Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Ketika Polri Berbenah Diri




Dahulu orang ketika ditanya semenjak kecil, apa cita-citanya, mereka menjawab dengan gegap gempita dan begitu gagahnya, saya ingin menjadi polisi. Luar biasa bukan, betapa pada zaman dulu polisi merupakan sosok yang gagah, berani berjuang, ikhlas bhakti bina bangsa, hingga ia dijadikan sosok idaman masyarakat. Perspektif masyarakat terhadap polisi begitu apresiatif.

Lalu terjadi pergeseran citra, dewasa ini justru berbalik arah seratus delapan puluh derajat, ketika anak kecil ditanya cita-citanya, mereka justru antipati terhadap polisi mereka lebih memilih dokter dan guru. Bahkan masyarakat sekarang berasumsi negatif  terhadapa polisi. Mereka (orang tua) banyak yang berpesan kepada para kaum muda untuk tak jadi polisi karena dalam persepsi mereka polisi tukang ngibulin, tukang meras. Disamping itu pula, di mata masyarakat muncul persepsi, kalau urusan dengan polisi tak ada lain solusinya kecuali dengan fulus biar urusan mulus.

Asumsi tersebut diperkuat ketika saya pernah melihat kecelakaan lalu lintas antar dua pengendara sepeda motor, lalu ada beberapa orang yang menolongnya dan disuruh sembunyi, motornyapun tak luput disembunyikan. Saya tak habis pikir melihatnya, lalu saya bertanya kepada salah seorang yang menolongnya, kenapa kok disembunyikan pak?, takut ada polisi, katanya. Saya bertanya lagi memang kenapa dengan polisi?, kalau kecelakaan berurusan dengan polisi urusannya jadi tambah ribet mas! tandasnya.

Realitas di atas menunjukkan citra Polri sudah bergeser dari asumsi positif terhadap asumsi negatif, tentu ini merupakan realitas yang tak dapat dipungkiri menajadi pukulan telat terhadap institusi Polri yang semula menjadi tumpuan masyarakat kini sudah berbalik arah. Orang sudah tidak mau berurusan dengan polisi.

Padahal keberadaan Polri tentu tidak lepas dari visi Polri itu sendiri, sebagaimana yang tertuang dalam visinya bahwa Polri sebagai institusi yang mampu menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia. Serta hal yang paling urgen adalah Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban dan dapat mewujudkan keamanan dalam negeri bagi kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera. 

Dalam penegakan hukum misalnya terkesan seperti pisau tajam ke bawah tapi tumpul di atas. Kira-kira itulah yang sedang melanda penegakan hukum di negeri ini termasuk di lembaga kepolisian. Lihat saja kasus Mbok Minah yang mencuri buah kakaku, kemudian kasus pencurian sandal jepit oleh anak di bawah umur, termasuk pula, kasus tewasnya dua orang tahanan anak-anak di Kabupaten Sijunjung menciptakan masalah baru. Polisi menyimpulkan bahwa dua orang kakak beradik tersebut tewas karena bunuh diri, namun masyarakat termasuk pihak keluarga tak terima bahkan mereka menduga bahwa tewasnya dua tahanan tersebut disebabkan penganiayaan selama pemeriksaan oleh polisi. Termasuk terakhir yang menggencarkan publik,  kasus salah tangkap yang menimpa Ruben Pata Sambo dan anaknya Markus Pata Sambo keduanya diduga menjadi korban salah tangkap di Polres tana Toraja. Dugaan tersebut muncul karena dalam pengembangan kasus setelah beberapa saat mereka divonis mati, Polres Tanah Toraja menangkap pelaku lain dalam kasus yang sama yakni Agustinus yang juga dijatuhi hukuman mati.

Supremasi hukum betul-betul masih jauh dari harapan. Apalagi ditambah anggota kepolisian sendiri yang melawan hukum, sebut saja misalnya kasus korupsi, kasus pemerasan, kasus penganiayaan, serta konflik antara pori dengan TNI. Kesemuanya itu kerap kali menghiasi realitas masyarakat. Sehingga masyarakat sudah tak acuh dengan kredibilitas seorang Polisi.

Beberapa kasus tersebut di atas, sangat memberikan efek negatif bagi persepsi masyarakat, maka muncullah penilaian miring terhadap polisi. Sebab dalam penanganan sebuah masalah dalam masyarakat terkesan polisi bukan pada posisi sebagai problem solver tetapi sebaliknya sebagai prolem maker. Dengan kata lain jika terdapat persoalan di masyarakat polisi sering membuat masalah dalam masalah, masalah yang sedarinya merupakan masalah kecil tetapi jika disentuh polisi, dalam perspektif masyarakat masalah tersebut akan cenderung menjadi masalah besar.

