A. Makna Perkawinan
1. Perkawinan dalam
Konfigurasi Nas
Sebagai rujukan fundamental umat Islam
dalam semua sisi kehidupan, Al-Qur’an dan hadis Nabi telah menggariskan hal-hal
yang berhubungan dengan perkawinan. Ada banyak ayat dan hadis Nabi yang konteks
penurunan dan pengucapannya berhubungan dengan masalah perkawinan, baik
mencakup pra perkawinan maupun akibat-akibat yang ditimbulkan dari perkawinan
tersebut. Dalam makalah ini, kami tidak akan membahas semua ayat yang
berhubungan dengan perkawinan. Namun, kami hanya akan mengambil beberapa ayat
saja.
Salah satu ayat Al-Qur’an yang berbicara
tentang perkawinan adalah surat Al-Rum ayat 21 yang artinya:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan
dijadikan diantaramu kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat
tanda-tanda bagi orang yang berpikir”.[1]
Secara jelas ayat di atas menunjukkan
bahwa perkawinan dalam Islam tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
biologis-fisik yang terekam dalam kata Al-Mawaddah,
namun juga ketentraman hati dan jiwa yang diwujudkan dalam kata Litaskunu ilaiha, serta kasih sayang
abadi yang diwujudkan dalam kata wa
rahmah. Dengan demikian, dalam Al-Qur’an, perkawinan dikonsepsikan sebagai
sebuah hubungan kuat (mitsaqan ghalidzan)
yang bertujuan untuk membentuk kondisi yang tenang, baik secara biologis-fisik,
maupun secara psikis. Selain itu, ayat di atas juga memastikan bahwa perkawinan
yang menjadi fitrah manusia adalah perkawinan lain jenis, artinya laki-laki dan
perempuan.
Melihat bunyi ayat di atas, sebenarnya
dapat dipahami bahwa Al-Qur’an tidak menjadikan perkawinan sebagai media
pembolehan hubungan biologis semata, namun lebih dari itu, Al-Qur’an
menghadirkan perkawinan sebagai sebuah institusi utama yang menentukan masa depan
peradaban masyarakat. Dengan demikian, perkawinan yang baik adalah perkawinan
yang mampu mencapai dan memenuhi tiga tujuan yang termaktub dalam ayat di atas.[2]
2. Perkawinan dalam
Konfigurasi Fikih Klasik
Jika ditelusuri dalam berbagai literatur
fikih klasik yang membahas tentang perkawinan, kita akan mendapatkan berbagai
definisi perkawinan yang dikemukakan oleh para ahli fikih mempunyai kesamaan
secara esensial: yakni sebagai media untuk membolehkan melakukan hubungan
biologis. Ulama Hanafiah misalnya, mendefinisikan perkawinan sebagai akad yang
bertujuan untuk membolehkan laki-laki bersenang-senang (baca:hubungan suami
isteri) dengan perempuan (‘Aqdun yufidu milka
al-Mut’ati qasdan, ay hillu istimta’i al-Rajuli min imraatin).[3]
Sedangkan kalangan Syafi’iyah mendefinisikan perkawinan sebagai akad yang
mengandung pembolehan hubungan suami isteri dengan menggunakan lafadz tertentu
(‘Aqdun yatadammanu ibahata wat’in
bilafdzin makhsusin).
Dari definisi yang terekam dalam
literatur fikih di atas dapat dipahami bahwa yang menjadi orientasi utama dalam
perkawinan menurut ahli fikih adalah memenuhi kebutuhan biologis. Perkawinan
adalah media untuk membolehkan sesuatu yang diharamkan, yakni melakukan
hubungan intim. Atau, dengan kata lain, perkawinan adalah cara memindah sebuah
ketentuan yang awalnya haram menjadi halal.
Jika kita lihat definisi yang
dikemukakan para ahli fikih di atas sangat berbeda dengan definisi perkawinan
yang dikemukakan Al-Qur’an. Jika Al-Qur’an mendefinisikan perkawinan sebagai
sebuah ikatan kuat yang tujuannya membentuk ketenangan hati, menumbuhkan rasa
cinta dan kasih sayang, maka definisi dalam fikih hanya membatasi pada masalah
biologis semata. definisi perkawinan yang dikemukakan dalam pelbagai literatu
fikih klasik mendapat kritik tajam, utamanya dari kalangan kaum feminis Islam.[4]
Definisi ahli fikih klasik yang
menjadikan perkawinan hanya sebagai media membolehkan hubungan biologis tidak
lahir dari ruang hampa. Mungkin, definisi tersebut lahir sebab makna etemologis
dari nikah memang bermakna berkumpul (al-Wat’u)
sekaligus untuk makna akad.[5]
Kemudian, apakah yang dikehendaki dari kata nikah dalam Islam adalah berkumpul
(al-Wat’u) atau akad? Mayotitas ahli
fikih mengakui bahwa yang dikehendaki dari kata nikah dalam Islam adalah akad (haqiqah fi al-‘Aqdi wa majazun fi al-Wat’i).[6]
Sehingga, dari pemahaman di atas kemudian melahirkan definisi bahwa nikah
adalah akad yang tujuannya untuk menghalalkan hubungan biologis antara
laki-laki dan perempuan.
