BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Penelitian ini membahas tentang hubungan antara perilaku masyarakat yang melakukan
penyimpangan hukum dengan peraturan-peraturan yang ada. Perilaku masyarakat
yang dimaksud adalah praktek itsbat nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca
diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di
Pengadilan Agama Yogyakarta. Penyebabnya bukan hanya kelalaian yang
dilakukan oleh pasangan suami-istri tersebut, akan tetapi seolah ada anggapan
bahwa nikah yang mereka lakukan sudah sah secara agama dan dirasa sudah cukup.
Di sisi lain, ketika berhadapan dengan institusi negara,
maka dirasakan ada sesuatu yang mengharuskan mereka mentaatinya.
Terkait dengan perihal tersebut,
selanjutnya dapat kita telusuri dalam peraturan-peraturan yang ada. Menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1, “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selanjutnya, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.[1]
Dari kedua pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa perkawinan dianggap sah
menurut agama Islam ialah perkawinan yang telah memenuhi syarat dan rukun
perkawinan, yaitu terdapat calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang
saksi, serta ijab dan kabul.
Untuk
menjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat muslim, setiap perkawinan
harus dicatatkan. Dalam Islam, pada dasarnya tidak ada perintah yang tegas,
baik dalam al-Qur’an maupun Hadis Nabi, yang menunjukkan secara langsung
adanya pencatatan perkawinan. Namun, jika dilihat dari urgensi dan
fungsinya, pencatatan perkawinan perlu dilakukan demi menjaga tertib
kependudukan dan keperluan administrasi
kepemerintahan. Inilah yang selanjutnya diatur dalam Pasal 2 ayat (2), “Tiap-tiap
perkawinan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”[2] Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan dalam Pasal 5,
yaitu agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap
perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai
Pencatatan Nikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 jo.
Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Thalak
dan Rujuk.[3]
Menurut
Ahmad Rofiq,[4] ini merupakan suatu upaya
yang dilakukan oleh pemerintah yang diatur melalui perundang-undangan untuk
melindungi martabat dan kesucian perkawinan, dan lebih khusus lagi untuk
melindungi kaum wanita dalam kehidupan rumah tangga. Pencatatan perkawinan ini
kemudian dibuktikan dengan akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama
(KUA) setempat. Dengan akta nikah inilah dapat digunakan oleh pasangan
suami-istri sebagai akibat terjadinya sebuah perkawinan.
Adapun pernikahan yang belum dicatatkan di Kantor
Urusan Agama, dapat diajukan permohonan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Permohonan itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan
Agama akan diproses sesuai ketentuan hukum acara. Selanjutnya dalam penjelasan
Pasal 49 Ayat (2) angka 22 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah
diamandemen dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang
Peradilan Agama, bahwa
salah satu kewenangan atau kompetensi absolut Pengadilan Agama di bidang
perkawinan adalah pernyataan sahnya perkawinan yang terjadi sebelum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan dijalankan menurut peraturan yang lain. Selanjutnya
Pasal 7 Ayat (3) huruf d Kompilasi Hukum Islam menegaskan, itsbat nikah yang
dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas pada adanya perkawinan yang terjadi
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berdasarkan penjelasan pasal undang-undang tersebut
dan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI), dapat
dipahami bahwa permohonan itsbat nikah yang dapat dimohonkan ke Pengadilan
Agama pada dasarnya hanya terhadap perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Artinya, secara a contrario (mafhum mukhalafah), Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengitsbatkan terhadap
perkawinan yang dilaksanakan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
Hal
ini tampak berbeda jika kita melihat praktek itsbat nikah yang ada di Pengadilan
Agama Yogyakarta dari tahun 2009 sampai 2013. Untuk lebih jelasnya, dapat
dilihat pada tabel berikut ini:
Perkara yang Diputus Pengadilan Agama Yogyakarta
Tahun 2009-2013
No.
|
Tahun
|
Itsbat Nikah
|
Jumlah Total Kasus Keseluruhan
|
1.
|
2009
|
3
|
548
|
2.
|
2010
|
0
|
654
|
3.
|
2011
|
4
|
662
|
4.
|
2012
|
2
|
701
|
5.
|
2013
|
4
|
611
|
Jumlah
|
13
|
3.176
|
|
Sumber: Laporan
Tahunan Pengadilan Agama Yogyakarta
Terdapat
3.176 kasus yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Yogyakarta dari tahun 2009
sampai 2013, yang mengenai itsbat nikah terdapat 13 perkara. Dari 13 perkara
tersebut, perkara permohonan itsbat nikah yang pernikahannya dilakukan pasca
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 terdapat 5 perkara. Dua perkara diantaranya
dikabulkan oleh Pengadilan Agama Yogyakarta, dua perkara dicabut, dan satu
perkara tidak dapat diterima. Dari data-data tersebut, ternyata masih ada
masyarakat Kota Yogyakarta yang melakukan itsbat nikah terhadap perkawinan yang
dilakukan pasca Undang-Undang No.1 Tahun 1974.