Termasuk peran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, masih perlu dipertanyakan. apakah sejauh ini rakyat Indonesia mendapatkan keamanan dan kenyamanan yang maksimal untuk mencapai sebuah kesejahteraan?. Jawabnnya masih belum, sebab masih banyak tindakan-tindakan kriminal di negeri ini. Perampokan, penganiayaan, pelecehan, pemerkosaan, bahkan teror selalu menghiasi dalam mobilitas masyarakat. Akhir-akhir ini yang selalu mencuat aksi perampokan di siang bolong baik di toka-toko, Bank, Pasar, di Jalan, yang semua itu merupakan tempat umum. Rasionalitasnya jika mereka (perampok) berani melakukan aksinya ditempat keramaian di siang bolong, apalagi ditempat yang sepi di malam kelam. Silahkan direka-reka saja jawabannya.

Menurut hemat saya, dari segi keamanan Negara ini hampir berada dalam zona merah, mengapa demikian?. Sebab sekarang orang melakukan tindak kriminal tidak perlu sembunyi lagi, ditempat yang sepi, di malam hari. Bahkan mereka (pelaku) dengan membusungkan dada, gagah berani, melakukannya ditengah keramaian umum. Sadis bukan, jika di tempat umum mereka sudah sebegitu beraninya mau ke mana lagi masyarakat untuk mendapatkan keamanan. Apakah perlu mengubur diri untuk bersembunyi?.
Realitas di atas tentu menjadi PR terhadap institusi kepolisisan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Harapannya Polri bisa membenah diri, menjawab segala persoalan yang sekian hari kian akut. Polisi bukan lagi merupakan momok yang menakutkan lagi tetapi menjadi sosok pelindung, pembawa kabar gembira dan kembali menjadi tumpuan masyarkat serta dapat menjadi modeling behavior  yang baik bukan memberikan contoh yang baik dalam melawan hukum. Disamping itu pula, Polri diharapkan dapat menjaga kemanan dan kenyamanan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan yang sempurna sehingga setiap ada masalah, polisi sebagai problem solver bukan sebagai problem maker.

Elastisitas Hukum Islam



Judul Buku      : The Spirit Of Islamic Law (Membongkar Teori Berhukum  Statis Menuju Hukum Islam Dinamis)
Penulis             : Ahmad Faidy Haris 
Penerbit           : SUKA-Press
Cetakan           : Pertama, Mei, 2012
Tebal               : 148 Halaman
Peresensi         : Shahibul Arifin

