Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Ketika Polri Berbenah Diri
Posted by Memoar Pena on Kamis, 22 Mei 2014
Dahulu orang ketika ditanya
semenjak kecil, apa cita-citanya, mereka menjawab dengan gegap gempita dan begitu
gagahnya, saya ingin menjadi polisi. Luar biasa bukan, betapa pada zaman dulu
polisi merupakan sosok yang gagah, berani berjuang, ikhlas bhakti bina bangsa,
hingga ia dijadikan sosok idaman masyarakat. Perspektif masyarakat terhadap
polisi begitu apresiatif.
Lalu terjadi pergeseran citra, dewasa
ini justru berbalik arah seratus delapan puluh derajat, ketika anak kecil
ditanya cita-citanya, mereka justru antipati terhadap polisi mereka lebih
memilih dokter dan guru. Bahkan masyarakat sekarang berasumsi negatif terhadapa polisi. Mereka (orang tua) banyak
yang berpesan kepada para kaum muda untuk tak jadi polisi karena dalam persepsi
mereka polisi tukang ngibulin, tukang meras. Disamping itu pula, di mata
masyarakat muncul persepsi, kalau urusan dengan polisi tak ada lain solusinya kecuali
dengan fulus biar urusan mulus.
Asumsi tersebut diperkuat
ketika saya pernah melihat kecelakaan lalu lintas antar dua pengendara sepeda
motor, lalu ada beberapa orang yang menolongnya dan disuruh sembunyi, motornyapun
tak luput disembunyikan. Saya tak habis pikir melihatnya, lalu saya
bertanya kepada salah seorang yang menolongnya, kenapa kok disembunyikan
pak?, takut ada polisi, katanya. Saya bertanya lagi memang kenapa dengan
polisi?, kalau kecelakaan berurusan dengan polisi urusannya jadi tambah ribet
mas! tandasnya.
Realitas di atas menunjukkan
citra Polri sudah bergeser dari asumsi positif terhadap asumsi negatif, tentu
ini merupakan realitas yang tak dapat dipungkiri menajadi pukulan telat
terhadap institusi Polri yang semula menjadi tumpuan masyarakat kini sudah
berbalik arah. Orang sudah tidak mau berurusan dengan polisi.
Padahal keberadaan Polri tentu tidak lepas dari
visi Polri itu sendiri, sebagaimana yang tertuang dalam visinya bahwa Polri sebagai
institusi yang mampu menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu
dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional
dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi
manusia. Serta hal yang paling urgen adalah Polri sebagai pemelihara keamanan
dan ketertiban dan dapat mewujudkan keamanan dalam negeri bagi kehidupan
nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.
Dalam penegakan hukum
misalnya terkesan seperti pisau tajam ke bawah tapi tumpul di atas.
Kira-kira itulah yang sedang melanda penegakan hukum di negeri ini termasuk di
lembaga kepolisian. Lihat saja kasus Mbok Minah yang mencuri buah kakaku,
kemudian kasus pencurian sandal jepit oleh anak di bawah umur, termasuk pula, kasus
tewasnya dua orang tahanan anak-anak di Kabupaten Sijunjung menciptakan masalah
baru. Polisi menyimpulkan bahwa dua orang kakak beradik tersebut tewas karena
bunuh diri, namun masyarakat termasuk pihak keluarga tak terima bahkan mereka
menduga bahwa tewasnya dua tahanan tersebut disebabkan penganiayaan selama
pemeriksaan oleh polisi. Termasuk terakhir yang menggencarkan publik, kasus salah tangkap yang menimpa Ruben Pata
Sambo dan anaknya Markus Pata Sambo keduanya diduga menjadi korban salah
tangkap di Polres tana Toraja. Dugaan tersebut muncul karena dalam pengembangan
kasus setelah beberapa saat mereka divonis mati, Polres Tanah Toraja menangkap
pelaku lain dalam kasus yang sama yakni Agustinus yang juga dijatuhi hukuman
mati.
Supremasi
hukum betul-betul masih jauh dari harapan. Apalagi ditambah anggota kepolisian sendiri
yang melawan hukum, sebut saja misalnya kasus korupsi, kasus pemerasan, kasus
penganiayaan, serta konflik antara pori dengan TNI. Kesemuanya itu kerap kali
menghiasi realitas masyarakat. Sehingga masyarakat sudah tak acuh dengan
kredibilitas seorang Polisi.
