Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Ketika Polri Berbenah Diri
Posted by Memoar Pena on Kamis, 22 Mei 2014
Dahulu orang ketika ditanya
semenjak kecil, apa cita-citanya, mereka menjawab dengan gegap gempita dan begitu
gagahnya, saya ingin menjadi polisi. Luar biasa bukan, betapa pada zaman dulu
polisi merupakan sosok yang gagah, berani berjuang, ikhlas bhakti bina bangsa,
hingga ia dijadikan sosok idaman masyarakat. Perspektif masyarakat terhadap
polisi begitu apresiatif.
Lalu terjadi pergeseran citra, dewasa
ini justru berbalik arah seratus delapan puluh derajat, ketika anak kecil
ditanya cita-citanya, mereka justru antipati terhadap polisi mereka lebih
memilih dokter dan guru. Bahkan masyarakat sekarang berasumsi negatif terhadapa polisi. Mereka (orang tua) banyak
yang berpesan kepada para kaum muda untuk tak jadi polisi karena dalam persepsi
mereka polisi tukang ngibulin, tukang meras. Disamping itu pula, di mata
masyarakat muncul persepsi, kalau urusan dengan polisi tak ada lain solusinya kecuali
dengan fulus biar urusan mulus.
Asumsi tersebut diperkuat
ketika saya pernah melihat kecelakaan lalu lintas antar dua pengendara sepeda
motor, lalu ada beberapa orang yang menolongnya dan disuruh sembunyi, motornyapun
tak luput disembunyikan. Saya tak habis pikir melihatnya, lalu saya
bertanya kepada salah seorang yang menolongnya, kenapa kok disembunyikan
pak?, takut ada polisi, katanya. Saya bertanya lagi memang kenapa dengan
polisi?, kalau kecelakaan berurusan dengan polisi urusannya jadi tambah ribet
mas! tandasnya.
Realitas di atas menunjukkan
citra Polri sudah bergeser dari asumsi positif terhadap asumsi negatif, tentu
ini merupakan realitas yang tak dapat dipungkiri menajadi pukulan telat
terhadap institusi Polri yang semula menjadi tumpuan masyarakat kini sudah
berbalik arah. Orang sudah tidak mau berurusan dengan polisi.
Padahal keberadaan Polri tentu tidak lepas dari
visi Polri itu sendiri, sebagaimana yang tertuang dalam visinya bahwa Polri sebagai
institusi yang mampu menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu
dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional
dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi
manusia. Serta hal yang paling urgen adalah Polri sebagai pemelihara keamanan
dan ketertiban dan dapat mewujudkan keamanan dalam negeri bagi kehidupan
nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.
Dalam penegakan hukum
misalnya terkesan seperti pisau tajam ke bawah tapi tumpul di atas.
Kira-kira itulah yang sedang melanda penegakan hukum di negeri ini termasuk di
lembaga kepolisian. Lihat saja kasus Mbok Minah yang mencuri buah kakaku,
kemudian kasus pencurian sandal jepit oleh anak di bawah umur, termasuk pula, kasus
tewasnya dua orang tahanan anak-anak di Kabupaten Sijunjung menciptakan masalah
baru. Polisi menyimpulkan bahwa dua orang kakak beradik tersebut tewas karena
bunuh diri, namun masyarakat termasuk pihak keluarga tak terima bahkan mereka
menduga bahwa tewasnya dua tahanan tersebut disebabkan penganiayaan selama
pemeriksaan oleh polisi. Termasuk terakhir yang menggencarkan publik, kasus salah tangkap yang menimpa Ruben Pata
Sambo dan anaknya Markus Pata Sambo keduanya diduga menjadi korban salah
tangkap di Polres tana Toraja. Dugaan tersebut muncul karena dalam pengembangan
kasus setelah beberapa saat mereka divonis mati, Polres Tanah Toraja menangkap
pelaku lain dalam kasus yang sama yakni Agustinus yang juga dijatuhi hukuman
mati.
Supremasi
hukum betul-betul masih jauh dari harapan. Apalagi ditambah anggota kepolisian sendiri
yang melawan hukum, sebut saja misalnya kasus korupsi, kasus pemerasan, kasus
penganiayaan, serta konflik antara pori dengan TNI. Kesemuanya itu kerap kali
menghiasi realitas masyarakat. Sehingga masyarakat sudah tak acuh dengan
kredibilitas seorang Polisi.
Beberapa
kasus tersebut di atas, sangat memberikan efek negatif bagi persepsi
masyarakat, maka muncullah penilaian miring terhadap polisi. Sebab dalam penanganan
sebuah masalah dalam masyarakat terkesan polisi bukan pada posisi sebagai
problem solver tetapi sebaliknya sebagai prolem maker. Dengan kata lain jika
terdapat persoalan di masyarakat polisi sering membuat masalah dalam masalah,
masalah yang sedarinya merupakan masalah kecil tetapi jika disentuh polisi,
dalam perspektif masyarakat masalah tersebut akan cenderung menjadi masalah
besar.
