Tampilkan postingan dengan label Kultur. Tampilkan semua postingan
Refleksi Destinasi; Hotel dan Kemacetan
Posted by Memoar Pena on Senin, 14 April 2014
Akhir-akhir ini kemacetan
memang menjadi momok yang mengundang perhatian warga Yogyakarta dan para wisatawan. Jika dibiarkan kemacetan ini tentu akan
semakin parah.Bahkan bukan barang mustahil yogyakarta akan menjadi Jakarta
kedua, tinggal menunggu waktu saja.
sebab realitas yang terjadi jika dilihat dari waktu ke waktu Yogyakarta
semakin hari semakin sesak jalannya. Lihat saja seperti jalan Jogja-Solo sampai
Adi Sucipto, jalan Gejayan, jalan Magelang, jalan Kusumanegara, jalan Timoho,
apalagi jalan Malioboro.
Lalu pertanyaannya apa korelasinya antara kemacetan
dengan keberadaan hotel?. Jawabannya
tentu sangat erat keterkaitannya antar keduanya. Sebab diakui atau tidak pembangunan
hotel khususnya di Yogyakarta memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap
mobilitas kehidupan masyarakat secara luas. Faktanya dengan bertambahnya hotel
dari tahun ke tahun berdampak pada kemacetan dan kepadatan di jalan semakin tak
karuan. Sebab dengan keberadaan hotel volume kendaraan semakin bertambah, apalagi
Hotel tersebut dibangun diruas jalan yang sempit. Bahkan dalam tata bangunan
hotel tidak menyediakan parkir yang memadai akibatnya kendaraan pengunjung
hotelpun selalu pasang badan di jalan.Tidak
hanya itu, pembangunan hotel tak terbendungjuga mengakibatkan RTH (Ruang
Terbuka Hijau) berkurang, sehingga dapat menimbulkanmasalah lain, seperti suhu
udara yang akan semakin panas, kurangnya daerah resapan air, saluran air yang
tidak memadai sehingga sangat berpotensi banjir.
Pembangunan hotel seharusnya betul-betul melalui pertimbangan
yang matang termasuk ketersediaan jalan dan fasilitasnya. Sebab penambahan hotel
berarti juga menambah kapasitas untuk wisatawan. Bertambahnya wisatawan, jelas
disertai dengan bertambahnya alat transportasi keluar masuk DIY. Semakin
banyak wisatawan yang datang berarti semakin banyak kendaraan lalu lalang di
jalan Yogyakarta. Kemacetan sejak beberapa tahun terakhir menjadi masalah utama
memasuki liburan di kota yang berjargon berhati nyaman ini. Lebar jalannya
rata-rata sedang, tidak selebar kota besar lainnya seperti Surabaya, Jakarta
dan Semarang. Jalan terlebar di Yogyakarta saat ini hanya Ring Road dan Jalan Jogja-Solo.
Sementara di sisi lain, kian banyak infrastruktur seperti hotel yang berdiri di
pusat kota Yogyakarta.
Berdasarkan data dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia
(PHRI) DIY seperti yang dilansir Harian Jogja.com (Senin, 1/7), pada 2012 terdapat 54 hotel bintang di DIY
dengan jumlah kamar mencapai 5.127 kamar dan 1.100 hotel non bintang dengan
jumlah kamar 12.662 kamar. Belum lagi ditambah dengan hotel-hotel baru yang
mulai beroperasi di 2013 ini. Jumlah yang cukup banyak untuk DIY yang hanya
memiliki luas wilayah 3.185.80 kilometer persegi. Tentu ini menjadi bukti bahwa
pertumbuhan hotel sudah tidak sebanding dengan luas wilayah Yogyakarta.
Untuk itu, maka
pemerintah sejatinya melakukan kebijakan-kebijakan yang tidak hanya untuk
kepentingan kelompok saja tetapi semata-mata mengutamakan kepentingan umum. Dengan
kata lain pemerintah tidak hanya menuruti agresivitas seorang pemodal saja,
tetapi ada di lain pihak kepentingan yang lebih luas, yakni masyarakat tidak
ingin jargon “berhati nyaman” yang melekat di kota budaya ini terkikis. Sebab
kemacetan bukan merupakan persoalan spele.Bahkan kemacetan dapat memberikan
dampak besar, baik terhadap perekonomian, kebudayaan, pendidikan, dan lain
sebagainya.
Lihat saja berapa
orang yang harus terbuang waktunya di tengah jalan, yang bekerja terlambat
masuk kantor, yang siswa dan mahasiswa terlambat masuk kelas, distributorpun
tak luput dari jebakan macet sehingga perjalanan industri tersendat. Sudah
saatnya Yogyakarta kembali ke keperaduan semula yakni kota aman, nyaman,
tentram. Sebab jika kemacetan terus menerus menghantui kota gudeg ini lama
kelamaan warganya struk gara-gara berdesakan di tengah jalan. Sebab jika orang
sering terjebak dalam kemacetan maka suasananya sudah berbeda, di jalan saling
merebut akses jalan, tidak ada yang mau mengalah antara satu pengendara dengan
pengendara lainnya, alhasil emosipun tak terbendung.