Beberapa
kasus tersebut di atas, sangat memberikan efek negatif bagi persepsi
masyarakat, maka muncullah penilaian miring terhadap polisi. Sebab dalam penanganan
sebuah masalah dalam masyarakat terkesan polisi bukan pada posisi sebagai
problem solver tetapi sebaliknya sebagai prolem maker. Dengan kata lain jika
terdapat persoalan di masyarakat polisi sering membuat masalah dalam masalah,
masalah yang sedarinya merupakan masalah kecil tetapi jika disentuh polisi,
dalam perspektif masyarakat masalah tersebut akan cenderung menjadi masalah
besar.
Termasuk
peran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, masih perlu dipertanyakan. apakah
sejauh ini rakyat Indonesia mendapatkan keamanan dan kenyamanan yang maksimal
untuk mencapai sebuah kesejahteraan?. Jawabnnya masih belum, sebab masih banyak
tindakan-tindakan kriminal di negeri ini. Perampokan, penganiayaan, pelecehan,
pemerkosaan, bahkan teror selalu menghiasi dalam mobilitas masyarakat. Akhir-akhir
ini yang selalu mencuat aksi perampokan di siang bolong baik di toka-toko,
Bank, Pasar, di Jalan, yang semua itu merupakan tempat umum. Rasionalitasnya
jika mereka (perampok) berani melakukan aksinya ditempat keramaian di siang
bolong, apalagi ditempat yang sepi di malam kelam. Silahkan direka-reka saja jawabannya.
Menurut hemat
saya, dari segi keamanan Negara ini hampir berada dalam zona merah, mengapa
demikian?. Sebab sekarang orang melakukan tindak kriminal tidak perlu sembunyi
lagi, ditempat yang sepi, di malam hari. Bahkan mereka (pelaku) dengan membusungkan
dada, gagah berani, melakukannya ditengah keramaian umum. Sadis bukan, jika di tempat
umum mereka sudah sebegitu beraninya mau ke mana lagi masyarakat untuk
mendapatkan keamanan. Apakah perlu mengubur diri untuk bersembunyi?.
Realitas
di atas tentu menjadi PR terhadap institusi kepolisisan sebagai pengayom dan
pelindung masyarakat. Harapannya Polri bisa membenah diri, menjawab segala
persoalan yang sekian hari kian akut. Polisi bukan lagi merupakan momok yang
menakutkan lagi tetapi menjadi sosok pelindung, pembawa kabar gembira dan kembali
menjadi tumpuan masyarkat serta dapat menjadi modeling behavior yang baik bukan memberikan contoh yang baik
dalam melawan hukum. Disamping itu pula, Polri diharapkan dapat menjaga kemanan
dan kenyamanan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan yang sempurna sehingga
setiap ada masalah, polisi sebagai problem solver bukan sebagai problem
maker.Hukum Waris Irak
Posted by Memoar Pena on Senin, 14 April 2014
A.
Sekilas
Tentang Republik Irak
Republik Irak (Al Jumhuriyah al Iraqiyah) adalah sebuah
negara di Timur Tengah atau Asia Barat Daya, yang meliputi sebagian terbesar
daerah Mesopotamia serta ujung barat laut dari Pegunungan Zagros dan bagian
timur dari Gurun Suriah. Negara ini berbatasan dengan Kuwait dan Arab Saudi di
selatan, Yordania di barat, Suriah di barat laut, Turki di utara, dan Iran di
timur. Irak mempunyai bagian yang sangat sempit dari garis pantai di Umm Qashr
di Teluk Persia. Irak mempunyai sejarah yang kaya. Kini Irak termasuk negara
berkembang di tengah-tengah perang saudara. Ada beberapa pendapat tentang
asal-usul nama Irak; - satu di antaranya berasal dari kota Uruk (atau Erech)
dari masa KerajaanSumer. Pendapat lainnya mengatakan bahwa Irak berasal dari
bahasa Aram, yang berarti "tanah sepanjang tepian sungai." Pendapat
lainnya mengatakan bahwa Irak adalah sebuah rujukan kepada akar pohon palma,
karena jumlahnya banyak sekali di negara itu.[1]
Secara historis Irak dikenal sebagai Mesopotamia, yang
secara harafiah berarti "di antara sungai-sungai" dalam bahasa
Yunani. Tanah ini menjadi tempat kelahiran peradaban pertama dunia yang dikenal
dengan budaya Sumeria, diikuti dengan budaya Akkadia, Babilonia dan Asyur yang
pengaruhnya meluas ke daerah-daerah tetangganya sejak sekitar 5000 SM.
