleh warga masyarakat Yogyakarta, yaitu alasan-alasan dan faktor-faktor pasangan yang menikah pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang belum mencatatkan perkawinannya dan kemudian mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama Yogyakarta.
Selain itu, tesis ini juga membahas pertimbangan hukum dan pandangan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta yang mengabulkan perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selanjutnya, penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Yogyakarta. Hal itu dikarenakan Kota Yogyakarta terkenal dengan kota pelajar dan warganya sangat peka terhadap informasi. Namun, masih ada saja warga Yogyakarta yang mengitsbatkan nikahnya terhadap perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Inilah yang membuat penulis tertarik meneliti lebih lanjut dalam tesis ini dan yang membedakan penulisan tesis ini dengan karya ilmiah sebelumnya.
E.     Kerangka Teori
Penelitian ini membahas tentang praktek itsbat nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Yogyakarta. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris, dalam tesis ini penulis akan memaparkan tinjauan peraturan perundang-undangan terhadap itsbat nikah dan gejala-gejala sosial yang menyebabkan masyarakat tertentu melakukan penyimpangan hukum,[11] yakni pasangan yang menikah pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Praktek itsbat nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Yogyakarta tidak dapat terlepaskan dari studi efektifitas hukum yang merupakan studi tentang berlakunya hukum secara sosiologis. Cara yang digunakan dalam studi tersebut dengan membandingkan idealita hukum dan realita hukum. Hukum dikatakan berlaku jika ditemukan perilaku hukum, yaitu perilaku yang sesuai dengan ideal hukum. Sebaliknya, bila ditemukan perilaku yang tidak sesuai dengan ideal hukum, yakni tidak sesuai dengan rumusan yang ada dalam undang-undang, berarti ditemukan keadaan di mana ideal hukum tidak berlaku. Dengan studi efektifitas hukum, dapat ditelusuri faktor-faktor yang terlibat, baik faktor yang berkenaan dengan perwujudan perilaku (motif dan gagasan) maupun faktor kendala yang menyebabkan masih ada praktek itsbat nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Yogyakarta. Inilah yang merupakan fokus dan mengarahkan analisis penulis pada adanya faktor-faktor yang mewujudkan atau menghalangi terciptanya perilaku dalam sebuah masyarakat.
Studi efektifitas hukum dapat digambarkan sebagai berikut:

Hukum

Perilaku Hukum

Faktor Pewujud
(Motif & Gagasan)