Untuk menaggulangi
hal tersebut tentu sinergisitas antar instansi terkait harus ditingkatkan,
contoh dalam kasus ini misalnya antara Dinas
Perizinan, Perhubungan, Pekerjaan Umum perlu meningkatkan
integrasi-interkoneksi sehingga tidak terkesan berjalan secara sendiri. Jika
semuanya bersinergi dengan baik, penulis yakin hal tersebut akan dapat
mengatasi berbagai persoalan yang sangat erat kaitannya tadi, menjadi lebih
efektif dan efesien.
Termasuk dalam
hal kebijakan pembangunan hotel, sebaiknya pemerintah tidak hanya berpikir
tentang dampak ekonomi saja yakni pemasukan terhadap APBD, tetapi perlu
mempertimbangkan elemen-elemen lain termasuk akses jalan yang memadai. Jika hotel
hendak dibangun di ruas jalan sempit, maka pemerintah sejatinya tidak
mengeluarkan izin, agar tidak menambah volume kemacetan di Yoyakarta. Atau kalau perlu pemerintah hendaknya
menyetop pembangunan hotel seperti yang dilakukan pemerintah Solo, sebab dari
data di atas jumlah hotel yang yang beroperasi sudah tidak sepadan dengan luas
wilayah Yogyakarta.
Maqasid Syari'ah Jasser Auda; Menjawab Tantangan Global
Posted by Memoar Pena on
Menarik
memang berbicara tentang maqosyid syari’ah, dari masa ke masa tema ini tak
pernah putus dalam perbincangan khazanah keilmuan Islam terutama hokum Islam.
Jasser Auda salah satunya yang memberikan perhatian terhadap tema ini yang
tertuang dalam salah satu bukunya “Maqasid Syari’ah as Philosophy of Islamic
Law: A System Approach”. Buku tersebut menghadirkan sebuah konsep baru tentang
fikih modern. Fikih tidak statis, fikih tidak kaku, bahkan lebih luas lagi
Islam adalah universal, sangat menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam
pengamatan penulis, adapun pokok dari buku ini, bahwa Jesser auda menempatkan
maqosid kaitannya dengan hukum yakni apa hikmah dan tujuan dari sebuah hokum?
Lalu nilai pokok apa yang ingin dicapai oleh hokum apakah diskriminatif, atau
menjunjung nilai-nilai kemanusiaan? Inilah yang menjadi pembahasan dalam buku
yang mempunyai 347 halaman ini.
Dalam
buku ini Jesser juga berusaha merekonstruksi konsep maqasid lama yang kaku dan
statis menuju pada konsep maqasid yang lebih terbuka, elastis, dan yang paling
penting adalah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusia secara damai. Dalam
bukunya dijelaskan bahwa teori yang bersifat hirarkis mengalami perkembangan,
terutama pada abad ke-20. Kritik tajam para modernis terhadap fikih
klasik adalah pertama, lingkup teori maqasid meliputi seluruh hokum Islam,
kedua, lebih bersifat individual, ketiga, eksklusif, tidak mengadopsi
nilai-nilai universal seperti persamaan, keadilan dan lain-lain, keempat,
tidak mengacu pada sumber original.
Selain
itu pula, Jesser Auda dengan tegas mengkrtisi kebanyakan ahli hokum yang
menggambarkan bahwa hukum fiqih yang diahasilkan dari pemahaman, persepsi,
pengamatan, mereka sebagai aturan tuhan yang harus ditaati dan final. Padahal
fiqih merupakana persepsi dan interpretasi seseorang sesuai dengan konteks
zamannya. Ayat-ayat al-quran adalah wahyu, tetapi interpretasi ulama bukanlah
wahyu. Namun demikian, seringkali intersepsi ini diungkapkan sebagai perintah
tuhan untuk digunakan demi kepentingan orang-orang tertentu atau kekuasaan
tertentu.
Pendekatan
sistem dilakukan melalui beberapa langkah yaitu: pertama, memvalidkan semua
pengetahuan, kedua, menggunakan prinsip holistik, ketiga, keberanian membuka
diri dan melakukan pembaharuan, keempat, mengukur qath’i dan ta’arud dari sisi
ketersediaan bukti pendukung dan penentuan skala prioritas berdasarkan kondisi
sosial yang ada dan bukan dari verbalitas teks, dan kelima, mengambil maqasid
sebagai penetapan hukum Islam.
Meretas
eksklusivitas dalam menggapai Inklusivitas merupakan misi Jasser. Menurutnya,
suatu sistem harus terbuka dan dapat menerima pembaharuan, supaya bisa tetap
hidup. Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan untuk merombak pendekatan
sistem hukum Islam, pertama, merubah pola pandang atau tradisi pemikiran ulama
fiqih. Adapun yang dimaksud dengan tradisi pemikiran adalah kerangka mental
ulama fiqih dan kesediaan mereka berinteraksi dengan dunia luar, kedua, membuka
diri dalam berfilsafat yang digunakan sebagai mekanisme pemikiran pembaharuan
sistem hukum Islam.
.jpg)
.jpg)