3. Perkawinan dalam
Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan memiliki definisi tersendiri tentang perkawinan yang berbeda dengan
definisi yang dikemukakan dalam literatur fikih klasik. Bahkan bisa dikatakan
jika definisi dalam UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melampaui definisi
yang dikemukakan dalam fikih klasik. Makna perkawinan dalam UU. No 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan bisa kita telusuri dalam Pasal 1:
“Perkawinan
ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami
isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”.[7]
Dari ketentuan Pasal 1 di atas dapat
dipahami bahwa setidaknya ada lima unsur penting yang menjadi prinsip utama
makna perkawinan di Indonesia. Kelima unsur tersebut adalah: (1) ikatan lahir
batin; (2) antara seorang pria dan seorang wanita; (3) sebagai suami isteri;
(4) membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal; dan (5)
berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itu, dalam makalah ini, kami akan
mengeksplorasi secara singkat lima unsur tersebut.
Pertama,
perkawinan sebagai ikatan lahir batin. Unsur pertama dari rumusan Undang-Undang
mengisyaratkan bahwa perkawinan bukan hanya ikatan lahir saja, namun juga
mencakup ikatan batin. Kedua ikatan tersebut, baik lahir maupun batin, menjadi
satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Penyatuan antara ikatan lahir dan batin
akan menghasilkan ikatan kuat yang dalam bahasa Al-Qur’an dikenal dengan mitsaqan ghalidza. Pun demikian, ikatan
lahir merupakan ikatan yang dapat
dilihat dan mengungkapkan adanya hubungan hukum antara seorang pria dan seorang
wanita untuk hidup bersama sebagai suami-isteri, dengan kata lain, hal itu
disebut dengan hubungan formal. Hubungan formal ini nyata baik bagi perihal
mengikatkan dirinya maupun bagi pihak ketiga. Dan, ikatan bathin merupakan
hubungan yang tidak formal, suatu ikatan yang tidak nampak, tidak nyata yang
hanya dirasakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan, ikatan bathin ini merupakan
dasar ikatan lahir. Ikatan bathin ini yang dapat dijadikan dasar pondasi dalam
membentuk dan membina keluarga yang bahagia.
Kedua,
antara seorang pria dan seorang wanita. Unsur kedua dari definisi yang
dikemukakan Undang-Undang sejalan dengan prinsip perkawinan yang digariskan
Al-Qur’an bahwa fitrah manusia adalah melakukan hubungan perkawinan dengan
selain jenis. Artinya, perkawinan hanya bisa terjadi antara seorang pria dan
seorang wanita, dan bukan antara seorang wanita dan seorang wanita maupun
seorang pria dan seorang pria. Dengan demikian, di Indonesia, pernikahan
sejenis, homoseksual dan lesbi, tidak mendapat tempat sama sekali.
Ketiga,
sebagai suami isteri. Dari unsur ketiga ini dapat dipahami bahwa ikatan lahir
batin yang dilakukan seorang pria dan wanita harus mempunyai tujuan suami
isteri. Hal ini berarti bahwa jika ada seorang pria dan seorang wanita
mempunyai ikatan lahir batin tapi tidak mempunyai tujuan menjadi suami isteri,
hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai sebuah ikatan perkawinan. Dengan
demikian, kumpul kebo, tidak mendapat
tempat dalam Undang-Undang kita. Status sebagai suami isteri tidak cukup hanya
diucapkan di mulut saja, namun juga harus dibuktikan dengan adanya akta resmi.[8]
Keempat,
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Unsur keempat ini
mengisyaratkan bahwa setelah seorang pria dan wanita mempunyai ikatan lahir
batin dan sudah sah berstatus sebagai suami isteri, maka kemudian pasangan
tersebut harus mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal. Jika dikorelasikan dengan prinsip dan tujuan perkawinan
dalam Al-Qur’an, kita akan mendapatkan kesamaan substansi bahwa perkawinan
bukan hanya menyangkut kebahagiaan fisik-biologis, namun juga menyentuh
kebahagiaan psikis-spiritual. Keluarga bahagia dan kekal bukan hanya dilihat
dari aspek hubungan lahir semata (baca:hubungan biologis), namun juga mencakup
hubungan batin antara anggota keluarga. Kata “kekal” dalam unsur bermakna bahwa
seharusnya, perkawinan itu harus bersifat kekal dan hanya bisa dipisahkan oleh
kematian. Dengan demikian, sebisa mungkin jika ada masalah menerpa kehidupan
rumah tangga, penyelesaiannya harus dengan baik-baik dan sebisa mungkin
menghindari perceraian. Perkawinan idealnya hanya bisa berakhir dengan
kematian, dan bukan perceraian.
