Makna Perkawinan Menurut Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan




A.    Makna Perkawinan
1.   Perkawinan dalam Konfigurasi Nas
Sebagai rujukan fundamental umat Islam dalam semua sisi kehidupan, Al-Qur’an dan hadis Nabi telah menggariskan hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan. Ada banyak ayat dan hadis Nabi yang konteks penurunan dan pengucapannya berhubungan dengan masalah perkawinan, baik mencakup pra perkawinan maupun akibat-akibat yang ditimbulkan dari perkawinan tersebut. Dalam makalah ini, kami tidak akan membahas semua ayat yang berhubungan dengan perkawinan. Namun, kami hanya akan mengambil beberapa ayat saja.
Salah satu ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang perkawinan adalah surat Al-Rum ayat 21 yang artinya:
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu  isteri-isteri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan diantaramu kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang yang berpikir”.[1]
Secara jelas ayat di atas menunjukkan bahwa perkawinan dalam Islam tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis-fisik yang terekam dalam kata Al-Mawaddah, namun juga ketentraman hati dan jiwa yang diwujudkan dalam kata Litaskunu ilaiha, serta kasih sayang abadi yang diwujudkan dalam kata wa rahmah. Dengan demikian, dalam Al-Qur’an, perkawinan dikonsepsikan sebagai sebuah hubungan kuat (mitsaqan ghalidzan) yang bertujuan untuk membentuk kondisi yang tenang, baik secara biologis-fisik, maupun secara psikis. Selain itu, ayat di atas juga memastikan bahwa perkawinan yang menjadi fitrah manusia adalah perkawinan lain jenis, artinya laki-laki dan perempuan.
Melihat bunyi ayat di atas, sebenarnya dapat dipahami bahwa Al-Qur’an tidak menjadikan perkawinan sebagai media pembolehan hubungan biologis semata, namun lebih dari itu, Al-Qur’an menghadirkan perkawinan sebagai sebuah institusi utama yang menentukan masa depan peradaban masyarakat. Dengan demikian, perkawinan yang baik adalah perkawinan yang mampu mencapai dan memenuhi tiga tujuan yang termaktub dalam ayat di atas.[2]
2.   Perkawinan dalam Konfigurasi Fikih Klasik
Jika ditelusuri dalam berbagai literatur fikih klasik yang membahas tentang perkawinan, kita akan mendapatkan berbagai definisi perkawinan yang dikemukakan oleh para ahli fikih mempunyai kesamaan secara esensial: yakni sebagai media untuk membolehkan melakukan hubungan biologis. Ulama Hanafiah misalnya, mendefinisikan perkawinan sebagai akad yang bertujuan untuk membolehkan laki-laki bersenang-senang (baca:hubungan suami isteri) dengan perempuan (‘Aqdun yufidu milka al-Mut’ati qasdan, ay hillu istimta’i al-Rajuli min imraatin).[3] Sedangkan kalangan Syafi’iyah mendefinisikan perkawinan sebagai akad yang mengandung pembolehan hubungan suami isteri dengan menggunakan lafadz tertentu (‘Aqdun yatadammanu ibahata wat’in bilafdzin makhsusin).
Dari definisi yang terekam dalam literatur fikih di atas dapat dipahami bahwa yang menjadi orientasi utama dalam perkawinan menurut ahli fikih adalah memenuhi kebutuhan biologis. Perkawinan adalah media untuk membolehkan sesuatu yang diharamkan, yakni melakukan hubungan intim. Atau, dengan kata lain, perkawinan adalah cara memindah sebuah ketentuan yang awalnya haram menjadi halal.
Jika kita lihat definisi yang dikemukakan para ahli fikih di atas sangat berbeda dengan definisi perkawinan yang dikemukakan Al-Qur’an. Jika Al-Qur’an mendefinisikan perkawinan sebagai sebuah ikatan kuat yang tujuannya membentuk ketenangan hati, menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang, maka definisi dalam fikih hanya membatasi pada masalah biologis semata. definisi perkawinan yang dikemukakan dalam pelbagai literatu fikih klasik mendapat kritik tajam, utamanya dari kalangan kaum feminis Islam.[4]
Definisi ahli fikih klasik yang menjadikan perkawinan hanya sebagai media membolehkan hubungan biologis tidak lahir dari ruang hampa. Mungkin, definisi tersebut lahir sebab makna etemologis dari nikah memang bermakna berkumpul (al-Wat’u) sekaligus untuk makna akad.[5] Kemudian, apakah yang dikehendaki dari kata nikah dalam Islam adalah berkumpul (al-Wat’u) atau akad? Mayotitas ahli fikih mengakui bahwa yang dikehendaki dari kata nikah dalam Islam adalah akad (haqiqah fi al-‘Aqdi wa majazun fi al-Wat’i).[6] Sehingga, dari pemahaman di atas kemudian melahirkan definisi bahwa nikah adalah akad yang tujuannya untuk menghalalkan hubungan biologis antara laki-laki dan perempuan.
3.   Perkawinan dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki definisi tersendiri tentang perkawinan yang berbeda dengan definisi yang dikemukakan dalam literatur fikih klasik. Bahkan bisa dikatakan jika definisi dalam UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melampaui definisi yang dikemukakan dalam fikih klasik. Makna perkawinan dalam UU. No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bisa kita telusuri dalam Pasal 1:
“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”.[7]
