Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Ketika Polri Berbenah Diri




Dahulu orang ketika ditanya semenjak kecil, apa cita-citanya, mereka menjawab dengan gegap gempita dan begitu gagahnya, saya ingin menjadi polisi. Luar biasa bukan, betapa pada zaman dulu polisi merupakan sosok yang gagah, berani berjuang, ikhlas bhakti bina bangsa, hingga ia dijadikan sosok idaman masyarakat. Perspektif masyarakat terhadap polisi begitu apresiatif.

Lalu terjadi pergeseran citra, dewasa ini justru berbalik arah seratus delapan puluh derajat, ketika anak kecil ditanya cita-citanya, mereka justru antipati terhadap polisi mereka lebih memilih dokter dan guru. Bahkan masyarakat sekarang berasumsi negatif  terhadapa polisi. Mereka (orang tua) banyak yang berpesan kepada para kaum muda untuk tak jadi polisi karena dalam persepsi mereka polisi tukang ngibulin, tukang meras. Disamping itu pula, di mata masyarakat muncul persepsi, kalau urusan dengan polisi tak ada lain solusinya kecuali dengan fulus biar urusan mulus.

Asumsi tersebut diperkuat ketika saya pernah melihat kecelakaan lalu lintas antar dua pengendara sepeda motor, lalu ada beberapa orang yang menolongnya dan disuruh sembunyi, motornyapun tak luput disembunyikan. Saya tak habis pikir melihatnya, lalu saya bertanya kepada salah seorang yang menolongnya, kenapa kok disembunyikan pak?, takut ada polisi, katanya. Saya bertanya lagi memang kenapa dengan polisi?, kalau kecelakaan berurusan dengan polisi urusannya jadi tambah ribet mas! tandasnya.

Realitas di atas menunjukkan citra Polri sudah bergeser dari asumsi positif terhadap asumsi negatif, tentu ini merupakan realitas yang tak dapat dipungkiri menajadi pukulan telat terhadap institusi Polri yang semula menjadi tumpuan masyarakat kini sudah berbalik arah. Orang sudah tidak mau berurusan dengan polisi.

Padahal keberadaan Polri tentu tidak lepas dari visi Polri itu sendiri, sebagaimana yang tertuang dalam visinya bahwa Polri sebagai institusi yang mampu menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia. Serta hal yang paling urgen adalah Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban dan dapat mewujudkan keamanan dalam negeri bagi kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera. 

Dalam penegakan hukum misalnya terkesan seperti pisau tajam ke bawah tapi tumpul di atas. Kira-kira itulah yang sedang melanda penegakan hukum di negeri ini termasuk di lembaga kepolisian. Lihat saja kasus Mbok Minah yang mencuri buah kakaku, kemudian kasus pencurian sandal jepit oleh anak di bawah umur, termasuk pula, kasus tewasnya dua orang tahanan anak-anak di Kabupaten Sijunjung menciptakan masalah baru. Polisi menyimpulkan bahwa dua orang kakak beradik tersebut tewas karena bunuh diri, namun masyarakat termasuk pihak keluarga tak terima bahkan mereka menduga bahwa tewasnya dua tahanan tersebut disebabkan penganiayaan selama pemeriksaan oleh polisi. Termasuk terakhir yang menggencarkan publik,  kasus salah tangkap yang menimpa Ruben Pata Sambo dan anaknya Markus Pata Sambo keduanya diduga menjadi korban salah tangkap di Polres tana Toraja. Dugaan tersebut muncul karena dalam pengembangan kasus setelah beberapa saat mereka divonis mati, Polres Tanah Toraja menangkap pelaku lain dalam kasus yang sama yakni Agustinus yang juga dijatuhi hukuman mati.

Supremasi hukum betul-betul masih jauh dari harapan. Apalagi ditambah anggota kepolisian sendiri yang melawan hukum, sebut saja misalnya kasus korupsi, kasus pemerasan, kasus penganiayaan, serta konflik antara pori dengan TNI. Kesemuanya itu kerap kali menghiasi realitas masyarakat. Sehingga masyarakat sudah tak acuh dengan kredibilitas seorang Polisi.

Beberapa kasus tersebut di atas, sangat memberikan efek negatif bagi persepsi masyarakat, maka muncullah penilaian miring terhadap polisi. Sebab dalam penanganan sebuah masalah dalam masyarakat terkesan polisi bukan pada posisi sebagai problem solver tetapi sebaliknya sebagai prolem maker. Dengan kata lain jika terdapat persoalan di masyarakat polisi sering membuat masalah dalam masalah, masalah yang sedarinya merupakan masalah kecil tetapi jika disentuh polisi, dalam perspektif masyarakat masalah tersebut akan cenderung menjadi masalah besar.

Termasuk peran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, masih perlu dipertanyakan. apakah sejauh ini rakyat Indonesia mendapatkan keamanan dan kenyamanan yang maksimal untuk mencapai sebuah kesejahteraan?. Jawabnnya masih belum, sebab masih banyak tindakan-tindakan kriminal di negeri ini. Perampokan, penganiayaan, pelecehan, pemerkosaan, bahkan teror selalu menghiasi dalam mobilitas masyarakat. Akhir-akhir ini yang selalu mencuat aksi perampokan di siang bolong baik di toka-toko, Bank, Pasar, di Jalan, yang semua itu merupakan tempat umum. Rasionalitasnya jika mereka (perampok) berani melakukan aksinya ditempat keramaian di siang bolong, apalagi ditempat yang sepi di malam kelam. Silahkan direka-reka saja jawabannya.