Peradaban-peradaban ini menghasilkan tulisan tertua dan sebagian dari ilmu
pengetahuan, matematika, hukum dan filsafat yang pertama di dunia, hingga
menjadikan wilayah ini pusat dari apa yang umumnya dikenal sebagai "Buaian
Peradaban". Peradaban Mesopotamia kuno mendominasi peradaban-peradaban
lainnya pada zamannya.[2]
Diperkirakan pada bulan Juli 2006 jumlah semua
penduduk Irak ialah 26.783.383. 75-80% penduduk Irak adalah bangsa Arab;
kelompok etnis utama lainnya adalah Kurdi (15-20%), Asiria, Turkmen Irak dll
(5%), yang kebanyakan tinggal di utara dan timur laut negeri. Kelompok lainnya
adalah orang Persia dan Armenia (kemungkinan keturunan budaya Mesopotamia
kuno). ±25.000–60.000 orang Arab Marsh tinggal di selatan Irak. Bahasa Arab dan
Kurdi adalah bahasa resmi. Kelompok etnis: Arab, 75–80%; suku Kurdi, 15-20%;
Turkoman, Assyria atau lainnya 5%. Agama: Islam, 97%; Kristen atau lainnya, 3%.
Proporsi: Tidak ada angka resmi yang tersedia, terutama karena sifatnya yang
sangat politis. Sumber: Britannica: Syi'ah 60%, Sunni 40%. Sumber: CIA
World Fact Book: Syi'ah 60%-65%, Sunni 32%-37%. Syi'ah: umumnya Arab dengan
sebagian Turkmen dan Kurdi Faili hampir semuanya adalah pengikut aliran Dua
Belas Imam. Sunni: terdiri dari orang-orang Arab, Turkmen yang menganut Mazhab
Hanafi dan orang-orang Kurdi yang memeluk Mazhab Syafi'i. Menurut kebanyakan
sumber-sumber barat, mayoritas bangsa Irak adalah orang Arab Muslim Syi'ah
(sekitar 60%), dan Sunni yang mewakili sekitar 40% dari seluruh populasi yang
terdiri dari suku Arab, Kurdi dan Turkmen. Orang-orang Sunni menyangkal keras
angka-angka ini, termasuk seorang bekas duta besar Irak, yang mengacu ke
sumber-sumber Amerika. Mereka mengklaim bahwa banyak laporan atau sumber hanya
mencantumkan Sunni Arab hanya sebagai 'Sunni', dan tidak memperhitungkan
orang-orang Sunni Kurdi dan Sunni Turkmen. Sebagian berpendapat bahwa Sensus
Irak 2003 memperlihatkan bahwa orang-orang Sunni sedikit lebih banyak. Etnis
Assyria (kebanyakan adalah pemeluk Gereja Katolik Khaldea dan Gereja Assyria di
Timur) mewakili sebagian terbesar penduduk Kristen Irak yang cukup besar,
bersama-sama dengan orang Armenia. Pemeluk Bahá'Ã, Mandeanisme, Shabak, dan
Yezidi juga ada. Kebanyakan orang Kurdi adalah pemeluk Muslim Sunni, meskipun
kaum Kurdi Faili (Feyli) umumnya adalah Syi'ah.[3]
B.