Dalam
benak kita, praktek itsbat nikah pada pernikahan yang dilakukan pasca
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan sesuatu yang negatif dan
terkadang terkesan bahwa hal tersebut merupakan suatu kelalaian yang dilakukan
oleh pasangan suami-istri. Mengapa pada waktu itu, pasangan tersebut tidak
mendaftarkan perkawinan yang telah dilaksanakannya? Jika kita berpikir
kebalikannya, mengapa dalam rentang 39 tahun pasca diundangkannya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974, masih saja terjadi itsbat nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974? Pesoalan ini, kita jangan langsung
menyalahkan masyarakat yang melakukan penyimpangan hukum tersebut. Akan tetapi,
yang perlu dikaji adalah gejala-gejala sosial apa yang menyebabkan masyarakat
masih melakukan penyimpangan hukum?
Melihat
kenyataan ini, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut dalam tesis ini
dengan judul, “Kesadaran Masyarakat
Terhadap Hukum Perkawinan (Praktek Itsbat Nikah terhadap Perkawinan yang
Dilakukan Setelah 1974 Di Pengadilan Agama Yogyakarta)”. Dalam tesis ini,
diharapkan dapat menyumbang kontribusi akademis dalam menjelaskan gejala-gejala
sosial yang ada di masyarakat yang melakukan itsbat nikah pada perkawinan yang
dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditinjau dengan pendekatan yuridis-empiris.
B.
Rumusan Masalah
Dari
apa yang telah dijelaskan pada latar belakang masalah di atas, penulis dapat
memformulasikan tiga rumusan masalah yang menjadi obyek penelitian ini, yaitu:
1.
Apa saja faktor-faktor[6] pasangan yang
menikah pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mencatatkan
perkawinannya?
2.
Alasan-alasan[7] apa
saja yang mendorong pasangan yang menikah pasca Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama Yogyakarta?
3.
Bagaimana
pandangan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta tentang praktek
itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilakukan pasca
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan?
C.
Tujuan dan Manfaat
Penelitian
Suatu
penelitian ilmiah harus mempunyai tujuan yang jelas dan pasti. Hal ini merupakan
pedoman dalam mengadakan penelitian dan juga menunjukkan kualitas dari
penelitian tersebut. Berdasarkan permasalahan yang telah dirumuskan di atas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah:
1.
Untuk menjelaskan faktor-faktor pasangan yang menikah pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mencatatkan perkawinannya.
2.
Untuk menjelaskan alasan-alasan yang mendorong pasangan yang menikah pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengajukan itsbat nikah di
Pengadilan Agama Yogyakarta.
3.
Untuk
mendeskripsikan dan menjelaskan pandangan Hakim Pengadilan
Agama Yogyakarta tentang praktek itsbat nikah
terhadap perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Manfaat penelitian ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat
sekurang-kurangnya untuk dua hal:
1.
Secara
teoritis, penelitian ini diupayakan menjadi kontribusi ilmiah bagi pengembangan
ilmu pengetahuan, khususnya khasanah keilmuan yang berhubungan dengan praktek itsbat
nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan
Agama Yogyakarta; baik berupa kenapa masyarakat melakukan peyimpangan hukum
tersebut, faktor-faktor dan alasan-alasan apa saja penyebab masyarakat
melakukannya, serta pertimbangan Hakim, dan analisisnya.
2.
Secara
praktisi, ialah untuk menambah wawasan pengetahuan bagi penulis dan pembaca pada
umumnya, terutama tentang kesadaran masyarakat terhadap hukum (Praktek itsbat
nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di
Pengadilan Agama Yogyakarta). Di samping itu, penelitian ini juga sebagai nilai persyaratan dalam menyelesaikan pendidikan untuk mendapatkan gelar
Magister Hukum Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga.
D.
