Tampilkan postingan dengan label Kultur. Tampilkan semua postingan

Refleksi Destinasi; Hotel dan Kemacetan


Akhir-akhir ini kemacetan memang menjadi momok yang mengundang perhatian warga Yogyakarta dan para wisatawan.  Jika dibiarkan kemacetan ini tentu akan semakin parah.Bahkan bukan barang mustahil yogyakarta akan menjadi Jakarta kedua, tinggal menunggu waktu saja.  sebab realitas yang terjadi jika dilihat dari waktu ke waktu Yogyakarta semakin hari semakin sesak jalannya. Lihat saja seperti jalan Jogja-Solo sampai Adi Sucipto, jalan Gejayan, jalan Magelang, jalan Kusumanegara, jalan Timoho, apalagi jalan Malioboro.
Lalu pertanyaannya apa korelasinya antara kemacetan dengan keberadaan hotel?.  Jawabannya tentu sangat erat keterkaitannya antar keduanya. Sebab diakui atau tidak pembangunan hotel khususnya di Yogyakarta memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap mobilitas kehidupan masyarakat secara luas. Faktanya dengan bertambahnya hotel dari tahun ke tahun berdampak pada kemacetan dan kepadatan di jalan semakin tak karuan. Sebab dengan keberadaan hotel volume kendaraan semakin bertambah, apalagi Hotel tersebut dibangun diruas jalan yang sempit. Bahkan dalam tata bangunan hotel tidak menyediakan parkir yang memadai akibatnya kendaraan pengunjung hotelpun selalu pasang badan di jalan.Tidak hanya itu, pembangunan hotel tak terbendungjuga mengakibatkan RTH (Ruang Terbuka Hijau) berkurang, sehingga dapat menimbulkanmasalah lain, seperti suhu udara yang akan semakin panas, kurangnya daerah resapan air, saluran air yang tidak memadai sehingga sangat berpotensi banjir.
Pembangunan hotel seharusnya betul-betul melalui pertimbangan yang matang termasuk ketersediaan jalan dan fasilitasnya. Sebab penambahan hotel berarti juga menambah kapasitas untuk wisatawan. Bertambahnya wisatawan, jelas disertai dengan bertambahnya alat transportasi  keluar masuk DIY. Semakin banyak wisatawan yang datang berarti semakin banyak kendaraan lalu lalang di jalan Yogyakarta. Kemacetan sejak beberapa tahun terakhir menjadi masalah utama memasuki liburan di kota yang berjargon berhati nyaman ini. Lebar jalannya rata-rata sedang, tidak selebar kota besar lainnya seperti Surabaya, Jakarta dan Semarang. Jalan terlebar di Yogyakarta saat ini hanya Ring Road dan Jalan Jogja-Solo. Sementara di sisi lain, kian banyak infrastruktur seperti hotel yang berdiri di pusat kota Yogyakarta.
Berdasarkan data dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY seperti yang dilansir Harian Jogja.com (Senin, 1/7),  pada 2012 terdapat 54 hotel bintang di DIY dengan jumlah kamar mencapai 5.127 kamar dan 1.100 hotel non bintang dengan jumlah kamar 12.662 kamar. Belum lagi ditambah dengan hotel-hotel baru yang mulai beroperasi di 2013 ini. Jumlah yang cukup banyak untuk DIY yang hanya memiliki luas wilayah 3.185.80 kilometer persegi. Tentu ini menjadi bukti bahwa pertumbuhan hotel sudah tidak sebanding dengan luas wilayah Yogyakarta.
Untuk itu, maka pemerintah sejatinya melakukan kebijakan-kebijakan yang tidak hanya untuk kepentingan kelompok saja tetapi semata-mata mengutamakan kepentingan umum. Dengan kata lain pemerintah tidak hanya menuruti agresivitas seorang pemodal saja, tetapi ada di lain pihak kepentingan yang lebih luas, yakni masyarakat tidak ingin jargon “berhati nyaman” yang melekat di kota budaya ini terkikis. Sebab kemacetan bukan merupakan persoalan spele.Bahkan kemacetan dapat memberikan dampak besar, baik terhadap perekonomian, kebudayaan, pendidikan, dan lain sebagainya.
Lihat saja berapa orang yang harus terbuang waktunya di tengah jalan, yang bekerja terlambat masuk kantor, yang siswa dan mahasiswa terlambat masuk kelas, distributorpun tak luput dari jebakan macet sehingga perjalanan industri tersendat. Sudah saatnya Yogyakarta kembali ke keperaduan semula yakni kota aman, nyaman, tentram. Sebab jika kemacetan terus menerus menghantui kota gudeg ini lama kelamaan warganya struk gara-gara berdesakan di tengah jalan. Sebab jika orang sering terjebak dalam kemacetan maka suasananya sudah berbeda, di jalan saling merebut akses jalan, tidak ada yang mau mengalah antara satu pengendara dengan pengendara lainnya, alhasil emosipun tak terbendung.
Untuk menaggulangi hal tersebut tentu sinergisitas antar instansi terkait harus ditingkatkan, contoh dalam kasus ini misalnya antara Dinas Perizinan, Perhubungan, Pekerjaan Umum perlu meningkatkan integrasi-interkoneksi sehingga tidak terkesan berjalan secara sendiri. Jika semuanya bersinergi dengan baik, penulis yakin hal tersebut akan dapat mengatasi berbagai persoalan yang sangat erat kaitannya tadi, menjadi lebih efektif dan efesien.