Dari ketentuan Pasal 1 di atas dapat dipahami bahwa setidaknya ada lima unsur penting yang menjadi prinsip utama makna perkawinan di Indonesia. Kelima unsur tersebut adalah: (1) ikatan lahir batin; (2) antara seorang pria dan seorang wanita; (3) sebagai suami isteri; (4) membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal; dan (5) berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itu, dalam makalah ini, kami akan mengeksplorasi secara singkat lima unsur tersebut.
Pertama, perkawinan sebagai ikatan lahir batin. Unsur pertama dari rumusan Undang-Undang mengisyaratkan bahwa perkawinan bukan hanya ikatan lahir saja, namun juga mencakup ikatan batin. Kedua ikatan tersebut, baik lahir maupun batin, menjadi satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Penyatuan antara ikatan lahir dan batin akan menghasilkan ikatan kuat yang dalam bahasa Al-Qur’an dikenal dengan mitsaqan ghalidza. Pun demikian, ikatan lahir merupakan ikatan yang dapat dilihat dan mengungkapkan adanya hubungan hukum antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami-isteri, dengan kata lain, hal itu disebut dengan hubungan formal. Hubungan formal ini nyata baik bagi perihal mengikatkan dirinya maupun bagi pihak ketiga. Dan, ikatan bathin merupakan hubungan yang tidak formal, suatu ikatan yang tidak nampak, tidak nyata yang hanya dirasakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan, ikatan bathin ini merupakan dasar ikatan lahir. Ikatan bathin ini yang dapat dijadikan dasar pondasi dalam membentuk dan membina keluarga yang bahagia.
Kedua, antara seorang pria dan seorang wanita. Unsur kedua dari definisi yang dikemukakan Undang-Undang sejalan dengan prinsip perkawinan yang digariskan Al-Qur’an bahwa fitrah manusia adalah melakukan hubungan perkawinan dengan selain jenis. Artinya, perkawinan hanya bisa terjadi antara seorang pria dan seorang wanita, dan bukan antara seorang wanita dan seorang wanita maupun seorang pria dan seorang pria. Dengan demikian, di Indonesia, pernikahan sejenis, homoseksual dan lesbi, tidak mendapat tempat sama sekali.
Ketiga, sebagai suami isteri. Dari unsur ketiga ini dapat dipahami bahwa ikatan lahir batin yang dilakukan seorang pria dan wanita harus mempunyai tujuan suami isteri. Hal ini berarti bahwa jika ada seorang pria dan seorang wanita mempunyai ikatan lahir batin tapi tidak mempunyai tujuan menjadi suami isteri, hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai sebuah ikatan perkawinan. Dengan demikian, kumpul kebo, tidak mendapat tempat dalam Undang-Undang kita. Status sebagai suami isteri tidak cukup hanya diucapkan di mulut saja, namun juga harus dibuktikan dengan adanya akta resmi.[8]
Keempat, membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Unsur keempat ini mengisyaratkan bahwa setelah seorang pria dan wanita mempunyai ikatan lahir batin dan sudah sah berstatus sebagai suami isteri, maka kemudian pasangan tersebut harus mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Jika dikorelasikan dengan prinsip dan tujuan perkawinan dalam Al-Qur’an, kita akan mendapatkan kesamaan substansi bahwa perkawinan bukan hanya menyangkut kebahagiaan fisik-biologis, namun juga menyentuh kebahagiaan psikis-spiritual. Keluarga bahagia dan kekal bukan hanya dilihat dari aspek hubungan lahir semata (baca:hubungan biologis), namun juga mencakup hubungan batin antara anggota keluarga. Kata “kekal” dalam unsur bermakna bahwa seharusnya, perkawinan itu harus bersifat kekal dan hanya bisa dipisahkan oleh kematian. Dengan demikian, sebisa mungkin jika ada masalah menerpa kehidupan rumah tangga, penyelesaiannya harus dengan baik-baik dan sebisa mungkin menghindari perceraian. Perkawinan idealnya hanya bisa berakhir dengan kematian, dan bukan perceraian.
Kelima, berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Unsur ini mengisyaratkan bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang pria dan seorang wanita harus berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, sebagaimana ketentuan yang ada dalam Pasal 2 ayat (1) UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dijalankan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dengan demikian, di Indonesia, agama menjadi satu prinsip dasar dalam melangsungkan ikatan perkawinan. Dari unsur ini juga dapat dipahami bahwa kesamaan agama juga menjadi prinsip utama dalam perkawinan di Indonesia. Oleh sebab itu, nikah beda agama tidak mendapat tempat dalam Perundang-undangan Indonesia. Karena bagaimanapun, kesamaan agama, dalam perspektif kami, merupakan hal fundamental yang harus dipenuhi sebelum seorang pria dan wanita melangsungkan perkawinan.
B.     Makna Perkawinan di Indonesia dalam Bingkai Maqasid al-Syari’ah
Dalam pembahasan ini kami akan mencoba menganalisa makna perkawinan yang terekam dalam Pasal 1 angka satu UU. No.1 Tahun 1974 dengan menggunakan teori Maqasid al-Syari’ah sebagaimana sudah dijelaskan di atas. Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa definisi perkawinan yang ada Undang-Undang melampaui definisi perkawinan yang dijelaskan dalam pelbagai literatur fikih klasik. Jika fikih klasik hanya menjadikan perkawinan sebagai media membolehkan hubungan biologis an sich, maka Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadikan perkawinan sebagai sebagai sebuah ikatan lahir batin (baca: kuat/kokoh) yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal.