Faktor Penghalang

+

-
 






Gambar di atas menjelaskan dua pernyataan pokok, yaitu: (1) hukum melalui faktor pewujud, mewujudkan perilaku hukum, yaitu perilaku sesuai hukum, (2) hukum bertemu dengan faktor penghalang, tidak mewujudkan perilaku hukum, yaitu perilaku tidak sesuai hukum.[12] Pada pernyataan kedua inilah yang menjadi pokok pembahasan yang akan selanjutnya diteliti dalam tesis ini.
Perilaku individu merupakan persoalan pilihan dari individu tersebut, dan dalam menentukan pilihan tersebut motif-motif dan gagasan yang sangat kompleks mempengaruhi keputusan individu. Terkait kompleksitas motif dan gagasan yang mempengaruhi perilaku hukum, Lawrence M. Friedman mengkategorikannya kedalam empat kategori. Pertama, kepentingan sendiri (self-interest). Kepatuhan seseorang terhadap peraturan dikarenakan pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan merugikan dirinya. Kedua, sensitif terhadap sanksi. Seseorang taat terhadap peraturan guna menghindari sanksi yang akan diterima jika melanggar aturan terkait. Ketiga, tanggapan pengaruh sosial. Pada setiap masyarakat terhadap norma-norma dan nilai-nilai yang harus diterima sehingga orang berperilaku sesuai hukum, baik karena ingin memelihara hubungan baik dengan masyarakat di lingkungan tersebut atau dengan penguasa yang ada di sana. Keempat, kepatuhan taat hukum karena pelanggaran atasnya dinilai immoral/illegal.[13]
Adanya motif serta gagasan sebagaimana yang dikemukakan Friedman di atas mensyaratkan pengenalan terhadap hukum. Artinya kepatuhan muncul ketika individu ataupun masyarakat sudah mengenal dan mengetahui adanya aturan-aturan hukum yang harus dipatuhi begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, adanya perilaku sesuai hukum tidak dapat dipisahkan dari pelembagaan hukum itu sendiri. Hal ini didukung dengan rumusan hukum yang dikemukakan Friedman,[14] bahwa ada tiga elemensistem hukum yang menentukan berfungsinya atau memfungsikan suatu hukum, yaitu: substance,[15] structure,[16] dan legal culture.[17]
Dilihat dari substansinya, sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang itsbat nikah di Indonesia. Pasal 49 Ayat (2) angka 22 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diamandemen dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 jo. Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Dalam penjelasannya, salah satu kewenangan atau kompetensi absolut Pengadilan Agama di bidang perkawinan adalah pernyataan sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan dijalankan menurut peraturan yang lain. Selanjutnya Pasal 7 Ayat (3) huruf d Kompilasi Hukum Islam menegaskan, itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas pada adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun, sebagian masyarakat yang masih memegang teguh pandangan konservatif, mereka beranggapan bahwa nikah yang sah adalah nikah yang dilakukan menurut agama Islam. Hal ini sudah dianggap cukup, tanpa repot-repot mencatatkanya di KUA, dan tidak ada sanksi juga dari peraturan tersebut.
Selanjutnya jika dilihat dari structure-nya, penegak hukum yang ada di Indonesia belum ada yang secara tegas menyatakan bahwa percatatan perkawian merupakan hal yang wajib dilakukan oleh semua masyarakat Indonesia. Dalam arti lain, tidak ada penegak hukum ataupun para ustadz/ulama yang menjadikan pencatatan perkawinan ini menjadi rukun atau syarat dalam perkawinan. Sehingga nikah yang sah adalah nikah yang dilakukan menurut agama masing-masing, sedangkan pencatatan perkawinan merupakan anjuran bagi pasangan yang pernikahannya ingin diakui oleh Negara.
Terakhir adalah legal culture (budaya hukum). Agama Islam adalah salah satu norma hukum yang ada di Indonesia. Dalam agama Islam, perkawinan yang sah ialah perkawinan yang telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan, yaitu terdapat calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul. Hal ini masih dipegang teguh oleh sebagian masyarakat Indonesia dan berdampak pada aplikasi pencatatan perkawinan tersebut. Inilah yang menyebabkan pencatatan perkawinan tidak menjadi kewajiban bagi pasang suami-istri. Sudah cukup nikah sah menurut agama, tanpa sah menurut negara, karena nikah adalah merupakan bentuk sebuah ibadah ke pada Tuhan.
Dari hal tersebut dapat dibuat kesimpulan, bahwa struktur hukum yang baik dan akan berjalan dengan baik apabila didukung dengan substansi hukum yang baik, begitu pula sebaliknya. Kedua elemen tersebut akan berjalan baik apabila diikuti budaya hukum yang baik dari masyarakat. Jika budaya hukum dari masyarakat tidak dapat mendukung kedua elemen tersebut, maka tidak ada artinya. Substansi hukum meliputi: aturan, norma, dan pola perilaku (hukum yang tertulis dan hukum yang berlaku-hidup dalam masyarakat).