Menurut hemat saya, dari segi keamanan Negara ini hampir berada dalam zona merah, mengapa demikian?. Sebab sekarang orang melakukan tindak kriminal tidak perlu sembunyi lagi, ditempat yang sepi, di malam hari. Bahkan mereka (pelaku) dengan membusungkan dada, gagah berani, melakukannya ditengah keramaian umum. Sadis bukan, jika di tempat umum mereka sudah sebegitu beraninya mau ke mana lagi masyarakat untuk mendapatkan keamanan. Apakah perlu mengubur diri untuk bersembunyi?.
Realitas di atas tentu menjadi PR terhadap institusi kepolisisan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Harapannya Polri bisa membenah diri, menjawab segala persoalan yang sekian hari kian akut. Polisi bukan lagi merupakan momok yang menakutkan lagi tetapi menjadi sosok pelindung, pembawa kabar gembira dan kembali menjadi tumpuan masyarkat serta dapat menjadi modeling behavior  yang baik bukan memberikan contoh yang baik dalam melawan hukum. Disamping itu pula, Polri diharapkan dapat menjaga kemanan dan kenyamanan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan yang sempurna sehingga setiap ada masalah, polisi sebagai problem solver bukan sebagai problem maker.

Koalisi Poros Tengah; Mimpi di Siang Bolong




Koalisi partai Islam akhir-akhir ini hangat diperbincangkan dalam konstelasi politik Indonesia. Berbagai macam nama koalisi didengungkan dari koalisi poros tengah (seperti masa silam) sampai koalisi Indonesia Raya (ide Amien Rais). Spekulasi-spekulasi awal bermunculan tentang eksistensi koalisi partai Islam ke depan. Apakah koalisi ini akan menjadi koalisi kuat sebagaimana yang terjadi pasca reformasi dapat mengegolkan mantan presiden Gus Dur dalam koalisi poros tengah, atau sebaliknya koalisi partai Islam akan rapuh. Bahkan, koalisi ini tidak dapat dibentuk atau hanya sekedar wacana.
Pasca pemilu Legislatif 9 April 2014 koalisi partai Islam bermula inisiatif PKS yang memungkinkan untuk membentuk koalisi partai Islam. Hal ini, ditanggapi serius oleh Amin Rais inisiator koalisi poros tengah pada masa transisi reformasi silam  ketika mengusung Gus Dur jadi Presiden RI.
Opini koalisi partai Islam ini berujung pada pertemuan pimpinan partai berbasis Islam yaitu PKB, PAN, PKS, dan PPP di Cikini. Berbagai macam persepsi tentang motif pertemuan tersebut.
Entah apa yang diperbincangkan di sana, namun menurut Amien Rais pertemuan tersebut membicarakan tentang langkah-langkah partai Islam dalam agenda Pilpres sehingga ke depannya ada kesepakatan-kesepakatan dengan melalui beberapa pertimbangan untuk membangun bangsa yang lebih baik.
Apapun alasannya opini koalisi poros tengah menurut hemat penulis kurang tepat dalam konteks realitas bangsa Indonesia saat ini. Perbincangan yang mubadzir ini tidak akan menghasilkan keputusan yang signifikan dalam konteks pembentukan koalisi. Sekalipun terjadi tidak akan memberikan effect bagi mobilitas partai Islam dalam memenangkan pilpres.
Sejatinya partai Islam lebih berpikir tentang peta politik yang sudah konkrit di depan mata. Dalam konteks Pilpres Katakanlah peta politk sekarang dibagi menjadi dua yaitu capres Prabowo Subianto dan Joko Widodo. Dua kubu ini diakui atau tidak merupakan calon terkuat dalam konstelasi politik pasca pemilu legislatif 9 April.
Sehingga partai-partai Islam lebih mempetimbangkan ke mana mereka akan berlabuh diantara dua kubu tersebut. Tentu dengan berbagai pertimbnagan lebih banyak mana mafsadat dan mudarat dari kedua kubu, baik segi kapabilitas, integritas, serta kapasitas yang dimiki dua capres tersebut. Inilah yang paling konkrit untuk segara di ekskusi oleh partai-partai Islam agar tidak membuang waktu dalam menancapkan strategi selanjutnya dalam pemenangan Capres.



  