Bebicara hukum Islam memang telah berjalan sejak masa silam dari zaman nabi. Pada zaman Nabi hukum Islam hampir tidak menemukan masalah yang krusial tentang perbedaan tafsir dan lain sebagainya karena semuanya bertumpu pada Nabi. Namun ketika Nabi wafat disitulah terjadi perbincangan mengenai perbedaan-perbedaan tafsir terhadap hukum Islam. Ada yang lebih condong terhadap tafsir fundamentalis ada pula yang condong terhadap tafsir liberalis.
Namun setelah para sahabat, lalu muncullah para tabiin dan seterusnya. Bertambah generasi bertambah pula problematika yang dihadapi, terutama terhadap persoalan-persolan baru dalam masyarakat serta tidak terdapat dalam teks (al-Quran dan Hadis) lalu dari jawaban terhadap persoalan itulah yang disebut dengan fiqih. Produk fiqih merupakan bagian dari hukum Islam, Banyak putusan-putusan fiqih yang selalu ditafsirkan sebagai putusan final, haram dirubah, bahkan ada sebagaian masyarakat yang mengatakan haram bagi yang merubahnya. Padahal relaitas dari zaman dan tempat akan selalu berubah, hal ini tentu memerlukan hukum yang betul-betul bisa menjawab persoalan yang sesuai dengan masyarakat pada zamannya.
Oleh karena itu, bukunya Ahamad Faidy Haris ini menawarkan jawaban bahwa hukum tidak boleh statis, hukum tidak boleh stagnan, tetapi hukum harus elastis, dinamis dan bisa menjawab terhadap persoalan-persoalan sesuai problematika yang dihadapi. Sebab hukum yang dulu tidak selamanya bisa menjawab dan mengakomodir persoalan-persoalan masyarakat dewasa ini.
Faidy Haris menambahkan bahwa fenomena  sebagian kalangan umat Islam yang mengatakan atau mejustifikasi bahwa fiqih merupakan hukum tuhan yang tidak bisa diotak-atik oleh siapapun. Dan barang siapa yang mengotak-atik berarti ia sebagai penentang tuhan. Fiqih telah dianggap merupakan kitab tuhan dan tuhan yang mebuatnya serta berlaku untuk selamnya.
Padahal Faidi Haris mengatakan (lihat hlm. 47) bahwa fiqih adalah produk budaya ketika para pakar hukum dan para mujtahid berupaya untuk mendialogkan antara prinsip ajaran di satu pihak dan konteks sosial yang sedang berkembang di pihak lain. Maka lokalitas dan kontekstualitas merupakan sifat dasar fiqih itu sendiri dan inilah yang kemudian menjadi pembeda dengan syariah. Fiqih tidak lain buah dari pemikiran manusia terhadap ajaran syariah yang absolut atau di sebut tathbiqu ahkami al-fiqh (penerapan terhadap hukum-hukum fiqih) bukan tatbiqu as-syariah (penerapan terhadap syariah). Berangkat dari sinilah kemudian muncul beberapa produk pemikiran tentang hukum Islam yang dalam literatur dikenal dengan istilah mazhab dan hasilnya disebut fiqih.
Sebenarnya sangat menarik kalau kita melihat bagaimana perdebatan aliran dalam Islam atau dengan kata lain sejarah pembentukan hukum Islam. Nah, sejarah inilah yang kadang jarang bahkan sering kita lupakan sebagai pijakan awal lahirnya sebuah hukum Islam. maka tidak heran kalau di Indonesia ada sebagian aliran yang mengaku bahwa mazhab mereka yang paling benar dan yang lain salah. Kenapa harus lahir imam yang empat, hal itu membuktikan bahwa perbedaan tempat berbeda pula persoalannya serta cara mengatasinya juga berbeda yaitu dengan putusan hukum yang berbeda.
Sebab orang menyangka bahwa imam yang empat merupakan wakil tuhan dan pendapatnya berlaku bagi semua zaman. Padahal setiap zaman akan berbeda persoalannya. Kenapa harus ada istihsan, qiyas, istihab, maslahah mursalah dan lain sebaginya. Sebab para imam yang empat menyadari bahwa suatu saat pada generasinya akan menjumpai persoalan persolan baru dalam ruang lingkup hukum Islam.
Mengapa terjadi stagnasi pemahaman seperti tersebut di atas?, sebab banyak yang mempersepsikan antara syariat Islam dengan fiqih adalah sesuatu yang sama. Padahal keduanya jauh berbeda, jika syariat Islam sesuatu yang absolut khitabnya adalah Allah tetapi fiqih adalah sesuatu yang relatif sesuai dengan zaman dan tempatnya serta khitabnya manusia (para mujtahid).
Untuk itu kehadiran buku yang berjudul The Spirit Of Islamic Law (Membongkar Teori Berhukum  Statis Menuju Hukum Islam Dinamis) ini menurut pengamatan saya ingin mendobrak pemikiran-pemikiran yang kaku terhadap hukum Islam itu sendiri. Ahmad Faidy Haris disini berkarya ingin memberikan pencerahan terhadap pemikiran tersebut dengan menuangkan segala jerih pemikirannya serta dengan mengkajinya al-Quran sebagai landasannya ia memberikan pesan bahwa hukum Islam itu adalah shalihun likulli zaman wa makan (cocok bagi setiap zaman dan tempatnya) serta menjawab skeptisisme yang menjangkiti sebagian umat Islam yang mamandang bahwa hukum Islam memiliki karakter ruang lingkup yang sangat terbatas, kaku, stagnan, tidak dinamis serta tidak mampu menjawab perkembangan zaman.
Dengan hadirnya buku ini, diharapkan dapat menjawab spekulasi-spekulasi miring tentang hukum Islam yang kaku. Oleh karenanya buku ini guna dapat menjaga eksistensi hukum Islam yang lebih dinamis dan kontekstual dalam menghadapi perubahan zaman dari waktu ke waktu, dengan harapan dapat merubah paradigama berfikir yang eksklusif menuju cara berfikir inklusif. Jika itu terjadi, maka hukum Islam sudah tidak dilihat lagi sebagai perangkat yang keras, tetapi ia merupakan perangkat yang lunak, luwes, elastis dan bisa dibutuhkan dalm bentuk dan ruang yang berbeda.
Dari kelebihan tersebut di atas, saya rasa ada beberapa kekurangan dalam bukunya Faidy Haris, semoga kritik ini menjadi sesuatu yang kostruktif. Kalau boleh saya mengkritik di balik buku  tersebut kurang memberikan analisis atau kritik makna terhadap teks-teks yang diangkat oleh Faidy dari ayat al-Quran, Hadist atau kaidah-kaidah dari ushul fiqh. Sehingga terkesan anailisisnya kurang tajam. Saya berharap Faidy melakukan apa yang dilakukan An-Na’im, Syahrur, Fazlur Rahman, Abou el Fadl, sehingga dari hasil tesis dan antitesisnya betul-betul bermanfaat dan menjawab bagi problematiaka masyarakat dewasa ini.