Legislasi
Hukum Islam di Irak
Dalam
perjalanan taqnin (legislasi) di Iraq, dari mulai belum terkodifikasi
hingga perundang-undangan yang berlaku pada masa kini, masalah perimbangan
antara kedua madzhab ini selalu menjadi isu sentral – tak hanya dalam isi
materi undang-undang juga merambah kedalam politik, ekonomi, budaya dan
berbagai sendi kehidupan lainnya. Pada akhirnya kompromi menjadi media yang
menjadikan legalisasi hukum terwujud di Irak. Jadilah Irak memiliki sistem
hukum yang merangkum fiqih Sunni dan Syi’i dalam peradilan Syari’ah. Sistem
peraturan perundang-undangannya mencakup undang-undang yang mengatur
konstitusi, lembaga legislatif, lembaga Judisial tertinggi, otoritas fatwa
lembaga judisial, serta ketentuan-ketentuan lainnya.[4]
Meskipun sistem hukum Iraq mengadopsi kedua madzhab diatas, namun agama yang
diakui sebagai agama resmi negara adalah Islam (tanpa menyebutkan aliran).[5]
Draft Undang-undang hukum perdata yang diterbitkan
oleh lembaga legislatif di Irak pada tahun 1947, demi ketahanan Negara tidak
memiliki sanksi yang konkrit hingga terjadinya revolusi 1958. pada tahun
tersebut terjadi sebuah kudeta militer di Iraq hingga akhirnya Iraq berubah
menjadi negara Republik. Sebagai kelanjutannya pada bulan Februari 1959 sebuah
Komisi Judisial yang lain dibuat oleh Pemerintah untuk membuat hukum perdata
yang pada prinsipnya dapat diambil dari seluruh aturan Syari’ah yang secara
umum disetujui, diakui dan dapat diterapkan pada semua warga muslim Iraq serta
dapat pula diterima bersama dengan menyelesaikan berbagai persoalan jurispudensi
pada peradilan di Iraq. Setelah dipersiapkan oleh komisi tersebut, dewan
legislative Iraq akhirnya draft tersebut
kemudian di sahkan menjadi sebuah peraturan perundang-undangan -Qanun
al-Ahwal al-Syakhshiyyah– yang ditetapkan pada Desember 1959. Peraturan
perundang-undangan ini secara seimbang lebih selektif dari PP sebelumnya dan
pada prinsipnya dapat diberlakukan secara paksa bagi seluruh warga muslim Iraq
termasuk mereka yang tidak mau mengikuti pada awalnya. Prinsip-prinsip hukum
keluarga di bawah undang-undang tersebut diatur berdasarkan keberagaman madzhab
fqih, antara Sunni dan Syi’i serta diakomodasi pula hukum keluarga dari Mesir,
Jordan dan Hukum Legal Siria.[6]
Di tahun 1977 ditetapkan hukum yang berdasarkan
kebijakan politik baru dari partai sosialis kebangkitan Arab. Dengan kebijakan
tersebut undang-udang hukum perdata 1959 yang sudah diamandemen sebelumnya
diamandemen lagi sejak tahun 1978 hingga tahun 1983.[7]
C.
Undang-undang
Hukum Keluarga di Irak
Irak
merupakan Negara yang penduduknya didominasi pengikut mazhab Hanafi. Memiliki personal
status (Qanun al Akhwal al-Syakhsiyyah al-Iraqiyyah) No. 188 Tahun
1959, yang diperbaharui dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1963, No. 21 Tahun
1978, No. 72 Tahun 1979, No. 57 Tahun 1980, Nomor 156 Tahun 1980, No. 189 Tahun
1980, No. 125 Tahun 1981, No. 34 Tahun 1983, Dekrit No. 1708 Tahun 1981, No.
147 Tahun 1982, No. 1000 Tahun 1983 dan No. 11 Tahun 1984.[8]
Perundang-undangan
yang diberlakukan di Negara Irak sekarang adalah Undang-Undang Tahun 1959 (The
Irak Law of Personal Status) (Law No. 188/1959) kemudian diadakan
perubahan-perubahan yang sangat signifikan tahun 1963 (Law No. 11/1963)
tambahan bab IX tentang waris dan kemudian pada tahun 1978 (Law No. 21/1978)
yang berhubungan dengan hak-hak wanita dalam perkawinan dan perceraian, Civil
Code 1951 (Kitab Undang-Undang Civil tahun 1951 {drafted by Abd. Al
Razzaq al Sanhuri}), Law No. 35/1977 Outlining Arab Ba’ath Socialist Party’s
Guidelines and Goals for Law Reform (Garis Besar Petunjuk-Petunjuk Partai
Sosialis Arab Ba’th dan Usaha-Usaha Perubahan Hukum), Law No. 78/ 1980 on
Minors Welfare (Kesejahteraan Minoritas), Law No. 125/1981 on Husband’s
Sodomy as Ground for Divorce (liwat sebagai alasan perceraian), Law
No. 77/1983 on Divorced Wife’s Right to Residence (Hak Tempat Tinggal
Istri yang dicerai), Law No. 5/1986 on Bringing Alcohol as Ground for
Divorce (alasan perceraian karena mabuk-mabukan), Law No. 106/1987 on
Mothers’ Custody Rights (Hak-Hak Pengasuhan).[9]
D.