Kajian Pustaka
Harus diakui bahwa kajian menganai perkawinan
dan hal-hal yang berhubungan dengannya sudah banyak dilakukan. Namun, untuk
kajian yang secara spesifik membahas tentang itsbat nikah masih sangat minim. Sejauh
penelusuran penulis, belum ada yang secara spesifik membahas
tentang praktek itsbat nikah pada perkawinan yang
dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 di Pengadilan
Agama Yogyakarta yang akan penulis bahas dalam tesis ini. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris, dalam tesis ini penulis akan memaparkan tinjauan peraturan perundang-undangan terhadap itsbat nikah dan gejala-gejala sosial yang menyebabkan
masyarakat tertentu melakukan penyimpangan hukum. Gejala-gejala sosial yang
penulis maksud di sini adalah faktor-faktor dan alasan-alasan apa saja yang
mendorong masyarakat Yogyakarta melakukan itsbat nikah pada perkawinan yang
dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sejauh penelusuran yang penulis lakukan, karya ilmiah yang membahas tentang itsbat nikah sudah
banyak. Karya ilmiah
yang membahas tentang itsbat nikah adalah tesis yang ditulis oleh Imam Mawardi
pada tahun 2006, mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga yang berjudul, “Tinjauan
Terhadap Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Bantul” adalah diantaranya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan menggunakan
pendekatan normatif-yuridis. Dalam tesis tersebut, Mawardi menawarkan itsbat
nikah dapat diambil sebagai jalan keluar terhadap penyelesaian kasus kawin sirri,
selama memenuhi unsur-unsur serta persyaratan dalam agama Islam. Perlu
dibedakan antara nikah sirri dengan perkawinan di bawah tangan atau nikah yang lain terhadap pelaksanaan itsbat nikah. Kearifan
Hakim dalam hal ini tentunya sangat diperlukan guna menjalankan amanat undang-undang.
Dilihat secara normatif, secara
faktual tidak ada perintah yang tegas, baik dalam al-Qur’an maupun Hadis Nabi
secara langsung perlu adanya pencatatan perkawinan. Namun, jika dilihat dari
urgensi dan fungsinya, pencatatan perkawinan perlu dilakukan demi menjaga
tertib kependudukan serta keperluan administrasi.[8]
Karya ilmiah selanjutnya adalah skripsi yang
ditulis oleh Aziz Zavar pada tahun 2012, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Simalungun (USI) Pematangsiantar yang berjudul, “Itsbat Nikah Dalam Hukum
Perkawinan Menurut Hukum Islam”. Penelitian
ini merupakan penelitian kepustakaan (library
research) dan menggunakan pendekatan yuridis.
Dalam skripsi tersebut, Javar lebih fokus menjelaskan implikasi itsbat nikah terhadap anak dan
harta. Implikasi Itsbat Nikah terhadap anak, yaitu (a) anak sah, mempunyai
kekuatan hukum yang sama sebagaimana lazimnya perkawinan yang tercatat dan
mempunyai akta nikah. (b) anak luar nikah, hanya mempunyai hubungan hukum dan
nasab dengan ibunya, dan dengan sendirinya tidak mempunyai kaitan dan
konsekwensi hukum dengan itsbat nikah yang diajukan.
Implikasi itsbat nikah terhadap harta, yaitu apabila
pernikahan telah diitsbatkan, maka segala akibat hukum perkawinan telah terikat
pada pihak-pihak yang terkait, termasuk dalam soal harta warisan. Selanjutnya
Javar menjelaskan itsbat nikah dalam perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam, yaitu
apabila ada keraguan tentang sah atau tidaknya suatu syarat atau rukun nikah,
maka dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 7
angka (3) huruf (c) Kompilasi Hukum Islam. [9]
Selain itu, ada juga karya ilmiah yang
berbentuk skripsi yang ditulis oleh Maman Badruzaman pada tahun 2013, mahasiswa
Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga yang berjudul, “Efektifitas Itsbat
Nikah Masal dalam Meminimalisir Terjadinya Pernikahan Tanpa Akta (Studi Kasus
di KUA Kec. Karangampel Kab. Indramayu Tahun 2008-2012”. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan (field research) dan
menggunakan pendekatan normatif-yuridis.
Fokus dalam skripsi ini adalah faktor-faktor
apa saja yang melatarbelakangi pasangan suami istri mengikuti itsbat nikah
masal, apa landasan hukum dan pandangan Hakim Indramayu terhadap itsbat nikah
masal.