F.     Metodelogi Penelitian
Dalam setiap kegiatan ilmiah, agar lebih terarah dan rasional diperlukan sebuah metodelogi yang sesuai dengan obyek penelitian. Metodelogi ini berfungsi sebagai panduan serta cara mengerjakan sesuatu dalam upaya untuk mengarahkan sebuah penelitian supaya mendapatkan hasil yang maksimal. Untuk lebih fokus dalam penelitian ini, penulis membatasi hanya putusan dan penetapan itsbat nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di PA Yogyakarta dari tahun 2009 sampai 2013.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Pendekatan yuridis berfungsi sebagai analisis peraturan perundang-undangan terhadap praktek itsbat nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di PA Yogyakarta. Pendekatan empiris bertujuan untuk menjelaskan, mengapa suatu praktik-praktik hukum di dalam kehidupan sosial terjadi, alasan-alasannya, faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadapnya, latar belakangnya, dan sebagainya.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research), artinya data yang dijadikan rujukan dalam penelitian ini berupa fakta-fakta di lapangan.[18] Dalam hal ini, wawancara langsung dengan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dan pasangan itsbat nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di PA Yogyakarta. Caranya ialah dengan menghimpun informasi yang dilakukan melalui wawancara yang mendalam dari sejumlah responden, dokumen-dokumen yang ada di Pengandila Agama Yogyakarta, buku-buku dan karya ilmiah yang mendukung dalam penulisan tesis ini.
Penelitian ini bersifat eksploratoris-analitik, yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk memperoleh keterangan, penjelasan, dan data mengenai hal-hal yang belum diketahui. Selanjutnya secara cermat menelaah, meneliti, dan menganalisis alasan-alasan dan faktor-faktor apa saja masyarakat melakukan itsbat nikah yang terjadi pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Yogyakarta.
Adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam tesis ini adalah wawancara. Wawancara adalah proses tanya jawab yang berlangsung secara lisan di antara dua orang atau lebih bertatap muka, mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau keterangan-keterangan.[19] Wawancara yang digunakan adalah wawancara terstruktur. Sebelumnya penulis telah membuat pertayaan-pertanyaan sebagai bahan wawancara yang akan diajukan kepada nara sumber, yaitu para pelaku itsbat nikah dan Hakim PA Yogyakarta.
Selain wawancara, penulis juga menggunakan tehnik pengumpulan data dengan menggunakan dokumentasi. Dokumentasi adalah metode pengumpulan data yang digunakan untuk menelusuri data historis.[20] Dengan demikian, maka dapat dikumpulkan data-data dengan kategorisasi dan klasifikasi bahan-bahan tertulis yang berhubungan dengan masalah penelitian, baik dari putusan-putusan pengadilan, arsip-arsip, buku-buku, jurnal ilmiah, koran, majalah, website (situs), dan lain-lain. Dalam hal ini datanya berupa dokumen-dokumen, arsip-arsip, dan putusan-putusan yang ada di Pengadilan Agama Yogyakarta. Selain itu, penulis juga memerlukan karya ilmiah yang membahas tentang itsbat nikah.
Ada dua sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini. Pertama adalah sumber data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari subyek penelitian dengan mengunakan alat pengukuran atau alat pengambilan data langsung pada subyek sebagai sumber informasi yang dicari.[21] Sumber data primer dalam penelitian ini adalah wawancara yang mendalam dari sejumlah responden yang melakukan itsbat nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta, serta putusan-putusan yang ada di Pengadilan Agama Yogyakarta.
Kedua adalah sumber data sekunder, yaitu sumber data yang memberikan informasi yang dapat mendukung data primer dan diperoleh diluar objek penelitian. Dalam hal ini adalah karya ilmiah yang berupa buku-buku, jurnal-jurnal, tesis-tesis, skripsi-skripsi, makalah-makalah, website (situs), serta karya ilmiah yang berbentuk apa saja tentang itsbat nikah yang dapat menunjang penelitian dalam tesis ini.
Setelah datanya terkumpul, penulis menganalisanya secara kualitatif.[22] Menurut Bogdan dan Biklen seperti yang dikutip oleh Lexy J. Moleong dalam bukunya mengatakan, bahwa analisis data adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain.[23]