Ketentuan
Waris
Katentuan
hukum waris dalam perundangan Irak diatur dalam Bab IX Undang Undang No. 188
tahun 1959 tentang Personal Status and Amandements. Pengaturan tentang waris mulai
pasal 86 s/d pasal 93. Pasal sebelumnya diatur tentang wasiat, tetapi dalam
tulisan ini wasiat wajibah akan dibahas pada berikutnya.
Pada pasal 86 ayat (1) mengatur tentang
rukun-rukun waris, yang meliputi pertama,
orang yang mewariskan atau orang yang meninggal disebut pula dengan Murist;
kedua, ahli waris tentu orang yang
berhak dan masih hidup setelah matinya pewaris; ketiga, adanya warisan atau harta yang ditinggalkan oleh pewaris .[10]
Ketentuan ayat 2 yang
mengatur sebab-sebab terjadinya warisan yaitu pertama, adanya hubungan kekerabatan yang dekat; kedua, perkawinan yang sah.[11] Selanjutnya
pada ayat (3) mengatur tentang sayarat (penyebab) terjadinya warisan yaitu
meliputi: pertama, Meninggalnya orang yang mewariskan secara nyata; kedua, Hidupnya pewaris yang nyata
setelah meninggalnya orang yang mewariskan; ketiga,
Menguasai tentang pembagian warisan.[12]
Adapun pasal 87 mengatur tentang hak-hak yang berhubungan dengan harta warisan setelah
meninggalnya orang yang mewariskan itu ada empat, sebagiannya didahulukan dari
sebagian yang lain yakni; pertama, Mengurus orang
yang meninggal sesuai hukumsyara’; kedua,
Menunaikan kewajiban dunia dan dikeluarkan dari hartanya seperti hutang
piutang dan lain sebagainya; ketiga, Melaksanakan
wasiat dan dikeluarkan sepertiga dari harta warisan; keempat, Memberikan sisanya kepada yang berhak.[13]
Pasal
88 mengatur tentang penerima (orang atau badan) yang berhak menerima warisan.
Dalam aturannya yang berhak diantaranya: pertama,
ahli waris kerabat dekat dan melalui pernikahan yang sah; kedua, mempunyai hubungan nasab; ketiga, penerima wasiat/orang yang
diwasiati oleh si mati; keempat, baitul
mal.[14]
Pasal
89 menjelaskan tentang beberapa ahli waris yang karena hubungan dan posisinya berhak
untuk mewarisi, yaitu: pertama, Orang tua (ayah ibu), anak,
cucu, berdasarkan aturan laki-laki mendapatkan bagian dua kali dari bagian
perempuan; kedua, kakek, saudara
laki-laki dan perempuan, anak saudara laki-laki dan perempuan; ketiga, paman atau bibi dari pihak ayah dan ibus serta ahli waris
sekandung.[15]
Selanjutnya
pada pasal 90 hanya membahasa tentang penegasan terhadap peraturan yang berlaku
baik kewajiban maupun hak yang berkaitan dengan waris.[16] Kemudian
pasal 91 mengatur bahwa suami
mendapatkan hak seperempat (1/4) dari harta warisan jika ada anak dari istrinya yang meninggal, jika tidak ada anak, maka suami mendapatkan
setengah (1/2). Jika istri mendapatkan
warisan suami, maka ia diberi hak untuk mendapatkan seperdelapan (1/8) harta
jika ada anak, lalu ia mendapatkan seperempat (1/4) jika tidak ada anak.
Ketentuan ini dibuat di luar ketentuan penggolongan ahli waris yang sudah
disebutkan.[17]
Berikutnya,
pada Pasal 92 hanya berbicara tentang ditetapkannya Undang-Undang tersebut.
Dikatakan bahwa semua ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip tersebut yang dibuat dalam perundangan ini dicabut. Ketentuan
ini sebagai antisipasi karena adanya berbagai aturan yang benar-benar baru
dan bertentangan dengan aturan
sebelumnya. Hal ini merupakan politik pemerintah untuk menerapkan kebijakannya.