Kelima, berdasarkan
ketuhanan Yang Maha Esa. Unsur ini mengisyaratkan bahwa perkawinan yang
dilangsungkan oleh seorang pria dan seorang wanita harus berdasarkan ketuhanan
Yang Maha Esa. Artinya, sebagaimana ketentuan yang ada dalam Pasal 2 ayat (1) UU.
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan dianggap sah apabila
dijalankan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dengan
demikian, di Indonesia, agama menjadi satu prinsip dasar dalam melangsungkan
ikatan perkawinan. Dari unsur ini juga dapat dipahami bahwa kesamaan agama juga
menjadi prinsip utama dalam perkawinan di Indonesia. Oleh sebab itu, nikah beda
agama tidak mendapat tempat dalam Perundang-undangan Indonesia. Karena
bagaimanapun, kesamaan agama, dalam perspektif kami, merupakan hal fundamental
yang harus dipenuhi sebelum seorang pria dan wanita melangsungkan perkawinan.
B. Makna Perkawinan
di Indonesia dalam Bingkai Maqasid
al-Syari’ah
Dalam pembahasan ini kami akan mencoba menganalisa
makna perkawinan yang terekam dalam Pasal 1 angka satu UU. No.1 Tahun 1974
dengan menggunakan teori Maqasid al-Syari’ah sebagaimana sudah
dijelaskan di atas. Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa definisi
perkawinan yang ada Undang-Undang melampaui definisi perkawinan yang dijelaskan
dalam pelbagai literatur fikih klasik. Jika fikih klasik hanya menjadikan
perkawinan sebagai media membolehkan hubungan biologis an sich, maka
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadikan perkawinan sebagai
sebagai sebuah ikatan lahir batin (baca: kuat/kokoh) yang bertujuan untuk
mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal.
Perkawinan dalam Undang-Undang yang dikonsepsikan
sebagai ikatan lahir batin sejalan dengan prinsip dalam Al-Qur’an yang
menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan yang kokoh (mitsaqan ghalidzan).
Secara umum, perkawinan yang dilaksanakan secara sah dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, bisa dikatakan sudah sesuai dengan prinsip Maqasid
al-Syari’ah, yakni mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan.
Jika ditinjau dari lima prinsip dasar (al-Dharuriyah
al-Khams) atau maslahah yang bersifat primer (al-Maslahah al-Mu’tabarah),
makna perkawinan dalam UU. No. 1 Tahun 1974 bisa dianalisa sebagai berikut. Pertama,
untuk mewujudkan prinsip menjaga keturunan (hifdzu al-Nasl),
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan
hanya bisa terjadi apabila dilangsungkan oleh seorang pria dan seorang wanita.
Menjaga keturunan bisa juga diartikan dengan terus menjaga regenerasi kehidupan
manusia di muka bumi yang hanya bisa dilakukan dengan adanya proses kelahiran.
Lahirnya seseorang ke muka bumi hanya akan terjadi dengan adanya hubungan-baik
langsung maupun tidak- antara pria dan wanita. Untuk itu kemudian,
Undang-Undang menggariskan bahwa perkawinan hanya bisa terjadi antara seorang
pria dan seorang wanita.
Pun demikian, untuk menjamin legalitas hubungan yang
dilakukan antara seorang pria dan seorang wanita, Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 memberi unsur berikutnya, yakni dengan berstatus sebagai suami isteri.
Untuk berstatus sebagai suami isteri, seorang pria dan seorang wanita harus
melalui tahapan-tahapan sebagaimana dirumuskan oleh peraturan yang ada. Dalam
konteks ini kita bisa memahami bahwa dalam Islam, prinsip menjaga keturunan (hifdzu
al-Nasl) tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Perlu ada aturan-aturan
agar prinsip tersebut mengandung nilai kemaslahatan. Dalam Islam pun, keturunan
yang sah adalah hasil dari hubungan yang sah. Untuk itu kemudian, demi
mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan, UU. No. 1 Tahun 1974
mensyaratkan bahwa bukti seorang pria dan wanita bisa dianggap mempunyai status
suami isteri apabila mempunyai bukti berupa akta nikah. [9]
Selain itu, ada unsur lain yang menurut kami juga
sangat penting, yakni unsur berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Pada unsur
inilah urgensi menjaga agama (hifdzu al-Din) berada. Sebagaimana sudah
dijelaskan di atas, kesamaan agama menjadi prisip utama dalam Undang-Undang
perkawinan kita. Prinsip menjaga agama diakomudir oleh Undang-Undang dengan
ketentuan bahwa di Indonesia perkawinan dianggap sah apabila dilangsungkan
menurut agama pasangan. Kesamaan agama menjadi prinsip utama karena agama
adalah pondasi seseorang. Memang tidak ada jaminan bahwa orang melangsungkan
nikah beda agama tidak akan mendapatkan kebahagiaan, dan begitupun sebaliknya.