Termasuk
peran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, masih perlu dipertanyakan. apakah
sejauh ini rakyat Indonesia mendapatkan keamanan dan kenyamanan yang maksimal
untuk mencapai sebuah kesejahteraan?. Jawabnnya masih belum, sebab masih banyak
tindakan-tindakan kriminal di negeri ini. Perampokan, penganiayaan, pelecehan,
pemerkosaan, bahkan teror selalu menghiasi dalam mobilitas masyarakat. Akhir-akhir
ini yang selalu mencuat aksi perampokan di siang bolong baik di toka-toko,
Bank, Pasar, di Jalan, yang semua itu merupakan tempat umum. Rasionalitasnya
jika mereka (perampok) berani melakukan aksinya ditempat keramaian di siang
bolong, apalagi ditempat yang sepi di malam kelam. Silahkan direka-reka saja jawabannya.
Menurut hemat
saya, dari segi keamanan Negara ini hampir berada dalam zona merah, mengapa
demikian?. Sebab sekarang orang melakukan tindak kriminal tidak perlu sembunyi
lagi, ditempat yang sepi, di malam hari. Bahkan mereka (pelaku) dengan membusungkan
dada, gagah berani, melakukannya ditengah keramaian umum. Sadis bukan, jika di tempat
umum mereka sudah sebegitu beraninya mau ke mana lagi masyarakat untuk
mendapatkan keamanan. Apakah perlu mengubur diri untuk bersembunyi?.
Realitas
di atas tentu menjadi PR terhadap institusi kepolisisan sebagai pengayom dan
pelindung masyarakat. Harapannya Polri bisa membenah diri, menjawab segala
persoalan yang sekian hari kian akut. Polisi bukan lagi merupakan momok yang
menakutkan lagi tetapi menjadi sosok pelindung, pembawa kabar gembira dan kembali
menjadi tumpuan masyarkat serta dapat menjadi modeling behavior yang baik bukan memberikan contoh yang baik
dalam melawan hukum. Disamping itu pula, Polri diharapkan dapat menjaga kemanan
dan kenyamanan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan yang sempurna sehingga
setiap ada masalah, polisi sebagai problem solver bukan sebagai problem
maker.Elastisitas Hukum Islam
Posted by Memoar Pena on Senin, 14 April 2014
Judul
Buku : The Spirit Of Islamic Law (Membongkar
Teori Berhukum Statis Menuju Hukum Islam Dinamis)
Penulis
: Ahmad
Faidy Haris
Penerbit
: SUKA-Press
Cetakan
: Pertama, Mei, 2012
Tebal
: 148 Halaman
Peresensi
: Shahibul Arifin
Bebicara hukum Islam memang telah berjalan sejak masa silam dari
zaman nabi. Pada zaman Nabi hukum Islam hampir tidak menemukan masalah yang
krusial tentang perbedaan tafsir dan lain sebagainya karena semuanya bertumpu
pada Nabi. Namun ketika Nabi wafat disitulah terjadi perbincangan mengenai
perbedaan-perbedaan tafsir terhadap hukum Islam. Ada yang lebih condong
terhadap tafsir fundamentalis ada pula yang condong terhadap tafsir liberalis.
Namun setelah para sahabat, lalu muncullah para tabiin dan
seterusnya. Bertambah generasi bertambah pula problematika yang dihadapi,
terutama terhadap persoalan-persolan baru dalam masyarakat serta tidak terdapat
dalam teks (al-Quran dan Hadis) lalu dari jawaban terhadap persoalan itulah
yang disebut dengan fiqih. Produk fiqih merupakan bagian dari hukum Islam,
Banyak putusan-putusan fiqih yang selalu ditafsirkan sebagai putusan final,
haram dirubah, bahkan ada sebagaian masyarakat yang mengatakan haram bagi yang
merubahnya. Padahal relaitas dari zaman dan tempat akan selalu berubah, hal ini
tentu memerlukan hukum yang betul-betul bisa menjawab persoalan yang sesuai
dengan masyarakat pada zamannya.
Oleh karena itu, bukunya Ahamad Faidy Haris ini menawarkan
jawaban bahwa hukum tidak boleh statis, hukum tidak boleh stagnan, tetapi hukum
harus elastis, dinamis dan bisa menjawab terhadap persoalan-persoalan sesuai
problematika yang dihadapi. Sebab hukum yang dulu tidak selamanya bisa menjawab
dan mengakomodir persoalan-persoalan masyarakat dewasa ini.
Faidy Haris menambahkan bahwa fenomena sebagian
kalangan umat Islam yang mengatakan atau mejustifikasi bahwa fiqih merupakan
hukum tuhan yang tidak bisa diotak-atik oleh siapapun. Dan barang siapa yang mengotak-atik
berarti ia sebagai penentang tuhan. Fiqih telah dianggap merupakan kitab tuhan
dan tuhan yang mebuatnya serta berlaku untuk selamnya.
