Tampilkan postingan dengan label Resensi. Tampilkan semua postingan
Menarik memang berbicara tentang maqosyid syari’ah, dari masa ke masa tema ini tak pernah putus dalam perbincangan khazanah keilmuan Islam terutama hokum Islam. Jasser Auda salah satunya yang memberikan perhatian terhadap tema ini yang tertuang dalam salah satu bukunya “Maqasid Syari’ah as Philosophy of Islamic Law: A System Approach”. Buku tersebut menghadirkan sebuah konsep baru tentang fikih modern. Fikih tidak statis, fikih tidak kaku, bahkan lebih luas lagi Islam adalah universal, sangat menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Maqosid Jasser Auda; Membuka Hukum Statis
Posted by Memoar Pena on Jumat, 23 Mei 2014
Menarik memang berbicara tentang maqosyid syari’ah, dari masa ke masa tema ini tak pernah putus dalam perbincangan khazanah keilmuan Islam terutama hokum Islam. Jasser Auda salah satunya yang memberikan perhatian terhadap tema ini yang tertuang dalam salah satu bukunya “Maqasid Syari’ah as Philosophy of Islamic Law: A System Approach”. Buku tersebut menghadirkan sebuah konsep baru tentang fikih modern. Fikih tidak statis, fikih tidak kaku, bahkan lebih luas lagi Islam adalah universal, sangat menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam pengamatan penulis, adapun pokok dari buku ini, bahwa Jesser auda menempatkan maqosid kaitannya dengan hukum yakni apa hikmah dan tujuan dari sebuah hokum? Lalu nilai pokok apa yang ingin dicapai oleh hokum apakah diskriminatif, atau menjunjung nilai-nilai kemanusiaan? Inilah yang menjadi pembahasan dalam buku yang mempunyai 347 halaman ini.
Dalam buku ini Jesser juga berusaha merekonstruksi konsep maqasid lama yang kaku dan statis menuju pada konsep maqasid yang lebih terbuka, elastis, dan yang paling penting adalah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusia secara damai. Dalam bukunya dijelaskan bahwa teori yang bersifat hirarkis mengalami perkembangan, terutama pada abad ke-20. Kritik tajam para modernis terhadap fikih klasik adalah pertama, lingkup teori maqasid meliputi seluruh hokum Islam, kedua, lebih bersifat individual, ketiga, eksklusif, tidak mengadopsi nilai-nilai universal seperti persamaan, keadilan dan lain-lain, keempat, tidak mengacu pada sumber original.
Selain itu pula, Jesser Auda dengan tegas mengkrtisi kebanyakan ahli hokum yang menggambarkan bahwa hukum fiqih yang diahasilkan dari pemahaman, persepsi, pengamatan, mereka sebagai aturan tuhan yang harus ditaati dan final. Padahal fiqih merupakana persepsi dan interpretasi seseorang sesuai dengan konteks zamannya. Ayat-ayat al-quran adalah wahyu, tetapi interpretasi ulama bukanlah wahyu. Namun demikian, seringkali intersepsi ini diungkapkan sebagai perintah tuhan untuk digunakan demi kepentingan orang-orang tertentu atau kekuasaan tertentu.
Pendekatan sistem dilakukan melalui beberapa langkah yaitu: pertama, memvalidkan semua pengetahuan, kedua, menggunakan prinsip holistik, ketiga, keberanian membuka diri dan melakukan pembaharuan, keempat, mengukur qath’i dan ta’arud dari sisi ketersediaan bukti pendukung dan penentuan skala prioritas berdasarkan kondisi sosial yang ada dan bukan dari verbalitas teks, dan kelima, mengambil maqasid sebagai penetapan hukum Islam.
Meretas eksklusivitas dalam menggapai Inklusivitas merupakan misi Jasser. Menurutnya, suatu sistem harus terbuka dan dapat menerima pembaharuan, supaya bisa tetap hidup. Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan untuk merombak pendekatan sistem hukum Islam, pertama, merubah pola pandang atau tradisi pemikiran ulama fiqih. Adapun yang dimaksud dengan tradisi pemikiran adalah kerangka mental ulama fiqih dan kesediaan mereka berinteraksi dengan dunia luar, kedua, membuka diri dalam berfilsafat yang digunakan sebagai mekanisme pemikiran pembaharuan sistem hukum Islam.