Namun, dalam hemat kami, perkawinan bukan hanya masalah kebahagiaan semata,
namun juga menyangkut prinsip mendasar dalam diri manusia: agama. Dan, memang
harus diakui bahwa dilihat dari sisi wacana, perkawinan beda agama mungkin saja
bisa diterima. Namun demikian, dilihat secara yuridis-formal, nikah beda agama
tidak dimungkinkan terjadi.
Makna perkawinan yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka
satu UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara prinsipil bertujuan untuk
mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan dalam kehidupan
masyarakat. Dengan demikian, makna perkawinan yang terkandung dalam
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, jika dilihat dari tujuan
utama syari’at Islam (Maqasid al-Syari’ah) adalah sebagai sebuah jaminan
untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudhratan. Karena,
sebagaimana Izzuddin Ibn Abdissalam katakan, semua ketentuan yang ada harus
bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, baik di dunia maupun
akhirat.
C. Penutup
Dari beberapa uraian di atas, maka dapat diambil
beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Makna perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan jika dilihat dari kerangka Maqasid al-Syari’ah
bertujuan untuk menjamin kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan dalam
kehidupan masyarakat. Dan, secara umum, kami juga menyimpulkan bahwa makna
perkawinan yang ditegaskan dalam UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah
sejalan dengan prinsip Maqasid al-Syari’ah, yakni mewujudkan
kemaslahatan bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
2. Definisi yang dikemukakan Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan melampaui definisi yang dirumuskan dalam pelbagai literatur
fikih klasik. Bahkan, spirit definisi yang dirumuskan oleh Undang-Undang telah
sejalan dengan prinsip perkawinan yang dirumuskan dalam Al-Qur’an.
[1] Qs Al-Rum
(30): 21.
[2] Kami sengaja
tidak menyertakan hadis yang membahas perkawinan demi memperingkas makalah ini.
[3] Wahbah
Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islami wa
Adillatuhu, cet. ke-2, Juz. 7, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1985), Hlm. 29.
[4] Untuk masalah
ini kita bisa merujuk Qasim Amin, bapak feminisme Arab, yang mengkritik dengan
tajam konsepsi perkawinan yang dirumuskan oleh ahli fikih. Amin menyatakan
bahwa definisi perkawinan yang ada dalam Al-Qur’an merupakan definisi yang
paling relevan bahkan melampaui berbagai definisi yang pernah ada. Sedang
definisi perkawinan yang terekam dalam pelbagai literatur fikih klasik, oleh
Amin dianggap sebagai definisi yang mundur, karena hanya melihat perkawinan sebagai
alat untuk memenuhi kebutuhan biologis. Lihat Qasim Amin, Tahrir al-Mar’ah, cet. ke-1, (Kairo: Maktabah al-Adab, 1899), hlm.
114-115.
[5] Wahbah
Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islami..., hlm.
29.
[6] Ibid., hlm. 30.
[7] Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
[8] Lihat Pasal 2
ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
[9] Memang dalam
Al-Qur’an dan pelbagai literature fikih klasik tidak pernah disebutkan bahwa
mencatatkan perkawinan merupakan suatu unsur yang sangat urgen. Ini dimengeri
karena memang konteks saat itu tidak menuntut diwajibkan pencatatan perkawinan.
Untuk konteks saat ini, di mana pencatatan perkawinan begitu penting
keberadaannya, menyatakan bahwa perkawinan harus dicatatkan adalah sebuah
keniscayaan, dan UU. No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah mengakomudir hal
tersebut. Kalau dilihat dari perspektif hukum Islam, sebenarnya ada banyak
metodologi yang bisa ditempuh untuk mengatakan bahwa pencatatan perkawinan
sangat penting dan wajib dilakukan. Bisa saja kita menggunakan metode
maslahah mursalah, qiyas aulawi, maupun legal maxim: ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب.
.jpg)
Play Online Casino Games for Real Money Now - Shoot
BalasHapusThe best online casino games available. Whether you are looking for slots, video poker, baccarat, roulette or more you are in 제왕 카지노 the right place. The