Maqosid Jasser Auda; Membuka Hukum Statis


Menarik memang berbicara tentang maqosyid syari’ah, dari masa ke masa tema ini tak pernah putus dalam perbincangan khazanah keilmuan Islam terutama hokum Islam. Jasser Auda salah satunya yang memberikan perhatian terhadap tema ini yang tertuang dalam salah satu bukunya “Maqasid Syari’ah as Philosophy of Islamic Law: A System Approach”. Buku tersebut menghadirkan sebuah konsep baru tentang fikih modern. Fikih tidak statis, fikih tidak kaku, bahkan lebih luas lagi Islam adalah universal, sangat menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam pengamatan penulis, adapun pokok dari buku ini, bahwa Jesser auda menempatkan maqosid kaitannya dengan hukum yakni apa hikmah dan tujuan dari sebuah hokum? Lalu nilai pokok apa yang ingin dicapai oleh hokum apakah diskriminatif, atau menjunjung nilai-nilai kemanusiaan? Inilah yang menjadi pembahasan dalam buku yang mempunyai 347 halaman ini. 
Dalam buku ini Jesser juga berusaha merekonstruksi konsep maqasid lama yang kaku dan statis menuju pada konsep maqasid yang lebih terbuka, elastis, dan yang paling penting adalah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusia secara damai. Dalam bukunya dijelaskan bahwa teori yang bersifat hirarkis mengalami perkembangan, terutama pada abad ke-20. Kritik tajam para modernis terhadap  fikih klasik adalah pertama, lingkup teori maqasid meliputi seluruh hokum Islam, kedua, lebih bersifat individual, ketiga, eksklusif, tidak mengadopsi nilai-nilai universal seperti persamaan, keadilan dan lain-lain, keempat,  tidak mengacu pada sumber original.
Selain itu pula, Jesser Auda dengan tegas mengkrtisi kebanyakan ahli hokum yang menggambarkan bahwa hukum fiqih yang diahasilkan dari pemahaman, persepsi, pengamatan, mereka sebagai aturan tuhan yang harus ditaati dan final. Padahal fiqih merupakana persepsi dan interpretasi seseorang sesuai dengan konteks zamannya. Ayat-ayat al-quran adalah wahyu, tetapi interpretasi ulama bukanlah wahyu. Namun demikian, seringkali intersepsi ini diungkapkan sebagai perintah tuhan untuk digunakan demi kepentingan orang-orang tertentu atau kekuasaan tertentu. 
Pendekatan sistem dilakukan melalui beberapa langkah yaitu: pertama, memvalidkan semua pengetahuan, kedua, menggunakan prinsip holistik, ketiga, keberanian membuka diri dan melakukan pembaharuan, keempat, mengukur qath’i dan ta’arud dari sisi ketersediaan bukti pendukung dan penentuan skala prioritas berdasarkan kondisi sosial yang ada dan bukan dari verbalitas teks, dan kelima, mengambil maqasid sebagai penetapan hukum Islam.
Meretas eksklusivitas dalam menggapai Inklusivitas merupakan misi Jasser. Menurutnya, suatu sistem harus terbuka dan dapat menerima pembaharuan, supaya bisa tetap hidup. Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan untuk merombak pendekatan sistem hukum Islam, pertama, merubah pola pandang atau tradisi pemikiran ulama fiqih. Adapun yang dimaksud dengan tradisi pemikiran adalah kerangka mental ulama fiqih dan kesediaan mereka berinteraksi dengan dunia luar, kedua, membuka diri dalam berfilsafat yang digunakan sebagai mekanisme pemikiran pembaharuan sistem hukum Islam. 

Kiriman Lain

Tidak ada komentar:

Leave a Reply