Terdapat 39 pasangan yang mengikuti itsbat
nikah masal di Kecamatan Karangampel Kabupaten
Indramayu sejak tahun 2008-2012. Faktor-faktor yang
melatarbelakangi pasangan suami istri mengikuti itsbat nikah masal adalah
karena mereka belum mempuyai buku akta nikah dari kelalaian tugas dari pegawai
pencatat akta nikah. Selain faktor belum mempunyai buku akta nikah, masalah
ekonomi, nikah sirri, dan hilangnya akta nikah juga merupakan
faktor-faktor yang melatarbelakangi pasangan suami istri mengikuti itsbat nikah
masal tersebut. Program itsbat nikah ini sangat efektif, karena bisa membantu
pasangan suami-istri yang belum memiliki akta nikah. Sehingga pernikahannya
diakui oleh negara dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan dikeluarkannya
putusan dari Pengadilan Agama.[10]
Menurut hemat penulis, dilihat dari karya ilmiah yang telah penulis sebutkan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa penelitian ini berbeda dengan
penelitian-penelitian sebelumnya.
Penelitian tesis ini lebih fokus pada gejala-gejala
sosial yang dilakukan oleh warga masyarakat Yogyakarta, yaitu alasan-alasan dan faktor-faktor pasangan
yang menikah pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang belum
mencatatkan perkawinannya dan kemudian mengajukan
itsbat nikah di Pengadilan Agama Yogyakarta.
Selain itu, tesis ini juga membahas pertimbangan hukum dan pandangan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta
yang mengabulkan perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Selanjutnya,
penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Yogyakarta. Hal
itu dikarenakan Kota Yogyakarta terkenal dengan kota pelajar dan warganya sangat peka
terhadap informasi. Namun, masih ada saja warga Yogyakarta
yang mengitsbatkan nikahnya terhadap perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Inilah
yang membuat penulis tertarik meneliti lebih lanjut dalam tesis
ini dan yang membedakan penulisan tesis ini dengan karya ilmiah
sebelumnya.
E.
Kerangka Teori
Penelitian ini membahas tentang praktek itsbat nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Yogyakarta.
Dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris,
dalam tesis ini penulis akan memaparkan tinjauan peraturan perundang-undangan terhadap itsbat nikah dan gejala-gejala sosial yang menyebabkan
masyarakat tertentu melakukan penyimpangan hukum,[11]
yakni pasangan yang menikah pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Praktek itsbat nikah pada perkawinan yang
dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 di Pengadilan Agama Yogyakarta tidak dapat terlepaskan dari studi
efektifitas hukum yang merupakan studi tentang berlakunya hukum secara
sosiologis. Cara yang digunakan dalam studi tersebut dengan membandingkan
idealita hukum dan realita hukum. Hukum dikatakan berlaku jika ditemukan
perilaku hukum, yaitu perilaku yang sesuai dengan ideal hukum. Sebaliknya, bila
ditemukan perilaku yang tidak sesuai dengan ideal hukum, yakni tidak sesuai
dengan rumusan yang ada dalam undang-undang, berarti ditemukan keadaan di mana ideal hukum
tidak berlaku. Dengan studi efektifitas hukum, dapat ditelusuri faktor-faktor
yang terlibat, baik faktor yang berkenaan dengan perwujudan perilaku (motif dan
gagasan) maupun faktor kendala yang menyebabkan masih ada praktek itsbat nikah pada
perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Yogyakarta. Inilah yang merupakan fokus
dan mengarahkan analisis penulis pada adanya faktor-faktor yang mewujudkan atau
menghalangi terciptanya perilaku dalam sebuah masyarakat.
Studi efektifitas hukum dapat digambarkan
sebagai berikut:
|
Hukum
|
|
Perilaku Hukum
|
|
Faktor Pewujud
(Motif
& Gagasan)
|
|
Faktor Penghalang
|
|
+
|
|
-
|
Gambar di atas menjelaskan dua pernyataan
pokok, yaitu: (1) hukum melalui faktor pewujud, mewujudkan perilaku hukum,
yaitu perilaku sesuai hukum, (2) hukum bertemu dengan faktor penghalang, tidak
mewujudkan perilaku hukum, yaitu perilaku tidak sesuai hukum.[12] Pada pernyataan kedua inilah yang menjadi pokok pembahasan yang
akan selanjutnya diteliti dalam tesis ini.
Perilaku individu merupakan persoalan pilihan
dari individu tersebut, dan dalam menentukan pilihan tersebut motif-motif dan
gagasan yang sangat kompleks mempengaruhi keputusan individu. Terkait
kompleksitas motif dan gagasan yang mempengaruhi perilaku hukum, Lawrence M.
Friedman mengkategorikannya kedalam empat kategori. Pertama, kepentingan sendiri (self-interest).
Kepatuhan seseorang terhadap peraturan dikarenakan pelanggaran terhadap
peraturan tersebut akan merugikan dirinya. Kedua, sensitif terhadap sanksi.