Padahal Faidi Haris mengatakan (lihat hlm. 47) bahwa fiqih
adalah produk budaya ketika para pakar hukum dan para mujtahid berupaya untuk
mendialogkan antara prinsip ajaran di satu pihak dan konteks sosial yang sedang
berkembang di pihak lain. Maka lokalitas dan kontekstualitas merupakan sifat
dasar fiqih itu sendiri dan inilah yang kemudian menjadi pembeda dengan
syariah. Fiqih tidak lain buah dari pemikiran manusia terhadap ajaran syariah
yang absolut atau di sebut tathbiqu ahkami al-fiqh (penerapan terhadap
hukum-hukum fiqih) bukan tatbiqu as-syariah (penerapan terhadap syariah).
Berangkat dari sinilah kemudian muncul beberapa produk pemikiran tentang hukum
Islam yang dalam literatur dikenal dengan istilah mazhab dan hasilnya disebut
fiqih.
Sebenarnya sangat menarik kalau kita melihat bagaimana
perdebatan aliran dalam Islam atau dengan kata lain sejarah pembentukan hukum
Islam. Nah, sejarah inilah yang kadang jarang bahkan sering kita lupakan
sebagai pijakan awal lahirnya sebuah hukum Islam. maka tidak heran kalau di
Indonesia ada sebagian aliran yang mengaku bahwa mazhab mereka yang paling
benar dan yang lain salah. Kenapa harus lahir imam yang empat, hal itu
membuktikan bahwa perbedaan tempat berbeda pula persoalannya serta cara
mengatasinya juga berbeda yaitu dengan putusan hukum yang berbeda.
Sebab orang menyangka bahwa imam yang empat merupakan wakil
tuhan dan pendapatnya berlaku bagi semua zaman. Padahal setiap zaman akan
berbeda persoalannya. Kenapa harus ada istihsan, qiyas, istihab, maslahah
mursalah dan lain sebaginya. Sebab para imam yang empat menyadari bahwa suatu
saat pada generasinya akan menjumpai persoalan persolan baru dalam ruang
lingkup hukum Islam.
Mengapa terjadi stagnasi pemahaman seperti tersebut di atas?,
sebab banyak yang mempersepsikan antara syariat Islam dengan fiqih adalah
sesuatu yang sama. Padahal keduanya jauh berbeda, jika syariat Islam sesuatu
yang absolut khitabnya adalah Allah tetapi fiqih adalah sesuatu yang relatif
sesuai dengan zaman dan tempatnya serta khitabnya manusia (para mujtahid).
Untuk itu kehadiran buku yang berjudul The Spirit Of Islamic
Law (Membongkar Teori Berhukum Statis Menuju Hukum Islam Dinamis) ini
menurut pengamatan saya ingin mendobrak pemikiran-pemikiran yang kaku terhadap
hukum Islam itu sendiri. Ahmad Faidy Haris disini berkarya ingin memberikan
pencerahan terhadap pemikiran tersebut dengan menuangkan segala jerih
pemikirannya serta dengan mengkajinya al-Quran sebagai landasannya ia
memberikan pesan bahwa hukum Islam itu adalah shalihun
likulli zaman wa makan (cocok bagi setiap zaman dan tempatnya) serta
menjawab skeptisisme yang menjangkiti sebagian umat Islam yang mamandang bahwa
hukum Islam memiliki karakter ruang lingkup yang sangat terbatas, kaku,
stagnan, tidak dinamis serta tidak mampu menjawab perkembangan zaman.
Dengan hadirnya buku ini, diharapkan dapat menjawab
spekulasi-spekulasi miring tentang hukum Islam yang kaku. Oleh karenanya buku
ini guna dapat menjaga eksistensi hukum Islam yang lebih dinamis dan
kontekstual dalam menghadapi perubahan zaman dari waktu ke waktu, dengan
harapan dapat merubah paradigama berfikir yang eksklusif menuju cara berfikir
inklusif. Jika itu terjadi, maka hukum Islam sudah tidak dilihat lagi sebagai
perangkat yang keras, tetapi ia merupakan perangkat yang lunak, luwes, elastis
dan bisa dibutuhkan dalm bentuk dan ruang yang berbeda.
Dari kelebihan tersebut di atas, saya rasa ada beberapa
kekurangan dalam bukunya Faidy Haris, semoga kritik ini menjadi sesuatu yang
kostruktif. Kalau boleh saya mengkritik di balik buku tersebut kurang
memberikan analisis atau kritik makna terhadap teks-teks yang diangkat oleh
Faidy dari ayat al-Quran, Hadist atau kaidah-kaidah dari ushul fiqh. Sehingga
terkesan anailisisnya kurang tajam. Saya berharap Faidy melakukan apa yang
dilakukan An-Na’im, Syahrur, Fazlur Rahman, Abou el Fadl, sehingga dari hasil
tesis dan antitesisnya betul-betul bermanfaat dan menjawab bagi problematiaka
masyarakat dewasa ini.
.jpg)
.jpg)