Refleksi Destinasi; Hotel dan Kemacetan


Akhir-akhir ini kemacetan memang menjadi momok yang mengundang perhatian warga Yogyakarta dan para wisatawan.  Jika dibiarkan kemacetan ini tentu akan semakin parah.Bahkan bukan barang mustahil yogyakarta akan menjadi Jakarta kedua, tinggal menunggu waktu saja.  sebab realitas yang terjadi jika dilihat dari waktu ke waktu Yogyakarta semakin hari semakin sesak jalannya. Lihat saja seperti jalan Jogja-Solo sampai Adi Sucipto, jalan Gejayan, jalan Magelang, jalan Kusumanegara, jalan Timoho, apalagi jalan Malioboro.
Lalu pertanyaannya apa korelasinya antara kemacetan dengan keberadaan hotel?.  Jawabannya tentu sangat erat keterkaitannya antar keduanya. Sebab diakui atau tidak pembangunan hotel khususnya di Yogyakarta memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap mobilitas kehidupan masyarakat secara luas. Faktanya dengan bertambahnya hotel dari tahun ke tahun berdampak pada kemacetan dan kepadatan di jalan semakin tak karuan. Sebab dengan keberadaan hotel volume kendaraan semakin bertambah, apalagi Hotel tersebut dibangun diruas jalan yang sempit. Bahkan dalam tata bangunan hotel tidak menyediakan parkir yang memadai akibatnya kendaraan pengunjung hotelpun selalu pasang badan di jalan.Tidak hanya itu, pembangunan hotel tak terbendungjuga mengakibatkan RTH (Ruang Terbuka Hijau) berkurang, sehingga dapat menimbulkanmasalah lain, seperti suhu udara yang akan semakin panas, kurangnya daerah resapan air, saluran air yang tidak memadai sehingga sangat berpotensi banjir.
Pembangunan hotel seharusnya betul-betul melalui pertimbangan yang matang termasuk ketersediaan jalan dan fasilitasnya. Sebab penambahan hotel berarti juga menambah kapasitas untuk wisatawan. Bertambahnya wisatawan, jelas disertai dengan bertambahnya alat transportasi  keluar masuk DIY. Semakin banyak wisatawan yang datang berarti semakin banyak kendaraan lalu lalang di jalan Yogyakarta. Kemacetan sejak beberapa tahun terakhir menjadi masalah utama memasuki liburan di kota yang berjargon berhati nyaman ini. Lebar jalannya rata-rata sedang, tidak selebar kota besar lainnya seperti Surabaya, Jakarta dan Semarang. Jalan terlebar di Yogyakarta saat ini hanya Ring Road dan Jalan Jogja-Solo. Sementara di sisi lain, kian banyak infrastruktur seperti hotel yang berdiri di pusat kota Yogyakarta.
Berdasarkan data dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY seperti yang dilansir Harian Jogja.com (Senin, 1/7),  pada 2012 terdapat 54 hotel bintang di DIY dengan jumlah kamar mencapai 5.127 kamar dan 1.100 hotel non bintang dengan jumlah kamar 12.662 kamar. Belum lagi ditambah dengan hotel-hotel baru yang mulai beroperasi di 2013 ini. Jumlah yang cukup banyak untuk DIY yang hanya memiliki luas wilayah 3.185.80 kilometer persegi. Tentu ini menjadi bukti bahwa pertumbuhan hotel sudah tidak sebanding dengan luas wilayah Yogyakarta.
Untuk itu, maka pemerintah sejatinya melakukan kebijakan-kebijakan yang tidak hanya untuk kepentingan kelompok saja tetapi semata-mata mengutamakan kepentingan umum. Dengan kata lain pemerintah tidak hanya menuruti agresivitas seorang pemodal saja, tetapi ada di lain pihak kepentingan yang lebih luas, yakni masyarakat tidak ingin jargon “berhati nyaman” yang melekat di kota budaya ini terkikis. Sebab kemacetan bukan merupakan persoalan spele.Bahkan kemacetan dapat memberikan dampak besar, baik terhadap perekonomian, kebudayaan, pendidikan, dan lain sebagainya.
Lihat saja berapa orang yang harus terbuang waktunya di tengah jalan, yang bekerja terlambat masuk kantor, yang siswa dan mahasiswa terlambat masuk kelas, distributorpun tak luput dari jebakan macet sehingga perjalanan industri tersendat. Sudah saatnya Yogyakarta kembali ke keperaduan semula yakni kota aman, nyaman, tentram. Sebab jika kemacetan terus menerus menghantui kota gudeg ini lama kelamaan warganya struk gara-gara berdesakan di tengah jalan. Sebab jika orang sering terjebak dalam kemacetan maka suasananya sudah berbeda, di jalan saling merebut akses jalan, tidak ada yang mau mengalah antara satu pengendara dengan pengendara lainnya, alhasil emosipun tak terbendung.
Untuk menaggulangi hal tersebut tentu sinergisitas antar instansi terkait harus ditingkatkan, contoh dalam kasus ini misalnya antara Dinas Perizinan, Perhubungan, Pekerjaan Umum perlu meningkatkan integrasi-interkoneksi sehingga tidak terkesan berjalan secara sendiri. Jika semuanya bersinergi dengan baik, penulis yakin hal tersebut akan dapat mengatasi berbagai persoalan yang sangat erat kaitannya tadi, menjadi lebih efektif dan efesien.

Termasuk dalam hal kebijakan pembangunan hotel, sebaiknya pemerintah tidak hanya berpikir tentang dampak ekonomi saja yakni pemasukan terhadap APBD, tetapi perlu mempertimbangkan elemen-elemen lain termasuk akses jalan yang memadai. Jika hotel hendak dibangun di ruas jalan sempit, maka pemerintah sejatinya tidak mengeluarkan izin, agar tidak menambah volume kemacetan di Yoyakarta.  Atau kalau perlu pemerintah hendaknya menyetop pembangunan hotel seperti yang dilakukan pemerintah Solo, sebab dari data di atas jumlah hotel yang yang beroperasi sudah tidak sepadan dengan luas wilayah Yogyakarta. 

Hukum Waris Irak




A.    Sekilas Tentang Republik Irak
Republik Irak (Al Jumhuriyah al Iraqiyah) adalah sebuah negara di Timur Tengah atau Asia Barat Daya, yang meliputi sebagian terbesar daerah Mesopotamia serta ujung barat laut dari Pegunungan Zagros dan bagian timur dari Gurun Suriah. Negara ini berbatasan dengan Kuwait dan Arab Saudi di selatan, Yordania di barat, Suriah di barat laut, Turki di utara, dan Iran di timur. Irak mempunyai bagian yang sangat sempit dari garis pantai di Umm Qashr di Teluk Persia. Irak mempunyai sejarah yang kaya. Kini Irak termasuk negara berkembang di tengah-tengah perang saudara. Ada beberapa pendapat tentang asal-usul nama Irak; - satu di antaranya berasal dari kota Uruk (atau Erech) dari masa KerajaanSumer. Pendapat lainnya mengatakan bahwa Irak berasal dari bahasa Aram, yang berarti "tanah sepanjang tepian sungai." Pendapat lainnya mengatakan bahwa Irak adalah sebuah rujukan kepada akar pohon palma, karena jumlahnya banyak sekali di negara itu.[1]
Secara historis Irak dikenal sebagai Mesopotamia, yang secara harafiah berarti "di antara sungai-sungai" dalam bahasa Yunani. Tanah ini menjadi tempat kelahiran peradaban pertama dunia yang dikenal dengan budaya Sumeria, diikuti dengan budaya Akkadia, Babilonia dan Asyur yang pengaruhnya meluas ke daerah-daerah tetangganya sejak sekitar 5000 SM. Peradaban-peradaban ini menghasilkan tulisan tertua dan sebagian dari ilmu pengetahuan, matematika, hukum dan filsafat yang pertama di dunia, hingga menjadikan wilayah ini pusat dari apa yang umumnya dikenal sebagai "Buaian Peradaban". Peradaban Mesopotamia kuno mendominasi peradaban-peradaban lainnya pada zamannya.[2]
Diperkirakan pada bulan Juli 2006 jumlah semua penduduk Irak ialah 26.783.383. 75-80% penduduk Irak adalah bangsa Arab; kelompok etnis utama lainnya adalah Kurdi (15-20%), Asiria, Turkmen Irak dll (5%), yang kebanyakan tinggal di utara dan timur laut negeri. Kelompok lainnya adalah orang Persia dan Armenia (kemungkinan keturunan budaya Mesopotamia kuno). ±25.000–60.000 orang Arab Marsh tinggal di selatan Irak. Bahasa Arab dan Kurdi adalah bahasa resmi. Kelompok etnis: Arab, 75–80%; suku Kurdi, 15-20%; Turkoman, Assyria atau lainnya 5%. Agama: Islam, 97%; Kristen atau lainnya, 3%. Proporsi: Tidak ada angka resmi yang tersedia, terutama karena sifatnya yang sangat politis. Sumber: Britannica: Syi'ah 60%, Sunni 40%. Sumber: CIA World Fact Book: Syi'ah 60%-65%, Sunni 32%-37%. Syi'ah: umumnya Arab dengan sebagian Turkmen dan Kurdi Faili hampir semuanya adalah pengikut aliran Dua Belas Imam. Sunni: terdiri dari orang-orang Arab, Turkmen yang menganut Mazhab Hanafi dan orang-orang Kurdi yang memeluk Mazhab Syafi'i. Menurut kebanyakan sumber-sumber barat, mayoritas bangsa Irak adalah orang Arab Muslim Syi'ah (sekitar 60%), dan Sunni yang mewakili sekitar 40% dari seluruh populasi yang terdiri dari suku Arab, Kurdi dan Turkmen. Orang-orang Sunni menyangkal keras angka-angka ini, termasuk seorang bekas duta besar Irak, yang mengacu ke sumber-sumber Amerika. Mereka mengklaim bahwa banyak laporan atau sumber hanya mencantumkan Sunni Arab hanya sebagai 'Sunni', dan tidak memperhitungkan orang-orang Sunni Kurdi dan Sunni Turkmen. Sebagian berpendapat bahwa Sensus Irak 2003 memperlihatkan bahwa orang-orang Sunni sedikit lebih banyak. Etnis Assyria (kebanyakan adalah pemeluk Gereja Katolik Khaldea dan Gereja Assyria di Timur) mewakili sebagian terbesar penduduk Kristen Irak yang cukup besar, bersama-sama dengan orang Armenia. Pemeluk Bahá'í, Mandeanisme, Shabak, dan Yezidi juga ada. Kebanyakan orang Kurdi adalah pemeluk Muslim Sunni, meskipun kaum Kurdi Faili (Feyli) umumnya adalah Syi'ah.[3]
B.     Legislasi Hukum Islam di Irak
Dalam perjalanan taqnin (legislasi) di Iraq, dari mulai belum terkodifikasi hingga perundang-undangan yang berlaku pada masa kini, masalah perimbangan antara kedua madzhab ini selalu menjadi isu sentral – tak hanya dalam isi materi undang-undang juga merambah kedalam politik, ekonomi, budaya dan berbagai sendi kehidupan lainnya. Pada akhirnya kompromi menjadi media yang menjadikan legalisasi hukum terwujud di Irak. Jadilah Irak memiliki sistem hukum yang merangkum fiqih Sunni dan Syi’i dalam peradilan Syari’ah. Sistem peraturan perundang-undangannya mencakup undang-undang yang mengatur konstitusi, lembaga legislatif, lembaga Judisial tertinggi, otoritas fatwa lembaga judisial, serta ketentuan-ketentuan lainnya.[4] Meskipun sistem hukum Iraq mengadopsi kedua madzhab diatas, namun agama yang diakui sebagai agama resmi negara adalah Islam (tanpa menyebutkan aliran).[5]
Draft Undang-undang hukum perdata yang diterbitkan oleh lembaga legislatif di Irak pada tahun 1947, demi ketahanan Negara tidak memiliki sanksi yang konkrit hingga terjadinya revolusi 1958. pada tahun tersebut terjadi sebuah kudeta militer di Iraq hingga akhirnya Iraq berubah menjadi negara Republik. Sebagai kelanjutannya pada bulan Februari 1959 sebuah Komisi Judisial yang lain dibuat oleh Pemerintah untuk membuat hukum perdata yang pada prinsipnya dapat diambil dari seluruh aturan Syari’ah yang secara umum disetujui, diakui dan dapat diterapkan pada semua warga muslim Iraq serta dapat pula diterima bersama dengan menyelesaikan berbagai persoalan jurispudensi pada peradilan di Iraq. Setelah dipersiapkan oleh komisi tersebut, dewan legislative Iraq akhirnya draft  tersebut kemudian di sahkan menjadi sebuah peraturan perundang-undangan -Qanun al-Ahwal al-Syakhshiyyah– yang ditetapkan pada Desember 1959. Peraturan perundang-undangan ini secara seimbang lebih selektif dari PP sebelumnya dan pada prinsipnya dapat diberlakukan secara paksa bagi seluruh warga muslim Iraq termasuk mereka yang tidak mau mengikuti pada awalnya. Prinsip-prinsip hukum keluarga di bawah undang-undang tersebut diatur berdasarkan keberagaman madzhab fqih, antara Sunni dan Syi’i serta diakomodasi pula hukum keluarga dari Mesir, Jordan dan Hukum Legal Siria.[6]
Di tahun 1977 ditetapkan hukum yang berdasarkan kebijakan politik baru dari partai sosialis kebangkitan Arab. Dengan kebijakan tersebut undang-udang hukum perdata 1959 yang sudah diamandemen sebelumnya diamandemen lagi sejak tahun 1978 hingga tahun 1983.[7]
C.    Undang-undang Hukum Keluarga di Irak
Irak merupakan Negara yang penduduknya didominasi pengikut mazhab Hanafi. Memiliki personal status (Qanun al Akhwal al-Syakhsiyyah al-Iraqiyyah) No. 188 Tahun 1959, yang diperbaharui dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1963, No. 21 Tahun 1978, No. 72 Tahun 1979, No. 57 Tahun 1980, Nomor 156 Tahun 1980, No. 189 Tahun 1980, No. 125 Tahun 1981, No. 34 Tahun 1983, Dekrit No. 1708 Tahun 1981, No. 147 Tahun 1982, No. 1000 Tahun 1983 dan No. 11 Tahun 1984.[8]
Perundang-undangan yang diberlakukan di Negara Irak sekarang adalah Undang-Undang Tahun 1959 (The Irak Law of Personal Status) (Law No. 188/1959) kemudian diadakan perubahan-perubahan yang sangat signifikan tahun 1963 (Law No. 11/1963) tambahan bab IX tentang waris dan kemudian pada tahun 1978 (Law No. 21/1978) yang berhubungan dengan hak-hak wanita dalam perkawinan dan perceraian, Civil Code 1951 (Kitab Undang-Undang Civil tahun 1951 {drafted by Abd. Al Razzaq al Sanhuri}), Law No. 35/1977 Outlining Arab Ba’ath Socialist Party’s Guidelines and Goals for Law Reform (Garis Besar Petunjuk-Petunjuk Partai Sosialis Arab Ba’th dan Usaha-Usaha Perubahan Hukum), Law No. 78/ 1980 on Minors Welfare (Kesejahteraan Minoritas), Law No. 125/1981 on Husband’s Sodomy as Ground for Divorce (liwat sebagai alasan perceraian), Law No. 77/1983 on Divorced Wife’s Right to Residence (Hak Tempat Tinggal Istri yang dicerai), Law No. 5/1986 on Bringing Alcohol as Ground for Divorce (alasan perceraian karena mabuk-mabukan), Law No. 106/1987 on Mothers’ Custody Rights (Hak-Hak Pengasuhan).[9]
D.    Ketentuan Waris
Katentuan hukum waris dalam perundangan Irak diatur dalam Bab IX Undang Undang No. 188 tahun 1959 tentang Personal Status and Amandements. Pengaturan tentang waris mulai pasal 86 s/d pasal 93. Pasal sebelumnya diatur tentang wasiat, tetapi dalam tulisan ini wasiat wajibah akan dibahas pada berikutnya.
 Pada pasal 86 ayat (1) mengatur tentang rukun-rukun waris, yang meliputi pertama, orang yang mewariskan atau orang yang meninggal disebut pula dengan Murist; kedua, ahli waris tentu orang yang berhak dan masih hidup setelah matinya pewaris; ketiga, adanya warisan atau harta yang ditinggalkan oleh pewaris .[10]
Ketentuan ayat 2 yang mengatur sebab-sebab terjadinya warisan yaitu pertama, adanya hubungan kekerabatan yang dekat; kedua, perkawinan yang sah.[11] Selanjutnya pada ayat (3) mengatur tentang sayarat (penyebab) terjadinya warisan yaitu meliputi: pertama, Meninggalnya orang yang mewariskan secara nyata; kedua, Hidupnya pewaris yang nyata setelah meninggalnya orang yang mewariskan; ketiga, Menguasai tentang pembagian warisan.[12]
Adapun  pasal 87 mengatur tentang hak-hak yang berhubungan dengan harta warisan setelah meninggalnya orang yang mewariskan itu ada empat, sebagiannya didahulukan dari sebagian yang lain yakni; pertama, Mengurus orang yang meninggal sesuai hukumsyara’; kedua, Menunaikan kewajiban dunia dan dikeluarkan dari hartanya seperti hutang piutang dan lain sebagainya; ketiga, Melaksanakan wasiat dan dikeluarkan sepertiga dari harta warisan; keempat, Memberikan sisanya kepada yang berhak.[13]
Pasal 88 mengatur tentang penerima (orang atau badan) yang berhak menerima warisan. Dalam aturannya yang berhak diantaranya: pertama, ahli waris kerabat dekat dan melalui pernikahan yang sah; kedua, mempunyai hubungan nasab; ketiga, penerima wasiat/orang yang diwasiati oleh si mati; keempat, baitul mal.[14] 
Pasal 89 menjelaskan tentang beberapa ahli waris yang karena hubungan dan posisinya berhak untuk mewarisi, yaitu:  pertama, Orang tua (ayah ibu), anak, cucu, berdasarkan aturan laki-laki mendapatkan bagian dua kali dari bagian perempuan; kedua, kakek, saudara laki-laki dan perempuan, anak saudara laki-laki dan perempuan; ketiga,  paman atau  bibi dari pihak ayah dan ibus serta ahli waris sekandung.[15]
Selanjutnya pada pasal 90 hanya membahasa tentang penegasan terhadap peraturan yang berlaku baik kewajiban maupun hak yang berkaitan dengan waris.[16] Kemudian pasal 91 mengatur  bahwa suami mendapatkan hak seperempat (1/4) dari harta warisan  jika ada anak dari istrinya yang meninggal,  jika tidak ada anak, maka suami mendapatkan setengah (1/2).  Jika istri mendapatkan warisan suami, maka ia diberi hak untuk mendapatkan seperdelapan (1/8) harta jika ada anak, lalu ia mendapatkan seperempat (1/4) jika tidak ada anak. Ketentuan ini dibuat di luar ketentuan penggolongan ahli waris yang sudah disebutkan.[17]
Berikutnya, pada Pasal 92 hanya berbicara tentang ditetapkannya Undang-Undang tersebut. Dikatakan bahwa semua ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut yang dibuat dalam perundangan ini dicabut. Ketentuan ini sebagai antisipasi karena adanya berbagai aturan yang benar-benar baru dan  bertentangan dengan aturan sebelumnya. Hal ini merupakan politik pemerintah untuk menerapkan kebijakannya. [18]
E.     Wasiat Wajibah
Dalam Undang-Undang No. 188 Tahun 1959 Tentang Personal Status Irak yang mebahas wasiat wajibah terdapat pada pasal 74 yang mengatur bahwa pertama, Jika ada anak meninggal, baik laki-laki maupun perempuan, sebelum meninggalnya bapak dan ibunya, maka ia dianalogikan kepada hukum ketika orang tuanya meninggal dan hak waris akan pindah kepada anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan sesuai hukum syara’ yang berlaku dengan diibaratkan pada kewajiban wasiat yang tidak boleh melebihi sepertiga dari harta warisan; kedua, Mendahulukan kewajiban wasiat sebagaimana dijabarkan pada pada ayat (1) pada pasal 74,  daripada wasiat-wasiat yang lain dan tidak melebihi sepertiga 1/3 dari harta warisan.[19]
Aturan tentang batasan wasiat juga diatur dalam pasal 70 bahwa tidak boleh pewasiat mewasiatkan lebih dari sepertiga (1/3) tanpa mendapatkan izin dari Negara.[20] Pewasiat sejatinya menunjuk suatu badan hukum (notaris) untuk mecatatkan wasiat tersebut, untuk diekskusi setelah si pewasiat meninggal.[21] Untuk itu si pewasiat wajib untuk mencatatkan seberapa banyak hartanya yang mau diwasiatkan, dalam bentuk apa dan kepada siapa ia akan mewasiatkan. Sehingga unsur-unsur tersebut dapat dicatat secara sempurna dan sah di suatu badan hokum (notaris).
F.     Undang-Udang No. 188 Tahun1959 Tentang Personal Status dalam Konfigurasi Mazhab
Undang yang lahir tentu tidak lepas dari berbagai realitas sosial, termasuk pula adanya gejolak perbedaan mazhab. Tentu hal tersebut sangat memberikan pengaruh yang signifikan bagi dinamika perundang-undangan, di Negara manapun, termasuk di Irak. Salah satunya pada Undang-Undang No. 188 Tahun 1959 Tentang Personal Status.
Misalnya ketentuan yang  dirumuskan dalam pasal 89 menjelaskan tentang ahli waris yang karena hubungan dan posisinya berhak untuk mewarisi, yaitu, 1. Orang tua (ayah ibu), anak, cucu, berdasarkan aturan laki-laki mendapatkan bagian dua kali bagian perempuan. 2. Kakek, saudara laki-laki dan perempuan, anak saudara laki-laki dan perempuan (keponakan), dan 3. Paman dan bibi dari pihak ayah dan ibu; dan ahli waris sekandung. Aturan ini sangat jelas menunjukkan pengaruh mazhab syiah karena hanya mazhab syiah lah yang membuat ketentuan ahli waris dengan membaginya berdasarkan raja (golongan).[22]
Perbedaan menyeluruh  dari sistem kewarisan Irak adalah sejak tahun 1963 mereka menganut system qarabah mazhab Ja’fari. Sebagaimana yang terdapat dalam pasal 89 tersebut tentang ahli waris maka ketentuan sistem kekerabatan secara teoretis adalah keturunan menghijab garis sisi. Akan tetapi dalam dataran prakteknya mereka harus menafsirkan ketentua tersebut dengan dua penafsiran. Pertama, bagi mereka yang bermazhab ja’fariyah menggunakan penafsiran sesuai dengan mazhab tersebut, kedua, bagi mereka yang bermazhab Sunni menggunakan penafsiran yang disesuaikan dengan ketetentuan mazhab Hanafi. Misalnya jika ahli waris itu adalah satu anaka perempuan, satu cucu laki-laki garis perempuan dan saudara laki-laki maka hukum waris Irak mebagikan semua harta warisan tersebut kepada anak perempuan sedangkan cucu laki-laki dan saudara laki-laki sekandung tidak mendapatkan apa-apa karena terhijab.[23]
Kemudian pasal 91 menetapkan bahwa suami mendapatkan hak seperempat (1/4) harta jika ada anak dari istrinya yang meninggal, dan jika tidak ada anak suami mendapatkan setengah. Jika istri mewariskan suami maka ia diberi hak untuk mendapatkan seperdelapan (1/8) harta jika ada anak dan ia mendapatkan seperempat (1/4) jika tidak ada anak. Ketentuan ini dibuat di luar ketentuan penggolongan ahli waris yang sudah disebutkan. Ada kemungkinan tidak memasukkan pasangan ke dalam golongan manapun untuk memastikan bahwa yang menjadi ketentuan penggolongan ahli waris adalah yang berdasarkan nasab (pertalian darah) sedangkan berdasarkan sebab perkawinan tidak termasuk karena dalam kondisi apapun pasangan tetap mewariskan. Aturan tentang besarnya jumlah bagian ini tidak berbeda dengan ketentuan sunni dan syiah namun  karena aturan sunni biasanya langsung memasukka katagori pasangan dalam satu paket ahli waris maka dapat dipastikan bahwa aturan ini ditetapkan berdasarkan pemikiran mazhab syiah.[24]
Secara khusus terkait dengan bidang kewarisan ini kita dapat memetakan hal-hal sebagai berikut; pertama, pengembangan dalam hukum waris dalam peraturan-peraturan perundangan Irak cenderung mengambil bentuk intra doctrinal reform yang dalam bentuk praktisnya lebih banyak mengambil ketentuan satu mazhab yang dianggap mewakili keinginan dari bentuk keluarga di sana, yaitu mazhab ja’fari (syiah). Kedua, metode-metode reformasi hokum yang dikemukakan oleh Anderson jika dikorelasikan pada peraturan perundangan Irak dalam bidang kewarisan mengambil bentuk the procedural expedient (takhsish al qada’/kebijakan procedural) karena menyangkut aturan-aturan yang dilaksanakana secaa procedural yang jelas, the eclectic expedient (taghayyur/kebijakan meilih ketentuan dari mazhab yang berbeda) yang jelasnya sudah dipaparkan dan khusus untuk ketentuan waris dipilih mazhab syiah, /the expedient of admistrative orders (kebijakan tata tertib admisnitrasi) yang ditunjukkan secara umum dalam pasal 92, dan the expedient of reform by judicial decisions (kebijakan reformasi melalui keputusan hakim) yang sangat dimungkinkan mengingat ketentuan ini menjadi sumber hokum material bagi peradilamn untuk memutuskan perkara waris di Irak. [25]








DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Tajul dan Cik Hasan Bisri, Muslim Family Law in Asian and African Countries. Bandung: Research Center IAIN, 2002.
Mahmood, Tahir,  Familiy Law Reform in The Muslim World. Bombay: N.M. Tripathi PVT. LTD, tt.
Naim, Abdullah Ahmad an-, Islamic Family Law in a Changing Word: a Global Resource Book. London: Zed Books Ltd, 2002.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perdata Islam dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Yogyakarta: ACAdeMIA & TAZZAFA, 2009.
Power, David S., Peralihan Kekayaan dan Politik Kekuasaan: Kritik Historis Hukum Waris, alih bahasa: Arif Maftuhin. Yogyakarta: LKiS, 2001.
Rahman, Fathur, Ilmu Waris. Bandung: PT al Ma’arif, tt.
Undang-Undang Nomor 188 Tahun 1959 Tentang Personal Status and Amandements
http://id.wikipedia.org/wiki/Irak.





        [1] http://id.wikipedia.org/wiki/Irak
        [2] Ibid.
        [3] Ibid.
        [4] Tajul Arifin dan Cik Hasan Bisri,  Muslim Family Law in Asian and African Countries (Bandung: Research Center IAIN, 2002), hlm 102.
        [5] The Constitution of Iraq,  1958, article 4, sebagaimana dikutip Tahir Mahmood,  Familiy Law Reform in The Muslim World (Bombay: N.M. Tripathi PVT. LTD, tt), hlm 136.
       [6] Ibid.
        [7] Ibid.
[8] Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata Islam dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim (Yogyakarta: ACAdeMIA & TAZZAFA, 2009), hlm. 174.
[9] Ibid.
[10] Lihat Ayat (1) Pasal 86 Undang-Undang No. 188 Tahun 1959 Tentang Personal Status Law and Amandements.
[11] Lihat ayat (2) Pasal 86.
       [12] lihat ayat (3) Pasal 86.
[13] Lihat Pasal 87.
[14] Lihat pasal 88.
[15] Lihat Pasal 89.
[16] Lihat Pasal 90.
[17] Lihat Pasal 91.
[18] Lihat Pasal 91.
[19] Lihat Pasal 74.
[20] Lihat Pasal 70.
[21] Lihat pasal 75.
        [22] David S. Power, Peralihan Kekayaan dan Politik Kekuasaan: Kritik Historis Hukum Waris, alih bahasa: Arif Maftuhin (Yogyakarta: LKiS, 2001), hlm. 121.
        [23] Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan..., hlm. 32.
        [24] Ibid.
        [25]Ibid., hlm. 33.

Rusunawa; Antara Program Oriented dan Proyek Oriented



Protes terhadap keberadaan rusunawa merupakan bukti konkrit bahwa pembangunan rusunawa dilakukan dengan pendekatan projek oriented bukan merupakan program oriented. Hanya pada keuntungan sebelah pihak saja (pengelola), bukan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat. Padahal sejatinya pembangunan rusunawa tidak hanya bertujuan keuntungan pihak-pihak tertentu tetapi semuanya harus diuntungkan terutama bagi penghuni (rakyat miskin atau tidak mampu) sehingga rusunawa dapat terjangkau, strategis dan dihuni oleh masyarakat, termasuk anggarannyapun berbasis kinerja serta manfaat dapat dicapai dengan pelaksanaa yang jelas arah dan tujuannya.
Rakyat sejatinya dijamin hak sipil dan hak ekosobnya oleh pemerintah. Apalagi rakyat yang serba dengan keterbatasan, dimana bagi mereka untuk menanggulangi keterbatasan tersebut bukan perkara yang mudah. Menjalani kehidupan dengan keterbatasan ekonomi dan tempat tinggal merupakan masalah yang melekat dalam kehidupan mereka. Tempat tinggal atau hunian yang layak dan terjangkau adalah kebutuhan dasar manusia (hak sipil) dan menjadi hak asasi setiap orang (HAM). Salah satu cara mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan tinggal di Rumah Susun Sewa Sederhana yang disebut dengan RUSUNAWA. Disinilah peran pemerintah harus ditunjukkan sebagai bukti tanggung jawabnya terhadap pemenuhan hak rakyatnya.
Rusunawa dibuat pada hakikatnya diperuntukkan bagi rakyat yang tidak mampu. Baik tidak mampu karena kurangnya pendapatan, tidak mempunyai tempat tinggal yang layak dan lain sebagainya. Dalam artian dapat mengurangi beban keterbatasan tersebut di atas. Namun yang terjadi rusunawa cenderung proyek oriented sehingga muncul istilah ada uang ada barang, uang banyak cepat dapat. Bahkan peruntukannya sudah melenceng dari filosofi keberadaan rusunawa. Banyak penghunginya bukan rakyat tidak mampu tetapi mereka terbilang menengah ke atas sehingga diparkiran banyak mobil, itu bukan omong kosong.
Bukan lagi persoalan percaluan yang sering marak terjadi ketika mendapatkan kaveling. Mafia di rusunawa sering berkeliaran dengan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan. Entah apakah mereka bekerja sama dengan pihak terkait atau memang mereka bentul-betul oknum. Tetapi yang menjadi permasalahan adalah pemerintah terkesan diam dalam melihat hal ini seolah mereka tutup telinga dan mata. Padahal ini virus yang berbahaya yang harus dibasmi sedemikian rupa.
Lalu apa yag harus dilakukan pemerintah terkait rusunawa. Pertama pemerintah harus merekonstruksi ulang filosofi rusunawa baik dasar dan tujuan adanya rusunawa. bukan hanya proyek oriented tetapi program oriented yang betul-betul memihak terhadap rakyat yang terbatas kebutuhannya.
Kedua, dalam pembangunan rusunawa sebaiknya dibangun melalui beberapa pertimbangan diantaranya masalah tempat, sebaiknya di tempat yang strategis misalnya dekat dengan lapangan-lapngan pekerjaan seperti pabrik dan lain sebagainya. Sehingga jika ada calon penghuni yang tidak punya pekerjaan jika pindah ke rusunawa mereka bisa bekerja. Hal ini dapat mengurangi pengangguran. Kemudian fasilitas dan konstruksi pembangunan dapat terjamin sehingga penghuni merasa aman dan nyaman di rusunawa.
Ketiga, pemerintah betul-betul maksimal dalam hal controling. yakni pemerintah dapat mendeteksi virus percaloan atau mafia di rusunawa. sebab virus yang satu ini terbilang berbahaya dan mengundang keresahan bagi penghuni. Sehingga dengan adanya langkah kontrol tadi rasa keadilan dapat terjamin. Terbukti masih banyak keluhan dari penghuni rusunawa tentang pungutan liar (Pungli).
Jika beberapa langkah tersebut dapat diwujudkan saya rasa rusunawa bukan lagi seperti perahu berlayar tanpa nahkoda lagi yang tak jelas arah dan tujuannya. Rusunawa tidak lagi menjadi rumah hantu, banyak yang kosong karena tidak diminati dengan alasan tempatnya tidak strategis. tetapi sebaliknya rusunawa akan menjadi surga bagi mereka (penghuni) nyaman dan aman serta terjangkau bagi mereka. Memang tak semudah membalikkan telapak tangan tetapi harus diakui tak sesulit mengeringkan air di lautan. Banyak jalan menuju roma.
Jika langkah tersebut tersebut dicapai dengan baik, maka rusunawa dapat memberikan fungsi terhadap penyediaan dan pemenuhan kebutuhan rumah nyaman bagi masyarakatnya. Hal ini tentu ditopang oleh adanya kerjasama antara pemerintah, swasta dan masyarakat ikut serta dalam berkomitmen membangun dan melestarikan perumahan yang nyaman tentu dengan konsep berkelanjutan bagi kualitas hidup penghuninya. Alhasil, rumah tidak hanya sebagai fungsi shelter tetapi lebih-lebih menjadi bagian dari pengembangan kualitas hidup manusia. Dengan kata lain dapat bermanfaat bagi kemandirian penghuninya untuk tetap hidup dan meneruskan generasi yang lebih baik.