Seseorang taat terhadap peraturan guna menghindari sanksi yang akan diterima
jika melanggar aturan terkait. Ketiga, tanggapan pengaruh sosial. Pada setiap
masyarakat terhadap norma-norma dan nilai-nilai yang harus diterima sehingga
orang berperilaku sesuai hukum, baik karena ingin memelihara hubungan baik
dengan masyarakat di lingkungan tersebut atau dengan penguasa yang ada di sana.
Keempat, kepatuhan taat hukum karena pelanggaran atasnya dinilai immoral/illegal.[13]
Adanya motif serta gagasan sebagaimana yang
dikemukakan Friedman di atas mensyaratkan pengenalan terhadap hukum. Artinya
kepatuhan muncul ketika individu ataupun masyarakat sudah mengenal dan
mengetahui adanya aturan-aturan hukum yang harus dipatuhi begitu pula
sebaliknya. Oleh karena itu, adanya perilaku sesuai hukum tidak dapat
dipisahkan dari pelembagaan hukum itu sendiri. Hal ini didukung dengan rumusan
hukum yang dikemukakan Friedman,[14]
bahwa ada tiga elemensistem hukum yang menentukan berfungsinya atau
memfungsikan suatu hukum, yaitu: substance,[15]
structure,[16]
dan legal culture.[17]
Dilihat dari substansinya, sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang itsbat nikah di
Indonesia. Pasal 49 Ayat (2) angka 22
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diamandemen dengan Undang-Undang No.
3 Tahun 2003 jo. Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Dalam penjelasannya, salah satu kewenangan atau kompetensi absolut Pengadilan Agama di
bidang perkawinan adalah pernyataan sahnya perkawinan yang terjadi sebelum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Selanjutnya Pasal 7 Ayat (3) huruf d Kompilasi Hukum Islam menegaskan, itsbat
nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas pada adanya perkawinan yang
terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun, sebagian masyarakat yang masih memegang
teguh pandangan konservatif, mereka beranggapan bahwa nikah yang sah adalah nikah yang dilakukan menurut agama Islam. Hal ini sudah dianggap
cukup, tanpa repot-repot mencatatkanya di KUA, dan tidak ada sanksi juga dari
peraturan tersebut.
Selanjutnya jika dilihat dari structure-nya, penegak hukum yang ada di
Indonesia belum ada yang secara tegas menyatakan bahwa percatatan perkawian
merupakan hal yang wajib dilakukan oleh semua masyarakat Indonesia. Dalam arti
lain, tidak ada penegak hukum ataupun para ustadz/ulama yang menjadikan
pencatatan perkawinan ini menjadi rukun atau syarat dalam perkawinan. Sehingga
nikah yang sah adalah nikah yang dilakukan menurut agama masing-masing,
sedangkan pencatatan perkawinan merupakan anjuran bagi pasangan yang pernikahannya
ingin diakui oleh Negara.
Terakhir adalah legal culture (budaya hukum). Agama Islam adalah salah satu norma hukum
yang ada di Indonesia. Dalam agama Islam, perkawinan yang sah ialah perkawinan
yang telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan, yaitu terdapat calon suami,
calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul. Hal ini masih
dipegang teguh oleh sebagian masyarakat Indonesia dan berdampak pada aplikasi
pencatatan perkawinan tersebut. Inilah yang menyebabkan pencatatan perkawinan
tidak menjadi kewajiban bagi pasang suami-istri. Sudah cukup nikah sah menurut
agama, tanpa sah menurut negara, karena nikah adalah merupakan bentuk sebuah
ibadah ke pada Tuhan.
Dari hal tersebut dapat dibuat kesimpulan,
bahwa struktur hukum yang baik dan akan berjalan dengan baik apabila didukung
dengan substansi hukum yang baik, begitu pula sebaliknya. Kedua elemen tersebut
akan berjalan baik apabila diikuti budaya hukum yang baik dari masyarakat. Jika
budaya hukum dari masyarakat tidak dapat mendukung kedua elemen tersebut, maka tidak ada artinya. Substansi hukum meliputi: aturan, norma, dan pola perilaku (hukum yang tertulis dan hukum yang berlaku-hidup dalam masyarakat).
F.