Epistemolgi Abid Al-Jabiry dalam Pembaharuan Metodologi Hukum Islam
Posted by Memoar Pena on Selasa, 22 April 2014
A.
Pendahuluan
Tradisi
pemikiran Islam selalu mewarnai kancah khazanah intelektual dunia. Termasuk
dengan tokoh-tokohnya yang selalu memunculkan epistemologi dan teori yang berbeda.
Hal ini tentu memberikan angin segar bagi kalangan umat Islam itu sendiri
karena tokoh-tokohnya bisa memberikan yang terbaik dalam hal pemikirannya
termasuk al Jabiry.
Al Jabiri
merupakan tokoh yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang cukup tinggi
sehingga dia dikenal dengan teori epistemologinya yang mempunyai tiga rangkai
yaitu bayani, irfani dan burhani. Untuk mengetahui lebih jelas maka secara
singkat akan dijabarkan sebagai berikut.
B.
Profil
Singkat Al Jabiry
Muhammad
Abid Al Jabiry dipanggil Al Jabiry lahir di Maroko di kota Fejjij (Fekik),
tepat pada tahun 1936. Dia memperoleh gelar doktornya di Universitas Muhammad V
Rabat, Maroko. Dia diangkat menjadi
dosen sejak tahun 1976 sebagai dosen filsafat dan pemikiran Islam dan fakultas sastra.
Adapun karyanya yang berupa buku antara lain Fikr Ibnu Khaldun, As Shabiyyah, wa Dlaulah (1971) karya itu hasil
dari desertasi doktornya, Adhwa’ ‘ala Musykil al Ta’lim (1973), Madhkal Ila
Falsafah al ‘Ulum, min al Ru’yah Taqaddumiyah li Ba’dh Musykilatina al Fikriyyah
al Tarbawiyyah (1977) Nahnu wa al Turats:
Qira’ah Mu’asyirah fi Turatsina al Falsafi (1980), Takwin al Aql al Araby (1882), Bunyan
al Aql al Araby; Dirasah Tahliliyah li Nuzhum al Ma’rifah fi al Tsaqafah al Arabiyah (1986), al Aql al Siyasi al Arabi; Muhammadiyah wa Tajalliyatuh
(1990), al Khitab al Arabi al Mu’ashir;
Dirasah Tahliliyah Naqdiyah (1982). Selain dalam berbentuk buku ada juga
yang berbentuk makalah seminar, di sebuah harian, artikel yang tersebar.[1]
Ketika
kuliah di Rabat, dia memulai mengenal taradisi Perancis baik berupa kelimuan
dan lain sebagainya termasuk pemikiran Marxisme, karena pada saat itu pemikiran
Marxisme sangat berkembang dan menjadi trend pembahasan. Bahkan dia digadang
termasuk pengagum Marxisme sehingga karya-karya Karl Marx dilahap habis.
Al
jabiry adalah seorang pemikir Islam Arab kontemporer dan namanya sejajar dengan
tokoh lain seperti Muhammad Arkoen, Hassan Hanafi, Nasr Abu Zayd, Bassam Tibi,
Muhammad Imarah, Fatima Mernisasi, Abdullah Laroui, dan lain sebagainya.
C.
Pemikiran
Epistimologi Abid Al Jabiry
Epistemology Al
Jabiry dalam pemikirannya pada dasarnya menjabarkan bahwa ada tiga bentuk epistemology
yang dapat digunakan untuk menemukan ilmu pengetahuan yakni sebagai berikut:
1. Bayani
Epistemolgi bayani
dalam tapak tilas sejarah merupakan epistemologi paling awal dalam
pemikiran Arab. dalam sistem bayani al Jabiry menyimpulkan bahwa sistem ini
dibangun oleh dua prinsip dasar yakni diskontinuitas atau keterpisahan (al infishal) dan prinsip kontigensi atau
kemungkinan (at tajwiz). Prinsip
tersebut termanifestasi dalam substansi individu (tubuh, tindakan, sensasi dan
apapun yang terjadi di dalamnya) didasarkan atas hubungan dan asosiasi yang kebetulan
saja tetapi tidak mempengaruhi dan berinteraksi.
Pendekatan bayani merupakan studi filosofis terhadap
sistem bangunan pengetahuan yang menempatkan teks (wahyu) sebagai suatu
kebenaran mutlak. Adapun akal hanya menduduki kedudukan skunder, yang bertugas
menjelaskan dan membela teks yang ada. Dengan kata lain bayani hanya bekerja
pada tataran teks (nizam al kitab)
melebihi dataran akal (nizam al aql).
Oleh karena itu kekuatan pendekatan ini yakni (sharaf) dan sastra (balaghah;
bayan, mani’, dan badi’).[2]
2. Irfani
Epistemologi irfani (gnostik; iluminasi) secara
istilah menurut al Asfahani diartikan memahami sesuatu dengan pemikiran dan
pengkajian yang mendalam atas apa yang ada dibalik sesuatu[3].
Pendekatan irfani ini merupakan penelitian perenungan yang mendalam disertai
dengan penajaman dan ketajaman hati nurani. Batin menduduki posisi tertinggi dalam
hirarki pengetahuan irfani.
Epistemolgi ini terdapat untuk pengalaman dan
penghayatan keagamaan yang mendalam sebagai perangkat memahami dan menjelaskan
agama. Dalam pendekatan irfani terdapat unsur humanitas (rasa kemanusiaan),
tetapi humanitas ilahiyah, yakni rasa
kemanausiaan yang timbul setelah banyak mujahadah dan munajad kepada Allah
SWT. Melalui bayani diharapkan menangkap
makna hakikat atau makna terdalam di balik teks dan konteks.
3. Burhani
Al jabiry menyamakan sistem ini dengan rasionalisme[4].
Pendekatan burhani merupakan pendekatan yang mendasarkan diri pada kekuatan
rasio yang dilakukan melalui dalil-dalil logika. Pendektan ini menjadikan
realitas teks maupun konteks sebagai sumber kajian. Dalam pendekatan burhani
tercakup metode ta’lili yang berusaha memahami realitas teks berdasarkan
realitas teks, metode istislahi yang berusaha mendekati dan memahami objektif
atau konteks berdasarkan filosofi.
Realitas di atas merupakan realitas alam (kauniyah),
realitas sejarah (tarikhiyyah),sosial (ijtimaiyah) maupun realitas budaya
(tsaqafiyyah). Dalam pendekatan ini, teks dan konteks berada dalam satu wilayah yang saling
berkaitan. Teks tidak berdiri sendiri, ia selalu terkait dengan konteks yang
mengelilingi dan mengadakannya sekaligus konteks dari mana teks itu dibaca dan
ditafsirkan, sehingga pemahaman bayani akan lebih kuat. Untuk itu pemahaman
terhadap keagamaan dan realitas kehidupan sosial keislaman menjadi lebih
memadai apabila dipergunakan pendekatan-pendekatan sosiologi, antropologi, kebudayaan
dan sejarah.[5]
D.
Penutup
Al Jabiry
merupakan tokoh pembaharu Islam yang mampu meletakkan struktur fundamental
epistemology dalam Islam secara baik dan kuat. Dengan demikian umat Islam
memepunyai salah satu tokoh intelektual yang memberikan kekayaan khazanan
keilmuan dan pembaharuan. Struktur landasan fundamental tersebut antara lain
adalah bayani, irfani dan burhani.
Epistemology
bayani lebih menekankan pada prioritas bahasa, balaghah, bayan, mani’ dan
badi’. Epistemology irfani lebih menekankan pada pendekatan irfani ini
merupakan penelitian perenungan yang mendalam disertai dengan penajaman dan
ketajaman hati nurani sehingga kedudukan batin sangat superior dalam irfani.
Berbeda dengan burhani yang lebih menekankan pada rasio atau akal. Sehingga
dalam burhani realitas teks dan realitas konteks menjadi sumber kajian berbeda
dengan irfani yang menjadi sumber kajian realitas teks itu sendiri.
[1] Muhammad Abid Al Jabiry, Post Tradisionalisme Islam, terj. Ahmad
Baso, (Yogyakarta: LKis, 2000), hlm. Xiii-xvi.
[2]Analiansyah, Struktur Epistemologi Pemikiran Islam (Pemikiran Muhammad Abid Al
Jabiry) (Surakarta: Jurnal Al A’raf, Vol. III, No. 2 Edisi Jan-Juni, 2007).