[18]
E.
Wasiat
Wajibah
Dalam Undang-Undang No.
188 Tahun 1959 Tentang Personal Status Irak yang mebahas wasiat wajibah
terdapat pada pasal 74 yang mengatur bahwa pertama,
Jika ada anak meninggal, baik laki-laki maupun
perempuan, sebelum meninggalnya bapak dan ibunya, maka ia dianalogikan kepada
hukum ketika orang tuanya meninggal dan hak waris akan pindah kepada
anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan sesuai hukum syara’ yang berlaku
dengan diibaratkan pada kewajiban wasiat yang tidak boleh melebihi sepertiga
dari harta warisan; kedua, Mendahulukan
kewajiban wasiat sebagaimana dijabarkan pada pada ayat (1) pada pasal 74, daripada wasiat-wasiat yang lain dan tidak
melebihi sepertiga 1/3 dari harta warisan.[19]
Aturan
tentang batasan wasiat juga diatur dalam pasal 70 bahwa tidak boleh pewasiat
mewasiatkan lebih dari sepertiga (1/3) tanpa mendapatkan izin dari Negara.[20] Pewasiat
sejatinya menunjuk suatu badan hukum (notaris) untuk mecatatkan wasiat
tersebut, untuk diekskusi setelah si pewasiat meninggal.[21]
Untuk itu si pewasiat wajib untuk mencatatkan seberapa banyak hartanya yang mau
diwasiatkan, dalam bentuk apa dan kepada siapa ia akan mewasiatkan. Sehingga
unsur-unsur tersebut dapat dicatat secara sempurna dan sah di suatu badan hokum
(notaris).
F.
Undang-Udang
No. 188 Tahun1959 Tentang Personal Status dalam Konfigurasi Mazhab
Undang
yang lahir tentu tidak lepas dari berbagai realitas sosial, termasuk pula
adanya gejolak perbedaan mazhab. Tentu hal tersebut sangat memberikan pengaruh
yang signifikan bagi dinamika perundang-undangan, di Negara manapun, termasuk
di Irak. Salah satunya pada Undang-Undang No. 188 Tahun 1959 Tentang Personal
Status.
Misalnya
ketentuan yang dirumuskan dalam pasal 89
menjelaskan tentang ahli waris yang karena hubungan dan posisinya berhak untuk mewarisi,
yaitu, 1. Orang tua (ayah ibu), anak, cucu, berdasarkan aturan laki-laki
mendapatkan bagian dua kali bagian perempuan. 2. Kakek, saudara laki-laki dan
perempuan, anak saudara laki-laki dan perempuan (keponakan), dan 3. Paman dan
bibi dari pihak ayah dan ibu; dan ahli waris sekandung. Aturan ini sangat jelas
menunjukkan pengaruh mazhab syiah karena hanya mazhab syiah lah yang membuat
ketentuan ahli waris dengan membaginya berdasarkan raja (golongan).[22]
Perbedaan
menyeluruh dari sistem kewarisan Irak
adalah sejak tahun 1963 mereka menganut system qarabah mazhab Ja’fari. Sebagaimana
yang terdapat dalam pasal 89 tersebut tentang ahli waris maka ketentuan sistem
kekerabatan secara teoretis adalah keturunan menghijab garis sisi. Akan tetapi
dalam dataran prakteknya mereka harus menafsirkan ketentua tersebut dengan dua
penafsiran. Pertama, bagi mereka yang bermazhab ja’fariyah menggunakan
penafsiran sesuai dengan mazhab tersebut, kedua, bagi mereka yang
bermazhab Sunni menggunakan penafsiran yang disesuaikan dengan ketetentuan
mazhab Hanafi. Misalnya jika ahli waris itu adalah satu anaka perempuan, satu
cucu laki-laki garis perempuan dan saudara laki-laki maka hukum waris Irak
mebagikan semua harta warisan tersebut kepada anak perempuan sedangkan cucu
laki-laki dan saudara laki-laki sekandung tidak mendapatkan apa-apa karena terhijab.[23]
Kemudian
pasal 91 menetapkan bahwa suami mendapatkan hak seperempat (1/4) harta jika ada
anak dari istrinya yang meninggal, dan jika tidak ada anak suami mendapatkan