Metodelogi Penelitian
Dalam setiap kegiatan ilmiah, agar lebih terarah dan rasional
diperlukan sebuah metodelogi yang sesuai dengan obyek penelitian. Metodelogi ini
berfungsi sebagai panduan serta cara mengerjakan sesuatu dalam upaya untuk
mengarahkan sebuah penelitian supaya mendapatkan hasil yang maksimal. Untuk
lebih fokus dalam penelitian ini, penulis membatasi hanya putusan dan penetapan
itsbat nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 di PA Yogyakarta dari tahun 2009 sampai 2013.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Pendekatan yuridis berfungsi sebagai analisis peraturan perundang-undangan
terhadap praktek itsbat nikah pada perkawinan
yang dilakukan pasca Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 di PA Yogyakarta. Pendekatan empiris
bertujuan untuk menjelaskan, mengapa suatu praktik-praktik hukum di dalam
kehidupan sosial terjadi, alasan-alasannya, faktor-faktor apa yang berpengaruh
terhadapnya, latar belakangnya, dan sebagainya.
Jenis
penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research), artinya data yang dijadikan rujukan dalam
penelitian ini berupa fakta-fakta di lapangan.[18]
Dalam hal ini, wawancara langsung dengan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dan pasangan
itsbat nikah pada perkawinan yang dilakukan pasca Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 di PA Yogyakarta. Caranya ialah dengan menghimpun informasi yang dilakukan
melalui wawancara yang mendalam dari sejumlah responden, dokumen-dokumen yang
ada di Pengandila Agama Yogyakarta, buku-buku dan karya ilmiah yang mendukung
dalam penulisan tesis ini.
Penelitian ini bersifat eksploratoris-analitik, yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk memperoleh keterangan, penjelasan, dan data mengenai hal-hal yang belum diketahui. Selanjutnya secara cermat
menelaah, meneliti, dan menganalisis alasan-alasan
dan faktor-faktor apa saja masyarakat melakukan itsbat nikah yang terjadi pasca
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Yogyakarta.
Adapun
teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam tesis ini adalah wawancara. Wawancara adalah proses tanya jawab yang berlangsung secara lisan
di antara dua orang atau lebih bertatap muka, mendengarkan secara langsung
informasi-informasi atau keterangan-keterangan.[19]
Wawancara yang digunakan adalah wawancara terstruktur. Sebelumnya penulis telah
membuat pertayaan-pertanyaan sebagai bahan wawancara yang akan diajukan kepada
nara sumber, yaitu para pelaku itsbat nikah dan Hakim PA Yogyakarta.
Selain wawancara, penulis juga menggunakan tehnik
pengumpulan data dengan menggunakan dokumentasi. Dokumentasi adalah metode pengumpulan data yang digunakan untuk
menelusuri data historis.[20]
Dengan demikian, maka dapat dikumpulkan data-data dengan kategorisasi dan klasifikasi
bahan-bahan tertulis yang berhubungan dengan masalah penelitian, baik dari putusan-putusan
pengadilan, arsip-arsip, buku-buku, jurnal ilmiah, koran, majalah, website (situs), dan lain-lain. Dalam
hal ini datanya berupa dokumen-dokumen, arsip-arsip, dan putusan-putusan yang ada di Pengadilan
Agama Yogyakarta. Selain itu, penulis juga memerlukan karya ilmiah yang
membahas tentang itsbat nikah.
Ada dua sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini. Pertama adalah sumber
data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari subyek penelitian dengan mengunakan
alat pengukuran atau alat pengambilan data langsung pada subyek sebagai sumber informasi
yang dicari.[21]
Sumber data primer dalam penelitian ini adalah wawancara yang mendalam dari sejumlah
responden yang melakukan itsbat nikah pada perkawinan yang
dilakukan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 dan Hakim
Pengadilan Agama Yogyakarta, serta putusan-putusan yang ada di Pengadilan Agama
Yogyakarta.
Kedua adalah sumber data sekunder, yaitu sumber data yang memberikan informasi yang dapat
mendukung data primer dan diperoleh diluar objek penelitian. Dalam hal ini adalah karya ilmiah yang berupa
buku-buku, jurnal-jurnal, tesis-tesis, skripsi-skripsi, makalah-makalah, website (situs), serta karya ilmiah yang
berbentuk apa saja tentang itsbat nikah yang dapat menunjang penelitian dalam
tesis ini.
Setelah datanya terkumpul, penulis
menganalisanya secara kualitatif.[22] Menurut Bogdan
dan Biklen seperti yang dikutip oleh Lexy J. Moleong dalam bukunya
mengatakan, bahwa analisis data adalah upaya yang dilakukan dengan jalan
bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan
yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan
apa yang penting dan apa yang dipelajari dan memutuskan apa yang dapat
diceritakan kepada orang lain.[23]
Adapun
langkah-langkah dalam teknik analisis data dalam penelitian ini akan dijelaskan
sebagai berikut. Pertama adalah reduksi data.