Adapun langkah-langkah dalam teknik analisis data dalam penelitian ini akan dijelaskan sebagai berikut. Pertama adalah reduksi data. Reduksi data diawali dengan menerangkan, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting terhadap isi dari suatu data yang berasal dari lapangan, sehingga data yang telah direduksi dapat memberikan gambaran yang lebih tajam tentang hasil pengamatan.[24] Dalam proses reduksi data ini, peneliti dapat melakukan pilihan-pilihan terhadap data yang hendak dikode, mana yang dibuang, mana yang merupakan ringkasan, cerita-cerita apa yang sedang berkembang. Reduksi data merupakan suatu bentuk analisis yang menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu dan mengorganisasikan data dengan cara sedemikian rupa, sehingga kesimpulan-kesimpulan finalnya dapat ditarik dan diverifikasi.
Kedua adalah display data. Display data merupakan proses menampilkan data secara sederhana dalam bentuk kata-kata, kalimat naratif, table, matrik dan grafik dengan maksud agar data yang telah dikumpulkan dikuasai oleh peneliti sebagai dasar untuk mengambil kesimpulan yang tepat.[25] Ketiga adalah verifikasi dan simpulan. Sejak awal pengumpulan data peneliti harus membuat simpulan-simpulan sementara. Dalam tahap akhir, simpulan-simpulan tersebut harus dicek kembali (diverifikasi) pada catatan yang telah dibuat oleh peneliti dan selanjutnya ke arah simpulan yang mantap. Penarikan simpulan bisa jadi diawali dengan simpulan tentative yang masih perlu disempurnakan. Setelah data masuk terus-menerus dianalisis dan diverifikasi tentang kebenarannya, akhirnya didapat simpulan akhir lebih bermakna dan lebih jelas. Simpulan adalah intisari dari temuan penelitian yang menggambarkan pendapat-pendapat terakhir yang berdasarkan pada uraian-uraian sebelumnya. Simpulan akhir yang dibuat harus relevan dengan fokus penelitian, tujuan penelitian dan temuan penelitian yang sudah dilakukan pembahasan.[26]
G.    Sistematika Penelitian
Agar penulisan ini mudah dipahami dan dicermati, maka penulis memaparkan secara sistematis sistematika penulisan bab-bab yang menjadi fokus kajian dalam tesis ini. Bab pertama adalah adalah pendahuluan. Pada bab ini, penulis menjelaskan dan menggambarkan kerangka dasar yang meliputi latar belakang masalah mengapa penulis tertarik untuk meneliti, rumusan masalah, tujuan penelitian, kajian pustaka, kerangka teori, metodelogi penelitian, serta sistematika penelitian. Bab ini merupakan landasan yang digunakan penulis dalam menyelesaikan tesis ini.
Sebelum mengkaji dan memahami kesadaran masyarakat terhadap hukum (Praktek itsbat nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Yogyakarta, penulis rasa terlebih dahulu perlu memahami tentang pencatatan perkawinan dan itsbat nikah. Pembahasan ini penulis masukkan pada bab dua, yang meliputi aturan pencatatan perkawinan dan itsbat nikah, tata cara pengajuan itsbat nikah, ketentuan itsbat nikah dalam KHI, implikasi itsbat nikah terhadap anak dan harta bersama, dan problematika itsbat nikah di Pengadilan Agama.
Selain memahami konsep itsbat nikah secara umum, penulis rasa perlu juga memahami pemahaman hukum masyarakat Yogyakarta terhadap aturan itsbat nikah. Untuk itu, penulis menempatkan pembahasan ini pada bab tiga, yang meliputi gambaran umum Yogyakarta, pemahaman masyarakat yang melakukan itsbat nikah dan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta tentang aturan  itsbat nikah dan pencatatan perkawinan.
Setelah memahami konsep itsbat nikah dan pemahaman hukum masyarakat Yogyakarta terhadap aturan itsbat nikah, barulah penulis masuk pada bab empat yang membahas praktek itsbat nikah di Pengadilan Agama Yogyakarta; pernikahan tidak dicatatkan setelah UU No. 1 Tahun 1974. Di bab ini, penulis mendeskripsikan dan mendeskripsikan posisi perkara itsbat nikah di Pengadilan Agama Yogyakarta, duduk perkara itsbat nikah, faktor-faktor tidak dicatatkannya perkawinan, alasan-alasan pengajuan itsbat nikah, pertimbangan hukum dan pandangan Hakim Pengadilan Agama tentang itsbat nikah terhadap pernikahan yang dilakukan setelah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Bab terakhir adalah penutup. Penutup ini terdiri dari kesimpulan-kesimpulan dari pembahasan yang telah penulis bahas dalam tesis ini. Selain kesimpulan, penulis juga memberikan saran-saran serta kontribusi penulis dalam penelitian ini, baik secara teoritis maupun praktisi. Diharapkan dalam tesis ini bisa menjadi landasan bagi peneliti-peneliti selanjutnya dalam membahas itsbat nikah pada pernikahan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
NB: Proposal ini milik Kang Lutfi Hakim