Termasuk dalam hal kebijakan pembangunan hotel, sebaiknya pemerintah tidak hanya berpikir tentang dampak ekonomi saja yakni pemasukan terhadap APBD, tetapi perlu mempertimbangkan elemen-elemen lain termasuk akses jalan yang memadai. Jika hotel hendak dibangun di ruas jalan sempit, maka pemerintah sejatinya tidak mengeluarkan izin, agar tidak menambah volume kemacetan di Yoyakarta.  Atau kalau perlu pemerintah hendaknya menyetop pembangunan hotel seperti yang dilakukan pemerintah Solo, sebab dari data di atas jumlah hotel yang yang beroperasi sudah tidak sepadan dengan luas wilayah Yogyakarta. 

Maqasid Syari'ah Jasser Auda; Menjawab Tantangan Global


Menarik memang berbicara tentang maqosyid syari’ah, dari masa ke masa tema ini tak pernah putus dalam perbincangan khazanah keilmuan Islam terutama hokum Islam. Jasser Auda salah satunya yang memberikan perhatian terhadap tema ini yang tertuang dalam salah satu bukunya “Maqasid Syari’ah as Philosophy of Islamic Law: A System Approach”. Buku tersebut menghadirkan sebuah konsep baru tentang fikih modern. Fikih tidak statis, fikih tidak kaku, bahkan lebih luas lagi Islam adalah universal, sangat menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam pengamatan penulis, adapun pokok dari buku ini, bahwa Jesser auda menempatkan maqosid kaitannya dengan hukum yakni apa hikmah dan tujuan dari sebuah hokum? Lalu nilai pokok apa yang ingin dicapai oleh hokum apakah diskriminatif, atau menjunjung nilai-nilai kemanusiaan? Inilah yang menjadi pembahasan dalam buku yang mempunyai 347 halaman ini. 
Dalam buku ini Jesser juga berusaha merekonstruksi konsep maqasid lama yang kaku dan statis menuju pada konsep maqasid yang lebih terbuka, elastis, dan yang paling penting adalah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusia secara damai. Dalam bukunya dijelaskan bahwa teori yang bersifat hirarkis mengalami perkembangan, terutama pada abad ke-20. Kritik tajam para modernis terhadap  fikih klasik adalah pertama, lingkup teori maqasid meliputi seluruh hokum Islam, kedua, lebih bersifat individual, ketiga, eksklusif, tidak mengadopsi nilai-nilai universal seperti persamaan, keadilan dan lain-lain, keempat,  tidak mengacu pada sumber original.
Selain itu pula, Jesser Auda dengan tegas mengkrtisi kebanyakan ahli hokum yang menggambarkan bahwa hukum fiqih yang diahasilkan dari pemahaman, persepsi, pengamatan, mereka sebagai aturan tuhan yang harus ditaati dan final. Padahal fiqih merupakana persepsi dan interpretasi seseorang sesuai dengan konteks zamannya. Ayat-ayat al-quran adalah wahyu, tetapi interpretasi ulama bukanlah wahyu. Namun demikian, seringkali intersepsi ini diungkapkan sebagai perintah tuhan untuk digunakan demi kepentingan orang-orang tertentu atau kekuasaan tertentu. 
Pendekatan sistem dilakukan melalui beberapa langkah yaitu: pertama, memvalidkan semua pengetahuan, kedua, menggunakan prinsip holistik, ketiga, keberanian membuka diri dan melakukan pembaharuan, keempat, mengukur qath’i dan ta’arud dari sisi ketersediaan bukti pendukung dan penentuan skala prioritas berdasarkan kondisi sosial yang ada dan bukan dari verbalitas teks, dan kelima, mengambil maqasid sebagai penetapan hukum Islam.
Meretas eksklusivitas dalam menggapai Inklusivitas merupakan misi Jasser. Menurutnya, suatu sistem harus terbuka dan dapat menerima pembaharuan, supaya bisa tetap hidup. Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan untuk merombak pendekatan sistem hukum Islam, pertama, merubah pola pandang atau tradisi pemikiran ulama fiqih. Adapun yang dimaksud dengan tradisi pemikiran adalah kerangka mental ulama fiqih dan kesediaan mereka berinteraksi dengan dunia luar, kedua, membuka diri dalam berfilsafat yang digunakan sebagai mekanisme pemikiran pembaharuan sistem hukum Islam.