Reduksi data diawali dengan menerangkan, memilih hal-hal yang pokok,
memfokuskan pada hal-hal yang penting terhadap isi dari suatu data yang berasal
dari lapangan, sehingga data yang telah direduksi dapat memberikan gambaran
yang lebih tajam tentang hasil pengamatan.[24]
Dalam proses reduksi data ini, peneliti dapat melakukan pilihan-pilihan terhadap
data yang hendak dikode, mana yang dibuang, mana yang merupakan ringkasan,
cerita-cerita apa yang sedang berkembang. Reduksi data merupakan suatu bentuk
analisis yang menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu
dan mengorganisasikan data dengan cara sedemikian rupa, sehingga
kesimpulan-kesimpulan finalnya dapat ditarik dan diverifikasi.
Kedua
adalah display data. Display data merupakan proses menampilkan data secara
sederhana dalam bentuk kata-kata, kalimat naratif, table, matrik dan grafik
dengan maksud agar data yang telah dikumpulkan dikuasai oleh peneliti sebagai
dasar untuk mengambil kesimpulan yang tepat.[25] Ketiga adalah
verifikasi dan simpulan. Sejak awal pengumpulan data peneliti harus membuat
simpulan-simpulan sementara. Dalam tahap akhir, simpulan-simpulan tersebut
harus dicek kembali (diverifikasi) pada catatan yang telah dibuat oleh peneliti
dan selanjutnya ke arah simpulan yang mantap. Penarikan simpulan bisa jadi
diawali dengan simpulan tentative yang masih perlu disempurnakan. Setelah data
masuk terus-menerus dianalisis dan diverifikasi tentang kebenarannya, akhirnya
didapat simpulan akhir lebih bermakna dan lebih jelas. Simpulan adalah intisari
dari temuan penelitian yang menggambarkan pendapat-pendapat terakhir yang
berdasarkan pada uraian-uraian sebelumnya. Simpulan akhir yang dibuat harus
relevan dengan fokus penelitian, tujuan penelitian dan temuan penelitian
yang sudah dilakukan pembahasan.[26]
G.
Sistematika Penelitian
Agar penulisan ini mudah dipahami dan
dicermati, maka penulis memaparkan secara sistematis sistematika penulisan
bab-bab yang menjadi fokus kajian dalam tesis ini. Bab pertama adalah adalah
pendahuluan. Pada bab ini, penulis menjelaskan dan menggambarkan kerangka dasar
yang meliputi latar belakang masalah mengapa penulis tertarik untuk meneliti,
rumusan masalah, tujuan penelitian, kajian pustaka, kerangka teori, metodelogi
penelitian, serta sistematika penelitian. Bab ini merupakan landasan yang
digunakan penulis dalam menyelesaikan tesis ini.
Sebelum mengkaji dan memahami kesadaran
masyarakat terhadap hukum (Praktek itsbat nikah pada perkawinan yang dilakukan
pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Yogyakarta, penulis
rasa terlebih dahulu perlu memahami tentang pencatatan perkawinan dan itsbat
nikah. Pembahasan ini penulis masukkan pada bab dua, yang meliputi aturan
pencatatan perkawinan dan itsbat nikah, tata cara pengajuan itsbat nikah,
ketentuan itsbat nikah dalam KHI, implikasi itsbat nikah terhadap anak dan harta
bersama, dan problematika itsbat nikah di Pengadilan Agama.
Selain memahami konsep itsbat nikah secara
umum, penulis rasa perlu juga memahami pemahaman hukum masyarakat Yogyakarta
terhadap aturan itsbat nikah. Untuk itu, penulis menempatkan pembahasan ini pada
bab tiga, yang meliputi gambaran umum Yogyakarta, pemahaman masyarakat yang
melakukan itsbat nikah dan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta tentang aturan itsbat nikah dan pencatatan perkawinan.
Setelah memahami konsep itsbat nikah dan pemahaman
hukum masyarakat Yogyakarta terhadap aturan itsbat nikah, barulah penulis masuk
pada bab empat yang membahas praktek itsbat nikah di Pengadilan Agama
Yogyakarta; pernikahan tidak dicatatkan setelah UU No. 1 Tahun 1974. Di bab
ini, penulis mendeskripsikan dan mendeskripsikan posisi perkara itsbat nikah di
Pengadilan Agama Yogyakarta, duduk perkara itsbat nikah, faktor-faktor tidak
dicatatkannya perkawinan, alasan-alasan pengajuan itsbat nikah, pertimbangan
hukum dan pandangan Hakim Pengadilan Agama tentang itsbat nikah terhadap
pernikahan yang dilakukan setelah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Bab terakhir adalah penutup. Penutup ini
terdiri dari kesimpulan-kesimpulan dari pembahasan yang telah penulis bahas
dalam tesis ini. Selain kesimpulan, penulis juga memberikan saran-saran serta
kontribusi penulis dalam penelitian ini, baik secara teoritis maupun praktisi.