[1] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 dan 2 Ayat (1).


[2] Idem., Pasal 2 Ayat (2).

[3] Instruksi Presiden Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 5.

[4] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000), hlm. 107.
[5] Dokumen ini diperoleh dari arsip berkas Laporan Tahunan Pengadilan Agama Yogyakarta, diberikan oleh Panitera Muda Hukum, Abdul Adhim, pada tanggal 20 Januari 2014.


[6] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, faktor adalah hal (keadaan, peristiwa) yang ikut menyebabkan (mempengaruhi) terjadinya sesuatu. Lihat: Anton M. Moeliono (pnyt.), Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), hlm. 239.

[7] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, alasan adalah yang menjadi pendorong (untuk berbuat); apa yang membuat ia berbuat demikian. Ibid., hlm. 20.
[8] Imam Mawardi,  Tinjauan Terhadap Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Bantul,” Tesis tidak diterbitkan, (Yogyakarta: Perpustakaan Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, 2006).

[9] Aziz Zavar, Itsbat Nikah Dalam Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam,” Skripsi tidak diterbitkan, (Pematangsiantar: Perpustakaan Universitas Simalungun (USI) Pematangsiantar, 2012).
[10] Maman Badruzaman, EfektifitasItsbat Nikah Masal dalam Meminimalisir Terjadinya Pernikahan Tanpa Akta (Studi Kasus di KUA Kec. Karangampel Kab. Indramayu Tahun 2008-2012,” Skripsi tidak diterbitkan, (Yogyakarta: Perpustakaan Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, 2013).


[11]  Penyimpangan hukum atau perbuatan melawan hukum dalalm KUHPerdata Pasal 1365, yaitu “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Menurut Moegni djojodirdjo, pada istilah “melawan” sudah termasuk pengertian perbuatan yang bersifat aktif maupun pasif. Lihat: Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1982), hlm. 13.




[12] Soleman B. Taneko, Pokok-Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat (Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 1993), hlm. 56.
[13] Lawrence M. Friedmen, Law and Society; An Introduction (New Jersey: Prentice Hall, 1997), hlm. 155-156.

[14] Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russel Soge Foundation, 1969), hlm. 16.

[15] Substance (substansi) merupakan aturan-aturan, norma-norma dan pola prilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu termasuk produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam system hukum itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan atau aturan baru yang mereka susun.

[16] Structure (struktur); merupakan kerangka, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan instansi-instansi penegak hukum. Di Indonesia, yang merupakan struktur dari sistem hukum antara lain; institusi atau penegak hukum seperti advokat, polisi, jaksa dan hakim.

[17] Legal culture (budaya hukum); merupakan suasana pikiran sistem dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu digunakan, dihindari atau disalahgunakan oleh masyarakat.
[18] Iqbal Hasan, Pokok-Pokok Materi Penelitian dan Aplikasinya, (Jakarta: Graha Indonesia, 2002), hlm. 87.




[19] Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, cet. 8, (Jakarta:PT. Bumi Aksara, 2007), hlm. 83.

[20] Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial, (Surabaya: Airlangga University Press, 2001), hlm. 133.

[21] Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998), hlm. 91.


[22] Analisis data kualitatif adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain. Lihat: Bogdan, R.C. and Biklen, K., Qualitative Research for Education: An Introduction to Theory and Methods, (Boston: Allyn and Bacon.Inc, 1982).

[23] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 248.
[24] Imam Suprayogo, Metodologi Penelitian Sosial-Agama (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2001), hlm. 194.

[25] Yatim Riyanto, Metodologi Penelitian Pendidikan Kualitatif dan Kuantitatif  (Surabaya: UNESA University Press, 2007), hlm. 33.
[26] Ibid., hlm. 34.



Kiriman Lain

Tidak ada komentar:

Leave a Reply