Perkawinan dalam Undang-Undang yang dikonsepsikan sebagai ikatan lahir batin sejalan dengan prinsip dalam Al-Qur’an yang menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan yang kokoh (mitsaqan ghalidzan). Secara umum, perkawinan yang dilaksanakan secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa dikatakan sudah sesuai dengan prinsip Maqasid al-Syari’ah, yakni mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan.
Jika ditinjau dari lima prinsip dasar (al-Dharuriyah al-Khams) atau maslahah yang bersifat primer (al-Maslahah al-Mu’tabarah), makna perkawinan dalam UU. No. 1 Tahun 1974 bisa dianalisa sebagai berikut. Pertama, untuk mewujudkan prinsip menjaga keturunan (hifdzu al-Nasl), Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan hanya bisa terjadi apabila dilangsungkan oleh seorang pria dan seorang wanita. Menjaga keturunan bisa juga diartikan dengan terus menjaga regenerasi kehidupan manusia di muka bumi yang hanya bisa dilakukan dengan adanya proses kelahiran. Lahirnya seseorang ke muka bumi hanya akan terjadi dengan adanya hubungan-baik langsung maupun tidak- antara pria dan wanita. Untuk itu kemudian, Undang-Undang menggariskan bahwa perkawinan hanya bisa terjadi antara seorang pria dan seorang wanita.
Pun demikian, untuk menjamin legalitas hubungan yang dilakukan antara seorang pria dan seorang wanita, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 memberi unsur berikutnya, yakni dengan berstatus sebagai suami isteri. Untuk berstatus sebagai suami isteri, seorang pria dan seorang wanita harus melalui tahapan-tahapan sebagaimana dirumuskan oleh peraturan yang ada. Dalam konteks ini kita bisa memahami bahwa dalam Islam, prinsip menjaga keturunan (hifdzu al-Nasl) tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Perlu ada aturan-aturan agar prinsip tersebut mengandung nilai kemaslahatan. Dalam Islam pun, keturunan yang sah adalah hasil dari hubungan yang sah. Untuk itu kemudian, demi mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan, UU. No. 1 Tahun 1974 mensyaratkan bahwa bukti seorang pria dan wanita bisa dianggap mempunyai status suami isteri apabila mempunyai bukti berupa akta nikah. [9]
Selain itu, ada unsur lain yang menurut kami juga sangat penting, yakni unsur berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Pada unsur inilah urgensi menjaga agama (hifdzu al-Din) berada. Sebagaimana sudah dijelaskan di atas, kesamaan agama menjadi prisip utama dalam Undang-Undang perkawinan kita. Prinsip menjaga agama diakomudir oleh Undang-Undang dengan ketentuan bahwa di Indonesia perkawinan dianggap sah apabila dilangsungkan menurut agama pasangan. Kesamaan agama menjadi prinsip utama karena agama adalah pondasi seseorang. Memang tidak ada jaminan bahwa orang melangsungkan nikah beda agama tidak akan mendapatkan kebahagiaan, dan begitupun sebaliknya. Namun, dalam hemat kami, perkawinan bukan hanya masalah kebahagiaan semata, namun juga menyangkut prinsip mendasar dalam diri manusia: agama. Dan, memang harus diakui bahwa dilihat dari sisi wacana, perkawinan beda agama mungkin saja bisa diterima. Namun demikian, dilihat secara yuridis-formal, nikah beda agama tidak dimungkinkan terjadi.  
Makna perkawinan yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka satu UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara prinsipil bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, makna perkawinan yang terkandung dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, jika dilihat dari tujuan utama syari’at Islam (Maqasid al-Syari’ah) adalah sebagai sebuah jaminan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudhratan. Karena, sebagaimana Izzuddin Ibn Abdissalam katakan, semua ketentuan yang ada harus bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, baik di dunia maupun akhirat.
C.    Penutup
Dari beberapa uraian di atas, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.      Makna perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jika dilihat dari kerangka Maqasid al-Syari’ah bertujuan untuk menjamin kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan dalam kehidupan masyarakat. Dan, secara umum, kami juga menyimpulkan bahwa makna perkawinan yang ditegaskan dalam UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah sejalan dengan prinsip Maqasid al-Syari’ah, yakni mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
2.      Definisi yang dikemukakan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan melampaui definisi yang dirumuskan dalam pelbagai literatur fikih klasik. Bahkan, spirit definisi yang dirumuskan oleh Undang-Undang telah sejalan dengan prinsip perkawinan yang dirumuskan dalam Al-Qur’an.