Diharapkan dalam tesis ini bisa menjadi landasan bagi peneliti-peneliti
selanjutnya dalam membahas itsbat nikah pada pernikahan yang dilakukan pasca
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
NB: Proposal ini milik Kang Lutfi Hakim
[5] Dokumen ini
diperoleh dari arsip berkas Laporan Tahunan Pengadilan Agama Yogyakarta,
diberikan oleh Panitera Muda Hukum, Abdul Adhim, pada tanggal 20 Januari 2014.
[6] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, faktor adalah hal (keadaan,
peristiwa) yang ikut menyebabkan (mempengaruhi) terjadinya sesuatu. Lihat:
Anton M. Moeliono (pnyt.), Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai
Pustaka, 1989), hlm. 239.
[7] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, alasan adalah yang menjadi
pendorong (untuk berbuat); apa yang membuat ia berbuat demikian. Ibid.,
hlm. 20.
[8] Imam Mawardi, “Tinjauan Terhadap Itsbat Nikah di
Pengadilan Agama Bantul,” Tesis tidak diterbitkan, (Yogyakarta: Perpustakaan Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, 2006).
[9] Aziz Zavar, “Itsbat Nikah Dalam Hukum Perkawinan
Menurut Hukum Islam,” Skripsi tidak diterbitkan, (Pematangsiantar: Perpustakaan Universitas Simalungun (USI)
Pematangsiantar, 2012).
[10] Maman
Badruzaman, “EfektifitasItsbat
Nikah Masal dalam Meminimalisir Terjadinya Pernikahan Tanpa Akta (Studi Kasus
di KUA Kec. Karangampel Kab. Indramayu Tahun 2008-2012,” Skripsi tidak
diterbitkan, (Yogyakarta: Perpustakaan Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, 2013).
[11] Penyimpangan hukum atau perbuatan melawan
hukum dalalm KUHPerdata Pasal 1365, yaitu “Tiap
perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan
orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Menurut Moegni djojodirdjo, pada istilah “melawan” sudah termasuk pengertian
perbuatan yang bersifat aktif maupun pasif. Lihat: Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta:
Pradnya Paramita, 1982), hlm. 13.
[12] Soleman B. Taneko, Pokok-Pokok Studi Hukum dalam
Masyarakat (Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 1993), hlm. 56.
[13] Lawrence M. Friedmen, Law and Society; An
Introduction (New Jersey: Prentice Hall, 1997), hlm. 155-156.
[14] Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russel
Soge Foundation, 1969), hlm. 16.
[15] Substance
(substansi) merupakan aturan-aturan, norma-norma dan pola prilaku nyata manusia
yang berada dalam sistem itu termasuk produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam system
hukum itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan atau aturan baru yang
mereka susun.
[16] Structure
(struktur); merupakan kerangka, bagian yang tetap bertahan, bagian yang
memberikan semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan instansi-instansi
penegak hukum. Di Indonesia, yang merupakan struktur dari sistem hukum antara
lain; institusi atau penegak hukum seperti advokat, polisi, jaksa dan hakim.
[17] Legal
culture (budaya hukum); merupakan suasana pikiran sistem dan kekuatan
sosial yang menentukan bagaimana hukum itu digunakan, dihindari atau
disalahgunakan oleh masyarakat.
[18] Iqbal Hasan, Pokok-Pokok
Materi Penelitian dan Aplikasinya, (Jakarta:
Graha Indonesia, 2002), hlm. 87.
[19] Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi
Penelitian, cet. 8, (Jakarta:PT. Bumi Aksara, 2007),
hlm. 83.
[20] Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial, (Surabaya: Airlangga University Press, 2001), hlm. 133.
[22] Analisis data kualitatif adalah upaya yang
dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data,
memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari
dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari dan
memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain. Lihat: Bogdan, R.C. and Biklen, K., Qualitative Research for Education: An
Introduction to Theory and Methods, (Boston: Allyn and Bacon.Inc, 1982).
[23] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT
Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 248.
[24] Imam Suprayogo, Metodologi
Penelitian Sosial-Agama (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2001), hlm. 194.
[25] Yatim Riyanto, Metodologi Penelitian Pendidikan Kualitatif dan Kuantitatif (Surabaya: UNESA University Press, 2007), hlm. 33.
.jpg)
Tidak ada komentar: