Tampilkan postingan dengan label Resensi. Tampilkan semua postingan

Maqosid Jasser Auda; Membuka Hukum Statis


Menarik memang berbicara tentang maqosyid syari’ah, dari masa ke masa tema ini tak pernah putus dalam perbincangan khazanah keilmuan Islam terutama hokum Islam. Jasser Auda salah satunya yang memberikan perhatian terhadap tema ini yang tertuang dalam salah satu bukunya “Maqasid Syari’ah as Philosophy of Islamic Law: A System Approach”. Buku tersebut menghadirkan sebuah konsep baru tentang fikih modern. Fikih tidak statis, fikih tidak kaku, bahkan lebih luas lagi Islam adalah universal, sangat menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam pengamatan penulis, adapun pokok dari buku ini, bahwa Jesser auda menempatkan maqosid kaitannya dengan hukum yakni apa hikmah dan tujuan dari sebuah hokum? Lalu nilai pokok apa yang ingin dicapai oleh hokum apakah diskriminatif, atau menjunjung nilai-nilai kemanusiaan? Inilah yang menjadi pembahasan dalam buku yang mempunyai 347 halaman ini. 
Dalam buku ini Jesser juga berusaha merekonstruksi konsep maqasid lama yang kaku dan statis menuju pada konsep maqasid yang lebih terbuka, elastis, dan yang paling penting adalah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusia secara damai. Dalam bukunya dijelaskan bahwa teori yang bersifat hirarkis mengalami perkembangan, terutama pada abad ke-20. Kritik tajam para modernis terhadap  fikih klasik adalah pertama, lingkup teori maqasid meliputi seluruh hokum Islam, kedua, lebih bersifat individual, ketiga, eksklusif, tidak mengadopsi nilai-nilai universal seperti persamaan, keadilan dan lain-lain, keempat,  tidak mengacu pada sumber original.
Selain itu pula, Jesser Auda dengan tegas mengkrtisi kebanyakan ahli hokum yang menggambarkan bahwa hukum fiqih yang diahasilkan dari pemahaman, persepsi, pengamatan, mereka sebagai aturan tuhan yang harus ditaati dan final. Padahal fiqih merupakana persepsi dan interpretasi seseorang sesuai dengan konteks zamannya. Ayat-ayat al-quran adalah wahyu, tetapi interpretasi ulama bukanlah wahyu. Namun demikian, seringkali intersepsi ini diungkapkan sebagai perintah tuhan untuk digunakan demi kepentingan orang-orang tertentu atau kekuasaan tertentu. 
Pendekatan sistem dilakukan melalui beberapa langkah yaitu: pertama, memvalidkan semua pengetahuan, kedua, menggunakan prinsip holistik, ketiga, keberanian membuka diri dan melakukan pembaharuan, keempat, mengukur qath’i dan ta’arud dari sisi ketersediaan bukti pendukung dan penentuan skala prioritas berdasarkan kondisi sosial yang ada dan bukan dari verbalitas teks, dan kelima, mengambil maqasid sebagai penetapan hukum Islam.
Meretas eksklusivitas dalam menggapai Inklusivitas merupakan misi Jasser. Menurutnya, suatu sistem harus terbuka dan dapat menerima pembaharuan, supaya bisa tetap hidup. Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan untuk merombak pendekatan sistem hukum Islam, pertama, merubah pola pandang atau tradisi pemikiran ulama fiqih. Adapun yang dimaksud dengan tradisi pemikiran adalah kerangka mental ulama fiqih dan kesediaan mereka berinteraksi dengan dunia luar, kedua, membuka diri dalam berfilsafat yang digunakan sebagai mekanisme pemikiran pembaharuan sistem hukum Islam. 

Epistemolgi Abid Al-Jabiry dalam Pembaharuan Metodologi Hukum Islam




A.    Pendahuluan
Tradisi pemikiran Islam selalu mewarnai kancah khazanah intelektual dunia. Termasuk dengan tokoh-tokohnya yang selalu memunculkan epistemologi dan teori yang berbeda. Hal ini tentu memberikan angin segar bagi kalangan umat Islam itu sendiri karena tokoh-tokohnya bisa memberikan yang terbaik dalam hal pemikirannya termasuk al Jabiry.
Al Jabiri merupakan tokoh yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang cukup tinggi sehingga dia dikenal dengan teori epistemologinya yang mempunyai tiga rangkai yaitu bayani, irfani dan burhani. Untuk mengetahui lebih jelas maka secara singkat akan dijabarkan sebagai berikut.

B.     Profil Singkat Al Jabiry
Muhammad Abid Al Jabiry dipanggil Al Jabiry lahir di Maroko di kota Fejjij (Fekik), tepat pada tahun 1936. Dia memperoleh gelar doktornya di Universitas Muhammad V Rabat, Maroko.  Dia diangkat menjadi dosen sejak tahun 1976 sebagai dosen filsafat dan pemikiran Islam dan fakultas sastra. Adapun karyanya yang berupa buku antara lain Fikr Ibnu Khaldun, As Shabiyyah, wa Dlaulah (1971) karya itu hasil dari desertasi doktornya, Adhwa’  ‘ala Musykil al Ta’lim (1973), Madhkal Ila  Falsafah al ‘Ulum, min al Ru’yah Taqaddumiyah li Ba’dh Musykilatina al Fikriyyah al Tarbawiyyah (1977) Nahnu wa al Turats: Qira’ah Mu’asyirah fi Turatsina al Falsafi (1980), Takwin al Aql al Araby (1882), Bunyan al Aql al Araby; Dirasah Tahliliyah li Nuzhum al Ma’rifah fi  al Tsaqafah al Arabiyah (1986), al Aql al Siyasi al Arabi; Muhammadiyah wa Tajalliyatuh (1990), al Khitab al Arabi al Mu’ashir; Dirasah Tahliliyah Naqdiyah (1982). Selain dalam berbentuk buku ada juga yang berbentuk makalah seminar, di sebuah harian, artikel yang tersebar.[1]
Ketika kuliah di Rabat, dia memulai mengenal taradisi Perancis baik berupa kelimuan dan lain sebagainya termasuk pemikiran Marxisme, karena pada saat itu pemikiran Marxisme sangat berkembang dan menjadi trend pembahasan. Bahkan dia digadang termasuk pengagum Marxisme sehingga karya-karya Karl Marx dilahap  habis.
Al jabiry adalah seorang pemikir Islam Arab kontemporer dan namanya sejajar dengan tokoh lain seperti Muhammad Arkoen, Hassan Hanafi, Nasr Abu Zayd, Bassam Tibi, Muhammad Imarah, Fatima Mernisasi, Abdullah Laroui, dan lain sebagainya.
C.    Pemikiran Epistimologi Abid Al Jabiry
Epistemology Al Jabiry dalam pemikirannya pada dasarnya menjabarkan bahwa ada tiga bentuk epistemology yang dapat digunakan untuk menemukan ilmu pengetahuan yakni sebagai berikut:
1.      Bayani
Epistemolgi bayani  dalam tapak tilas sejarah merupakan epistemologi paling awal dalam pemikiran Arab. dalam sistem bayani al Jabiry menyimpulkan bahwa sistem ini dibangun oleh dua prinsip dasar yakni diskontinuitas atau keterpisahan (al infishal) dan prinsip kontigensi atau kemungkinan (at tajwiz). Prinsip tersebut termanifestasi dalam substansi individu (tubuh, tindakan, sensasi dan apapun yang terjadi di dalamnya) didasarkan atas hubungan dan asosiasi yang kebetulan saja tetapi tidak mempengaruhi dan berinteraksi.
Pendekatan bayani merupakan studi filosofis terhadap sistem bangunan pengetahuan yang menempatkan teks (wahyu) sebagai suatu kebenaran mutlak. Adapun akal hanya menduduki kedudukan skunder, yang bertugas menjelaskan dan membela teks yang ada. Dengan kata lain bayani hanya bekerja pada tataran teks (nizam al kitab) melebihi dataran akal (nizam al aql). Oleh karena itu kekuatan pendekatan ini yakni (sharaf) dan sastra (balaghah; bayan, mani’, dan badi’).[2]
2.      Irfani
Epistemologi irfani (gnostik; iluminasi) secara istilah menurut al Asfahani diartikan memahami sesuatu dengan pemikiran dan pengkajian yang mendalam atas apa yang ada dibalik sesuatu[3]. Pendekatan irfani ini merupakan penelitian perenungan yang mendalam disertai dengan penajaman dan ketajaman hati nurani. Batin menduduki posisi tertinggi dalam hirarki pengetahuan irfani.
Epistemolgi ini terdapat untuk pengalaman dan penghayatan keagamaan yang mendalam sebagai perangkat memahami dan menjelaskan agama. Dalam pendekatan irfani terdapat unsur humanitas (rasa kemanusiaan), tetapi  humanitas ilahiyah, yakni rasa kemanausiaan yang timbul setelah banyak mujahadah dan munajad kepada Allah SWT.  Melalui bayani diharapkan menangkap makna hakikat atau makna terdalam di balik teks dan konteks.
3.      Burhani
Al jabiry menyamakan sistem ini dengan rasionalisme[4]. Pendekatan burhani merupakan pendekatan yang mendasarkan diri pada kekuatan rasio yang dilakukan melalui dalil-dalil logika. Pendektan ini menjadikan realitas teks maupun konteks sebagai sumber kajian. Dalam pendekatan burhani tercakup metode ta’lili yang berusaha memahami realitas teks berdasarkan realitas teks, metode istislahi yang berusaha mendekati dan memahami objektif atau konteks berdasarkan filosofi.
Realitas di atas merupakan realitas alam (kauniyah), realitas sejarah (tarikhiyyah),sosial (ijtimaiyah) maupun realitas budaya (tsaqafiyyah). Dalam pendekatan ini, teks dan konteks  berada dalam satu wilayah yang saling berkaitan. Teks tidak berdiri sendiri, ia selalu terkait dengan konteks yang mengelilingi dan mengadakannya sekaligus konteks dari mana teks itu dibaca dan ditafsirkan, sehingga pemahaman bayani akan lebih kuat. Untuk itu pemahaman terhadap keagamaan dan realitas kehidupan sosial keislaman menjadi lebih memadai apabila dipergunakan pendekatan-pendekatan sosiologi, antropologi, kebudayaan dan sejarah.[5]
D.    Penutup

Al Jabiry merupakan tokoh pembaharu Islam yang mampu meletakkan struktur fundamental epistemology dalam Islam secara baik dan kuat. Dengan demikian umat Islam memepunyai salah satu tokoh intelektual yang memberikan kekayaan khazanan keilmuan dan pembaharuan. Struktur landasan fundamental tersebut antara lain adalah bayani, irfani dan burhani.
Epistemology bayani lebih menekankan pada prioritas bahasa, balaghah, bayan, mani’ dan badi’. Epistemology irfani lebih menekankan pada pendekatan irfani ini merupakan penelitian perenungan yang mendalam disertai dengan penajaman dan ketajaman hati nurani sehingga kedudukan batin sangat superior dalam irfani. Berbeda dengan burhani yang lebih menekankan pada rasio atau akal. Sehingga dalam burhani realitas teks dan realitas konteks menjadi sumber kajian berbeda dengan irfani yang menjadi sumber kajian realitas teks itu sendiri.






[1] Muhammad Abid Al Jabiry, Post Tradisionalisme Islam, terj. Ahmad Baso, (Yogyakarta: LKis, 2000), hlm. Xiii-xvi.
[2]Analiansyah, Struktur Epistemologi Pemikiran Islam (Pemikiran Muhammad Abid Al Jabiry) (Surakarta: Jurnal Al A’raf, Vol. III, No. 2 Edisi Jan-Juni, 2007).
[3]Muhammad Abid Al Jabiry, Bunyah al ‘Adl al Araby (Beirut: Al Markaz al Tsaqafah al Araby, 1993), hlm. 251, dikutip Analiansyah, Struktur Epistemologi Pemikiran Islam (Pemikiran Muhammad Abid Al Jabiry) (Surakarta: Jurnal Al A’raf, Vol. III, No. 2 Edisi Jan-Juni, 2007).
[4]Moh. Sofwan, Jalan Ketiga Pemikiran Islam (Gersik: Universitas Muhammadiyah Gresik-UMG Press , 2006), hlm. 374.
[5]Analiansyah, Struktur Epistemologi Pemikiran Islam (Pemikiran Muhammad Abid Al Jabiry) (Surakarta: Jurnal Al A’raf, Vol. III, No. 2 Edisi Jan-Juni, 2007).

Elastisitas Hukum Islam



Judul Buku      : The Spirit Of Islamic Law (Membongkar Teori Berhukum  Statis Menuju Hukum Islam Dinamis)
Penulis             : Ahmad Faidy Haris 
Penerbit           : SUKA-Press
Cetakan           : Pertama, Mei, 2012
Tebal               : 148 Halaman
Peresensi         : Shahibul Arifin

Bebicara hukum Islam memang telah berjalan sejak masa silam dari zaman nabi. Pada zaman Nabi hukum Islam hampir tidak menemukan masalah yang krusial tentang perbedaan tafsir dan lain sebagainya karena semuanya bertumpu pada Nabi. Namun ketika Nabi wafat disitulah terjadi perbincangan mengenai perbedaan-perbedaan tafsir terhadap hukum Islam. Ada yang lebih condong terhadap tafsir fundamentalis ada pula yang condong terhadap tafsir liberalis.
Namun setelah para sahabat, lalu muncullah para tabiin dan seterusnya. Bertambah generasi bertambah pula problematika yang dihadapi, terutama terhadap persoalan-persolan baru dalam masyarakat serta tidak terdapat dalam teks (al-Quran dan Hadis) lalu dari jawaban terhadap persoalan itulah yang disebut dengan fiqih. Produk fiqih merupakan bagian dari hukum Islam, Banyak putusan-putusan fiqih yang selalu ditafsirkan sebagai putusan final, haram dirubah, bahkan ada sebagaian masyarakat yang mengatakan haram bagi yang merubahnya. Padahal relaitas dari zaman dan tempat akan selalu berubah, hal ini tentu memerlukan hukum yang betul-betul bisa menjawab persoalan yang sesuai dengan masyarakat pada zamannya.
Oleh karena itu, bukunya Ahamad Faidy Haris ini menawarkan jawaban bahwa hukum tidak boleh statis, hukum tidak boleh stagnan, tetapi hukum harus elastis, dinamis dan bisa menjawab terhadap persoalan-persoalan sesuai problematika yang dihadapi. Sebab hukum yang dulu tidak selamanya bisa menjawab dan mengakomodir persoalan-persoalan masyarakat dewasa ini.
Faidy Haris menambahkan bahwa fenomena  sebagian kalangan umat Islam yang mengatakan atau mejustifikasi bahwa fiqih merupakan hukum tuhan yang tidak bisa diotak-atik oleh siapapun. Dan barang siapa yang mengotak-atik berarti ia sebagai penentang tuhan. Fiqih telah dianggap merupakan kitab tuhan dan tuhan yang mebuatnya serta berlaku untuk selamnya.
Padahal Faidi Haris mengatakan (lihat hlm. 47) bahwa fiqih adalah produk budaya ketika para pakar hukum dan para mujtahid berupaya untuk mendialogkan antara prinsip ajaran di satu pihak dan konteks sosial yang sedang berkembang di pihak lain. Maka lokalitas dan kontekstualitas merupakan sifat dasar fiqih itu sendiri dan inilah yang kemudian menjadi pembeda dengan syariah. Fiqih tidak lain buah dari pemikiran manusia terhadap ajaran syariah yang absolut atau di sebut tathbiqu ahkami al-fiqh (penerapan terhadap hukum-hukum fiqih) bukan tatbiqu as-syariah (penerapan terhadap syariah). Berangkat dari sinilah kemudian muncul beberapa produk pemikiran tentang hukum Islam yang dalam literatur dikenal dengan istilah mazhab dan hasilnya disebut fiqih.
Sebenarnya sangat menarik kalau kita melihat bagaimana perdebatan aliran dalam Islam atau dengan kata lain sejarah pembentukan hukum Islam. Nah, sejarah inilah yang kadang jarang bahkan sering kita lupakan sebagai pijakan awal lahirnya sebuah hukum Islam. maka tidak heran kalau di Indonesia ada sebagian aliran yang mengaku bahwa mazhab mereka yang paling benar dan yang lain salah. Kenapa harus lahir imam yang empat, hal itu membuktikan bahwa perbedaan tempat berbeda pula persoalannya serta cara mengatasinya juga berbeda yaitu dengan putusan hukum yang berbeda.
Sebab orang menyangka bahwa imam yang empat merupakan wakil tuhan dan pendapatnya berlaku bagi semua zaman. Padahal setiap zaman akan berbeda persoalannya. Kenapa harus ada istihsan, qiyas, istihab, maslahah mursalah dan lain sebaginya. Sebab para imam yang empat menyadari bahwa suatu saat pada generasinya akan menjumpai persoalan persolan baru dalam ruang lingkup hukum Islam.
Mengapa terjadi stagnasi pemahaman seperti tersebut di atas?, sebab banyak yang mempersepsikan antara syariat Islam dengan fiqih adalah sesuatu yang sama. Padahal keduanya jauh berbeda, jika syariat Islam sesuatu yang absolut khitabnya adalah Allah tetapi fiqih adalah sesuatu yang relatif sesuai dengan zaman dan tempatnya serta khitabnya manusia (para mujtahid).
Untuk itu kehadiran buku yang berjudul The Spirit Of Islamic Law (Membongkar Teori Berhukum  Statis Menuju Hukum Islam Dinamis) ini menurut pengamatan saya ingin mendobrak pemikiran-pemikiran yang kaku terhadap hukum Islam itu sendiri. Ahmad Faidy Haris disini berkarya ingin memberikan pencerahan terhadap pemikiran tersebut dengan menuangkan segala jerih pemikirannya serta dengan mengkajinya al-Quran sebagai landasannya ia memberikan pesan bahwa hukum Islam itu adalah shalihun likulli zaman wa makan (cocok bagi setiap zaman dan tempatnya) serta menjawab skeptisisme yang menjangkiti sebagian umat Islam yang mamandang bahwa hukum Islam memiliki karakter ruang lingkup yang sangat terbatas, kaku, stagnan, tidak dinamis serta tidak mampu menjawab perkembangan zaman.
Dengan hadirnya buku ini, diharapkan dapat menjawab spekulasi-spekulasi miring tentang hukum Islam yang kaku. Oleh karenanya buku ini guna dapat menjaga eksistensi hukum Islam yang lebih dinamis dan kontekstual dalam menghadapi perubahan zaman dari waktu ke waktu, dengan harapan dapat merubah paradigama berfikir yang eksklusif menuju cara berfikir inklusif. Jika itu terjadi, maka hukum Islam sudah tidak dilihat lagi sebagai perangkat yang keras, tetapi ia merupakan perangkat yang lunak, luwes, elastis dan bisa dibutuhkan dalm bentuk dan ruang yang berbeda.
Dari kelebihan tersebut di atas, saya rasa ada beberapa kekurangan dalam bukunya Faidy Haris, semoga kritik ini menjadi sesuatu yang kostruktif. Kalau boleh saya mengkritik di balik buku  tersebut kurang memberikan analisis atau kritik makna terhadap teks-teks yang diangkat oleh Faidy dari ayat al-Quran, Hadist atau kaidah-kaidah dari ushul fiqh. Sehingga terkesan anailisisnya kurang tajam. Saya berharap Faidy melakukan apa yang dilakukan An-Na’im, Syahrur, Fazlur Rahman, Abou el Fadl, sehingga dari hasil tesis dan antitesisnya betul-betul bermanfaat dan menjawab bagi problematiaka masyarakat dewasa ini.


Hukum Waris Irak




A.    Sekilas Tentang Republik Irak
Republik Irak (Al Jumhuriyah al Iraqiyah) adalah sebuah negara di Timur Tengah atau Asia Barat Daya, yang meliputi sebagian terbesar daerah Mesopotamia serta ujung barat laut dari Pegunungan Zagros dan bagian timur dari Gurun Suriah. Negara ini berbatasan dengan Kuwait dan Arab Saudi di selatan, Yordania di barat, Suriah di barat laut, Turki di utara, dan Iran di timur. Irak mempunyai bagian yang sangat sempit dari garis pantai di Umm Qashr di Teluk Persia. Irak mempunyai sejarah yang kaya. Kini Irak termasuk negara berkembang di tengah-tengah perang saudara. Ada beberapa pendapat tentang asal-usul nama Irak; - satu di antaranya berasal dari kota Uruk (atau Erech) dari masa KerajaanSumer. Pendapat lainnya mengatakan bahwa Irak berasal dari bahasa Aram, yang berarti "tanah sepanjang tepian sungai." Pendapat lainnya mengatakan bahwa Irak adalah sebuah rujukan kepada akar pohon palma, karena jumlahnya banyak sekali di negara itu.[1]
Secara historis Irak dikenal sebagai Mesopotamia, yang secara harafiah berarti "di antara sungai-sungai" dalam bahasa Yunani. Tanah ini menjadi tempat kelahiran peradaban pertama dunia yang dikenal dengan budaya Sumeria, diikuti dengan budaya Akkadia, Babilonia dan Asyur yang pengaruhnya meluas ke daerah-daerah tetangganya sejak sekitar 5000 SM. Peradaban-peradaban ini menghasilkan tulisan tertua dan sebagian dari ilmu pengetahuan, matematika, hukum dan filsafat yang pertama di dunia, hingga menjadikan wilayah ini pusat dari apa yang umumnya dikenal sebagai "Buaian Peradaban". Peradaban Mesopotamia kuno mendominasi peradaban-peradaban lainnya pada zamannya.[2]
Diperkirakan pada bulan Juli 2006 jumlah semua penduduk Irak ialah 26.783.383. 75-80% penduduk Irak adalah bangsa Arab; kelompok etnis utama lainnya adalah Kurdi (15-20%), Asiria, Turkmen Irak dll (5%), yang kebanyakan tinggal di utara dan timur laut negeri. Kelompok lainnya adalah orang Persia dan Armenia (kemungkinan keturunan budaya Mesopotamia kuno). ±25.000–60.000 orang Arab Marsh tinggal di selatan Irak. Bahasa Arab dan Kurdi adalah bahasa resmi. Kelompok etnis: Arab, 75–80%; suku Kurdi, 15-20%; Turkoman, Assyria atau lainnya 5%. Agama: Islam, 97%; Kristen atau lainnya, 3%. Proporsi: Tidak ada angka resmi yang tersedia, terutama karena sifatnya yang sangat politis. Sumber: Britannica: Syi'ah 60%, Sunni 40%. Sumber: CIA World Fact Book: Syi'ah 60%-65%, Sunni 32%-37%. Syi'ah: umumnya Arab dengan sebagian Turkmen dan Kurdi Faili hampir semuanya adalah pengikut aliran Dua Belas Imam. Sunni: terdiri dari orang-orang Arab, Turkmen yang menganut Mazhab Hanafi dan orang-orang Kurdi yang memeluk Mazhab Syafi'i. Menurut kebanyakan sumber-sumber barat, mayoritas bangsa Irak adalah orang Arab Muslim Syi'ah (sekitar 60%), dan Sunni yang mewakili sekitar 40% dari seluruh populasi yang terdiri dari suku Arab, Kurdi dan Turkmen. Orang-orang Sunni menyangkal keras angka-angka ini, termasuk seorang bekas duta besar Irak, yang mengacu ke sumber-sumber Amerika. Mereka mengklaim bahwa banyak laporan atau sumber hanya mencantumkan Sunni Arab hanya sebagai 'Sunni', dan tidak memperhitungkan orang-orang Sunni Kurdi dan Sunni Turkmen. Sebagian berpendapat bahwa Sensus Irak 2003 memperlihatkan bahwa orang-orang Sunni sedikit lebih banyak. Etnis Assyria (kebanyakan adalah pemeluk Gereja Katolik Khaldea dan Gereja Assyria di Timur) mewakili sebagian terbesar penduduk Kristen Irak yang cukup besar, bersama-sama dengan orang Armenia. Pemeluk Bahá'í, Mandeanisme, Shabak, dan Yezidi juga ada. Kebanyakan orang Kurdi adalah pemeluk Muslim Sunni, meskipun kaum Kurdi Faili (Feyli) umumnya adalah Syi'ah.[3]
B.     Legislasi Hukum Islam di Irak
Dalam perjalanan taqnin (legislasi) di Iraq, dari mulai belum terkodifikasi hingga perundang-undangan yang berlaku pada masa kini, masalah perimbangan antara kedua madzhab ini selalu menjadi isu sentral – tak hanya dalam isi materi undang-undang juga merambah kedalam politik, ekonomi, budaya dan berbagai sendi kehidupan lainnya. Pada akhirnya kompromi menjadi media yang menjadikan legalisasi hukum terwujud di Irak. Jadilah Irak memiliki sistem hukum yang merangkum fiqih Sunni dan Syi’i dalam peradilan Syari’ah. Sistem peraturan perundang-undangannya mencakup undang-undang yang mengatur konstitusi, lembaga legislatif, lembaga Judisial tertinggi, otoritas fatwa lembaga judisial, serta ketentuan-ketentuan lainnya.[4] Meskipun sistem hukum Iraq mengadopsi kedua madzhab diatas, namun agama yang diakui sebagai agama resmi negara adalah Islam (tanpa menyebutkan aliran).[5]
Draft Undang-undang hukum perdata yang diterbitkan oleh lembaga legislatif di Irak pada tahun 1947, demi ketahanan Negara tidak memiliki sanksi yang konkrit hingga terjadinya revolusi 1958. pada tahun tersebut terjadi sebuah kudeta militer di Iraq hingga akhirnya Iraq berubah menjadi negara Republik. Sebagai kelanjutannya pada bulan Februari 1959 sebuah Komisi Judisial yang lain dibuat oleh Pemerintah untuk membuat hukum perdata yang pada prinsipnya dapat diambil dari seluruh aturan Syari’ah yang secara umum disetujui, diakui dan dapat diterapkan pada semua warga muslim Iraq serta dapat pula diterima bersama dengan menyelesaikan berbagai persoalan jurispudensi pada peradilan di Iraq. Setelah dipersiapkan oleh komisi tersebut, dewan legislative Iraq akhirnya draft  tersebut kemudian di sahkan menjadi sebuah peraturan perundang-undangan -Qanun al-Ahwal al-Syakhshiyyah– yang ditetapkan pada Desember 1959. Peraturan perundang-undangan ini secara seimbang lebih selektif dari PP sebelumnya dan pada prinsipnya dapat diberlakukan secara paksa bagi seluruh warga muslim Iraq termasuk mereka yang tidak mau mengikuti pada awalnya. Prinsip-prinsip hukum keluarga di bawah undang-undang tersebut diatur berdasarkan keberagaman madzhab fqih, antara Sunni dan Syi’i serta diakomodasi pula hukum keluarga dari Mesir, Jordan dan Hukum Legal Siria.[6]
Di tahun 1977 ditetapkan hukum yang berdasarkan kebijakan politik baru dari partai sosialis kebangkitan Arab. Dengan kebijakan tersebut undang-udang hukum perdata 1959 yang sudah diamandemen sebelumnya diamandemen lagi sejak tahun 1978 hingga tahun 1983.[7]
C.    Undang-undang Hukum Keluarga di Irak
Irak merupakan Negara yang penduduknya didominasi pengikut mazhab Hanafi. Memiliki personal status (Qanun al Akhwal al-Syakhsiyyah al-Iraqiyyah) No. 188 Tahun 1959, yang diperbaharui dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1963, No. 21 Tahun 1978, No. 72 Tahun 1979, No. 57 Tahun 1980, Nomor 156 Tahun 1980, No. 189 Tahun 1980, No. 125 Tahun 1981, No. 34 Tahun 1983, Dekrit No. 1708 Tahun 1981, No. 147 Tahun 1982, No. 1000 Tahun 1983 dan No. 11 Tahun 1984.[8]
Perundang-undangan yang diberlakukan di Negara Irak sekarang adalah Undang-Undang Tahun 1959 (The Irak Law of Personal Status) (Law No. 188/1959) kemudian diadakan perubahan-perubahan yang sangat signifikan tahun 1963 (Law No. 11/1963) tambahan bab IX tentang waris dan kemudian pada tahun 1978 (Law No. 21/1978) yang berhubungan dengan hak-hak wanita dalam perkawinan dan perceraian, Civil Code 1951 (Kitab Undang-Undang Civil tahun 1951 {drafted by Abd. Al Razzaq al Sanhuri}), Law No. 35/1977 Outlining Arab Ba’ath Socialist Party’s Guidelines and Goals for Law Reform (Garis Besar Petunjuk-Petunjuk Partai Sosialis Arab Ba’th dan Usaha-Usaha Perubahan Hukum), Law No. 78/ 1980 on Minors Welfare (Kesejahteraan Minoritas), Law No. 125/1981 on Husband’s Sodomy as Ground for Divorce (liwat sebagai alasan perceraian), Law No. 77/1983 on Divorced Wife’s Right to Residence (Hak Tempat Tinggal Istri yang dicerai), Law No. 5/1986 on Bringing Alcohol as Ground for Divorce (alasan perceraian karena mabuk-mabukan), Law No. 106/1987 on Mothers’ Custody Rights (Hak-Hak Pengasuhan).[9]
D.    Ketentuan Waris
Katentuan hukum waris dalam perundangan Irak diatur dalam Bab IX Undang Undang No. 188 tahun 1959 tentang Personal Status and Amandements. Pengaturan tentang waris mulai pasal 86 s/d pasal 93. Pasal sebelumnya diatur tentang wasiat, tetapi dalam tulisan ini wasiat wajibah akan dibahas pada berikutnya.
 Pada pasal 86 ayat (1) mengatur tentang rukun-rukun waris, yang meliputi pertama, orang yang mewariskan atau orang yang meninggal disebut pula dengan Murist; kedua, ahli waris tentu orang yang berhak dan masih hidup setelah matinya pewaris; ketiga, adanya warisan atau harta yang ditinggalkan oleh pewaris .[10]
Ketentuan ayat 2 yang mengatur sebab-sebab terjadinya warisan yaitu pertama, adanya hubungan kekerabatan yang dekat; kedua, perkawinan yang sah.[11] Selanjutnya pada ayat (3) mengatur tentang sayarat (penyebab) terjadinya warisan yaitu meliputi: pertama, Meninggalnya orang yang mewariskan secara nyata; kedua, Hidupnya pewaris yang nyata setelah meninggalnya orang yang mewariskan; ketiga, Menguasai tentang pembagian warisan.[12]
Adapun  pasal 87 mengatur tentang hak-hak yang berhubungan dengan harta warisan setelah meninggalnya orang yang mewariskan itu ada empat, sebagiannya didahulukan dari sebagian yang lain yakni; pertama, Mengurus orang yang meninggal sesuai hukumsyara’; kedua, Menunaikan kewajiban dunia dan dikeluarkan dari hartanya seperti hutang piutang dan lain sebagainya; ketiga, Melaksanakan wasiat dan dikeluarkan sepertiga dari harta warisan; keempat, Memberikan sisanya kepada yang berhak.[13]
Pasal 88 mengatur tentang penerima (orang atau badan) yang berhak menerima warisan. Dalam aturannya yang berhak diantaranya: pertama, ahli waris kerabat dekat dan melalui pernikahan yang sah; kedua, mempunyai hubungan nasab; ketiga, penerima wasiat/orang yang diwasiati oleh si mati; keempat, baitul mal.[14] 
Pasal 89 menjelaskan tentang beberapa ahli waris yang karena hubungan dan posisinya berhak untuk mewarisi, yaitu:  pertama, Orang tua (ayah ibu), anak, cucu, berdasarkan aturan laki-laki mendapatkan bagian dua kali dari bagian perempuan; kedua, kakek, saudara laki-laki dan perempuan, anak saudara laki-laki dan perempuan; ketiga,  paman atau  bibi dari pihak ayah dan ibus serta ahli waris sekandung.[15]
Selanjutnya pada pasal 90 hanya membahasa tentang penegasan terhadap peraturan yang berlaku baik kewajiban maupun hak yang berkaitan dengan waris.[16] Kemudian pasal 91 mengatur  bahwa suami mendapatkan hak seperempat (1/4) dari harta warisan  jika ada anak dari istrinya yang meninggal,  jika tidak ada anak, maka suami mendapatkan setengah (1/2).  Jika istri mendapatkan warisan suami, maka ia diberi hak untuk mendapatkan seperdelapan (1/8) harta jika ada anak, lalu ia mendapatkan seperempat (1/4) jika tidak ada anak. Ketentuan ini dibuat di luar ketentuan penggolongan ahli waris yang sudah disebutkan.[17]
Berikutnya, pada Pasal 92 hanya berbicara tentang ditetapkannya Undang-Undang tersebut. Dikatakan bahwa semua ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut yang dibuat dalam perundangan ini dicabut. Ketentuan ini sebagai antisipasi karena adanya berbagai aturan yang benar-benar baru dan  bertentangan dengan aturan sebelumnya. Hal ini merupakan politik pemerintah untuk menerapkan kebijakannya. [18]
E.     Wasiat Wajibah
Dalam Undang-Undang No. 188 Tahun 1959 Tentang Personal Status Irak yang mebahas wasiat wajibah terdapat pada pasal 74 yang mengatur bahwa pertama, Jika ada anak meninggal, baik laki-laki maupun perempuan, sebelum meninggalnya bapak dan ibunya, maka ia dianalogikan kepada hukum ketika orang tuanya meninggal dan hak waris akan pindah kepada anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan sesuai hukum syara’ yang berlaku dengan diibaratkan pada kewajiban wasiat yang tidak boleh melebihi sepertiga dari harta warisan; kedua, Mendahulukan kewajiban wasiat sebagaimana dijabarkan pada pada ayat (1) pada pasal 74,  daripada wasiat-wasiat yang lain dan tidak melebihi sepertiga 1/3 dari harta warisan.[19]
Aturan tentang batasan wasiat juga diatur dalam pasal 70 bahwa tidak boleh pewasiat mewasiatkan lebih dari sepertiga (1/3) tanpa mendapatkan izin dari Negara.[20] Pewasiat sejatinya menunjuk suatu badan hukum (notaris) untuk mecatatkan wasiat tersebut, untuk diekskusi setelah si pewasiat meninggal.[21] Untuk itu si pewasiat wajib untuk mencatatkan seberapa banyak hartanya yang mau diwasiatkan, dalam bentuk apa dan kepada siapa ia akan mewasiatkan. Sehingga unsur-unsur tersebut dapat dicatat secara sempurna dan sah di suatu badan hokum (notaris).
F.     Undang-Udang No. 188 Tahun1959 Tentang Personal Status dalam Konfigurasi Mazhab
Undang yang lahir tentu tidak lepas dari berbagai realitas sosial, termasuk pula adanya gejolak perbedaan mazhab. Tentu hal tersebut sangat memberikan pengaruh yang signifikan bagi dinamika perundang-undangan, di Negara manapun, termasuk di Irak. Salah satunya pada Undang-Undang No. 188 Tahun 1959 Tentang Personal Status.
Misalnya ketentuan yang  dirumuskan dalam pasal 89 menjelaskan tentang ahli waris yang karena hubungan dan posisinya berhak untuk mewarisi, yaitu, 1. Orang tua (ayah ibu), anak, cucu, berdasarkan aturan laki-laki mendapatkan bagian dua kali bagian perempuan. 2. Kakek, saudara laki-laki dan perempuan, anak saudara laki-laki dan perempuan (keponakan), dan 3. Paman dan bibi dari pihak ayah dan ibu; dan ahli waris sekandung. Aturan ini sangat jelas menunjukkan pengaruh mazhab syiah karena hanya mazhab syiah lah yang membuat ketentuan ahli waris dengan membaginya berdasarkan raja (golongan).[22]
Perbedaan menyeluruh  dari sistem kewarisan Irak adalah sejak tahun 1963 mereka menganut system qarabah mazhab Ja’fari. Sebagaimana yang terdapat dalam pasal 89 tersebut tentang ahli waris maka ketentuan sistem kekerabatan secara teoretis adalah keturunan menghijab garis sisi. Akan tetapi dalam dataran prakteknya mereka harus menafsirkan ketentua tersebut dengan dua penafsiran. Pertama, bagi mereka yang bermazhab ja’fariyah menggunakan penafsiran sesuai dengan mazhab tersebut, kedua, bagi mereka yang bermazhab Sunni menggunakan penafsiran yang disesuaikan dengan ketetentuan mazhab Hanafi. Misalnya jika ahli waris itu adalah satu anaka perempuan, satu cucu laki-laki garis perempuan dan saudara laki-laki maka hukum waris Irak mebagikan semua harta warisan tersebut kepada anak perempuan sedangkan cucu laki-laki dan saudara laki-laki sekandung tidak mendapatkan apa-apa karena terhijab.[23]
Kemudian pasal 91 menetapkan bahwa suami mendapatkan hak seperempat (1/4) harta jika ada anak dari istrinya yang meninggal, dan jika tidak ada anak suami mendapatkan setengah. Jika istri mewariskan suami maka ia diberi hak untuk mendapatkan seperdelapan (1/8) harta jika ada anak dan ia mendapatkan seperempat (1/4) jika tidak ada anak. Ketentuan ini dibuat di luar ketentuan penggolongan ahli waris yang sudah disebutkan. Ada kemungkinan tidak memasukkan pasangan ke dalam golongan manapun untuk memastikan bahwa yang menjadi ketentuan penggolongan ahli waris adalah yang berdasarkan nasab (pertalian darah) sedangkan berdasarkan sebab perkawinan tidak termasuk karena dalam kondisi apapun pasangan tetap mewariskan. Aturan tentang besarnya jumlah bagian ini tidak berbeda dengan ketentuan sunni dan syiah namun  karena aturan sunni biasanya langsung memasukka katagori pasangan dalam satu paket ahli waris maka dapat dipastikan bahwa aturan ini ditetapkan berdasarkan pemikiran mazhab syiah.[24]
Secara khusus terkait dengan bidang kewarisan ini kita dapat memetakan hal-hal sebagai berikut; pertama, pengembangan dalam hukum waris dalam peraturan-peraturan perundangan Irak cenderung mengambil bentuk intra doctrinal reform yang dalam bentuk praktisnya lebih banyak mengambil ketentuan satu mazhab yang dianggap mewakili keinginan dari bentuk keluarga di sana, yaitu mazhab ja’fari (syiah). Kedua, metode-metode reformasi hokum yang dikemukakan oleh Anderson jika dikorelasikan pada peraturan perundangan Irak dalam bidang kewarisan mengambil bentuk the procedural expedient (takhsish al qada’/kebijakan procedural) karena menyangkut aturan-aturan yang dilaksanakana secaa procedural yang jelas, the eclectic expedient (taghayyur/kebijakan meilih ketentuan dari mazhab yang berbeda) yang jelasnya sudah dipaparkan dan khusus untuk ketentuan waris dipilih mazhab syiah, /the expedient of admistrative orders (kebijakan tata tertib admisnitrasi) yang ditunjukkan secara umum dalam pasal 92, dan the expedient of reform by judicial decisions (kebijakan reformasi melalui keputusan hakim) yang sangat dimungkinkan mengingat ketentuan ini menjadi sumber hokum material bagi peradilamn untuk memutuskan perkara waris di Irak. [25]








DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Tajul dan Cik Hasan Bisri, Muslim Family Law in Asian and African Countries. Bandung: Research Center IAIN, 2002.
Mahmood, Tahir,  Familiy Law Reform in The Muslim World. Bombay: N.M. Tripathi PVT. LTD, tt.
Naim, Abdullah Ahmad an-, Islamic Family Law in a Changing Word: a Global Resource Book. London: Zed Books Ltd, 2002.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perdata Islam dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Yogyakarta: ACAdeMIA & TAZZAFA, 2009.
Power, David S., Peralihan Kekayaan dan Politik Kekuasaan: Kritik Historis Hukum Waris, alih bahasa: Arif Maftuhin. Yogyakarta: LKiS, 2001.
Rahman, Fathur, Ilmu Waris. Bandung: PT al Ma’arif, tt.
Undang-Undang Nomor 188 Tahun 1959 Tentang Personal Status and Amandements
http://id.wikipedia.org/wiki/Irak.





        [1] http://id.wikipedia.org/wiki/Irak
        [2] Ibid.
        [3] Ibid.
        [4] Tajul Arifin dan Cik Hasan Bisri,  Muslim Family Law in Asian and African Countries (Bandung: Research Center IAIN, 2002), hlm 102.
        [5] The Constitution of Iraq,  1958, article 4, sebagaimana dikutip Tahir Mahmood,  Familiy Law Reform in The Muslim World (Bombay: N.M. Tripathi PVT. LTD, tt), hlm 136.
       [6] Ibid.
        [7] Ibid.
[8] Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata Islam dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim (Yogyakarta: ACAdeMIA & TAZZAFA, 2009), hlm. 174.
[9] Ibid.
[10] Lihat Ayat (1) Pasal 86 Undang-Undang No. 188 Tahun 1959 Tentang Personal Status Law and Amandements.
[11] Lihat ayat (2) Pasal 86.
       [12] lihat ayat (3) Pasal 86.
[13] Lihat Pasal 87.
[14] Lihat pasal 88.
[15] Lihat Pasal 89.
[16] Lihat Pasal 90.
[17] Lihat Pasal 91.
[18] Lihat Pasal 91.
[19] Lihat Pasal 74.
[20] Lihat Pasal 70.
[21] Lihat pasal 75.
        [22] David S. Power, Peralihan Kekayaan dan Politik Kekuasaan: Kritik Historis Hukum Waris, alih bahasa: Arif Maftuhin (Yogyakarta: LKiS, 2001), hlm. 121.
        [23] Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan..., hlm. 32.
        [24] Ibid.
        [25]Ibid., hlm. 33.