setengah. Jika istri mewariskan suami maka ia diberi hak untuk mendapatkan
seperdelapan (1/8) harta jika ada anak dan ia mendapatkan seperempat (1/4) jika
tidak ada anak. Ketentuan ini dibuat di luar ketentuan penggolongan ahli waris
yang sudah disebutkan. Ada kemungkinan tidak memasukkan pasangan ke dalam
golongan manapun untuk memastikan bahwa yang menjadi ketentuan penggolongan ahli
waris adalah yang berdasarkan nasab (pertalian darah) sedangkan berdasarkan
sebab perkawinan tidak termasuk karena dalam kondisi apapun pasangan tetap
mewariskan. Aturan tentang besarnya jumlah bagian ini tidak berbeda dengan
ketentuan sunni dan syiah namun karena
aturan sunni biasanya langsung memasukka katagori pasangan dalam satu paket
ahli waris maka dapat dipastikan bahwa aturan ini ditetapkan berdasarkan
pemikiran mazhab syiah.[24]
Secara
khusus terkait dengan bidang kewarisan ini kita dapat memetakan hal-hal sebagai
berikut; pertama, pengembangan dalam hukum waris dalam peraturan-peraturan
perundangan Irak cenderung mengambil bentuk intra doctrinal reform yang
dalam bentuk praktisnya lebih banyak mengambil ketentuan satu mazhab yang
dianggap mewakili keinginan dari bentuk keluarga di sana, yaitu mazhab ja’fari
(syiah). Kedua, metode-metode reformasi hokum yang dikemukakan oleh Anderson
jika dikorelasikan pada peraturan perundangan Irak dalam bidang kewarisan
mengambil bentuk the procedural expedient (takhsish al qada’/kebijakan
procedural) karena menyangkut aturan-aturan yang dilaksanakana secaa procedural
yang jelas, the eclectic expedient (taghayyur/kebijakan meilih
ketentuan dari mazhab yang berbeda) yang jelasnya sudah dipaparkan dan khusus
untuk ketentuan waris dipilih mazhab syiah, /the expedient of admistrative
orders (kebijakan tata tertib admisnitrasi) yang ditunjukkan secara umum dalam
pasal 92, dan the expedient of reform by judicial decisions (kebijakan
reformasi melalui keputusan hakim) yang sangat dimungkinkan mengingat ketentuan
ini menjadi sumber hokum material bagi peradilamn untuk memutuskan perkara
waris di Irak. [25]
DAFTAR
PUSTAKA
Arifin, Tajul dan Cik Hasan Bisri, Muslim
Family Law in Asian and African Countries. Bandung: Research Center IAIN,
2002.
Mahmood, Tahir, Familiy Law Reform in The Muslim World.
Bombay: N.M. Tripathi PVT. LTD, tt.
Naim, Abdullah Ahmad an-, Islamic
Family Law in a Changing Word: a Global Resource Book. London: Zed Books
Ltd, 2002.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perdata
Islam dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Yogyakarta:
ACAdeMIA & TAZZAFA, 2009.
Power, David S., Peralihan Kekayaan
dan Politik Kekuasaan: Kritik Historis Hukum Waris, alih bahasa: Arif
Maftuhin. Yogyakarta: LKiS, 2001.
Rahman, Fathur, Ilmu Waris. Bandung:
PT al Ma’arif, tt.
Undang-Undang Nomor 188 Tahun 1959
Tentang Personal Status and Amandements
http://id.wikipedia.org/wiki/Irak.
[8] Khoiruddin Nasution, Hukum
Perdata Islam dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim
(Yogyakarta: ACAdeMIA & TAZZAFA, 2009), hlm. 174.
[9] Ibid.
[10] Lihat Ayat (1) Pasal 86 Undang-Undang
No. 188 Tahun 1959 Tentang Personal Status Law and Amandements.
[11] Lihat ayat (2) Pasal 86.
[13] Lihat Pasal 87.
[14] Lihat pasal 88.
[15] Lihat Pasal 89.
[16] Lihat Pasal 90.
[17] Lihat Pasal 91.
[18] Lihat Pasal 91.
[19] Lihat Pasal 74.
[20] Lihat Pasal 70.
[21] Lihat pasal 75.
.jpg)
.jpg)