[1] Qs Al-Rum (30): 21.

[2] Kami sengaja tidak menyertakan hadis yang membahas perkawinan demi memperingkas makalah ini.
[3] Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, cet. ke-2, Juz. 7, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1985), Hlm. 29.

[4] Untuk masalah ini kita bisa merujuk Qasim Amin, bapak feminisme Arab, yang mengkritik dengan tajam konsepsi perkawinan yang dirumuskan oleh ahli fikih. Amin menyatakan bahwa definisi perkawinan yang ada dalam Al-Qur’an merupakan definisi yang paling relevan bahkan melampaui berbagai definisi yang pernah ada. Sedang definisi perkawinan yang terekam dalam pelbagai literatur fikih klasik, oleh Amin dianggap sebagai definisi yang mundur, karena hanya melihat perkawinan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan biologis. Lihat Qasim Amin, Tahrir al-Mar’ah, cet. ke-1, (Kairo: Maktabah al-Adab, 1899), hlm. 114-115.
[5] Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islami..., hlm. 29.

[6] Ibid., hlm. 30.

[7] Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
[8] Lihat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
[9] Memang dalam Al-Qur’an dan pelbagai literature fikih klasik tidak pernah disebutkan bahwa mencatatkan perkawinan merupakan suatu unsur yang sangat urgen. Ini dimengeri karena memang konteks saat itu tidak menuntut diwajibkan pencatatan perkawinan. Untuk konteks saat ini, di mana pencatatan perkawinan begitu penting keberadaannya, menyatakan bahwa perkawinan harus dicatatkan adalah sebuah keniscayaan, dan UU. No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah mengakomudir hal tersebut. Kalau dilihat dari perspektif hukum Islam, sebenarnya ada banyak metodologi yang bisa ditempuh untuk mengatakan bahwa pencatatan perkawinan sangat penting dan wajib dilakukan. Bisa saja kita menggunakan metode maslahah mursalah, qiyas aulawi, maupun legal maxim: ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب.

Kiriman Lain

1 komentar:

  1. Play Online Casino Games for Real Money Now - Shoot
    The best online casino games available. Whether you are looking for slots, video poker, baccarat, roulette or more you are in 제왕 카지노 the right place. The

    BalasHapus