[3]Muhammad Abid Al Jabiry, Bunyah al ‘Adl al Araby (Beirut: Al
Markaz al Tsaqafah al Araby, 1993), hlm. 251, dikutip Analiansyah, Struktur Epistemologi Pemikiran Islam
(Pemikiran Muhammad Abid Al Jabiry) (Surakarta: Jurnal Al A’raf, Vol. III,
No. 2 Edisi Jan-Juni, 2007).
[4]Moh.
Sofwan, Jalan Ketiga Pemikiran Islam (Gersik:
Universitas Muhammadiyah Gresik-UMG Press , 2006), hlm. 374.
[5]Analiansyah, Struktur Epistemologi Pemikiran Islam (Pemikiran Muhammad Abid Al
Jabiry) (Surakarta: Jurnal Al A’raf, Vol. III, No. 2 Edisi Jan-Juni, 2007).
Elastisitas Hukum Islam
Posted by Memoar Pena on Senin, 14 April 2014
Judul
Buku : The Spirit Of Islamic Law (Membongkar
Teori Berhukum Statis Menuju Hukum Islam Dinamis)
Penulis
: Ahmad
Faidy Haris
Penerbit
: SUKA-Press
Cetakan
: Pertama, Mei, 2012
Tebal
: 148 Halaman
Peresensi
: Shahibul Arifin
Bebicara hukum Islam memang telah berjalan sejak masa silam dari
zaman nabi. Pada zaman Nabi hukum Islam hampir tidak menemukan masalah yang
krusial tentang perbedaan tafsir dan lain sebagainya karena semuanya bertumpu
pada Nabi. Namun ketika Nabi wafat disitulah terjadi perbincangan mengenai
perbedaan-perbedaan tafsir terhadap hukum Islam. Ada yang lebih condong
terhadap tafsir fundamentalis ada pula yang condong terhadap tafsir liberalis.
Namun setelah para sahabat, lalu muncullah para tabiin dan
seterusnya. Bertambah generasi bertambah pula problematika yang dihadapi,
terutama terhadap persoalan-persolan baru dalam masyarakat serta tidak terdapat
dalam teks (al-Quran dan Hadis) lalu dari jawaban terhadap persoalan itulah
yang disebut dengan fiqih. Produk fiqih merupakan bagian dari hukum Islam,
Banyak putusan-putusan fiqih yang selalu ditafsirkan sebagai putusan final,
haram dirubah, bahkan ada sebagaian masyarakat yang mengatakan haram bagi yang
merubahnya. Padahal relaitas dari zaman dan tempat akan selalu berubah, hal ini
tentu memerlukan hukum yang betul-betul bisa menjawab persoalan yang sesuai
dengan masyarakat pada zamannya.
Oleh karena itu, bukunya Ahamad Faidy Haris ini menawarkan
jawaban bahwa hukum tidak boleh statis, hukum tidak boleh stagnan, tetapi hukum
harus elastis, dinamis dan bisa menjawab terhadap persoalan-persoalan sesuai
problematika yang dihadapi. Sebab hukum yang dulu tidak selamanya bisa menjawab
dan mengakomodir persoalan-persoalan masyarakat dewasa ini.
Faidy Haris menambahkan bahwa fenomena sebagian
kalangan umat Islam yang mengatakan atau mejustifikasi bahwa fiqih merupakan
hukum tuhan yang tidak bisa diotak-atik oleh siapapun. Dan barang siapa yang mengotak-atik
berarti ia sebagai penentang tuhan. Fiqih telah dianggap merupakan kitab tuhan
dan tuhan yang mebuatnya serta berlaku untuk selamnya.
Padahal Faidi Haris mengatakan (lihat hlm. 47) bahwa fiqih
adalah produk budaya ketika para pakar hukum dan para mujtahid berupaya untuk
mendialogkan antara prinsip ajaran di satu pihak dan konteks sosial yang sedang
berkembang di pihak lain. Maka lokalitas dan kontekstualitas merupakan sifat
dasar fiqih itu sendiri dan inilah yang kemudian menjadi pembeda dengan
syariah. Fiqih tidak lain buah dari pemikiran manusia terhadap ajaran syariah
yang absolut atau di sebut tathbiqu ahkami al-fiqh (penerapan terhadap
hukum-hukum fiqih) bukan tatbiqu as-syariah (penerapan terhadap syariah).
Berangkat dari sinilah kemudian muncul beberapa produk pemikiran tentang hukum
Islam yang dalam literatur dikenal dengan istilah mazhab dan hasilnya disebut
fiqih.
Sebenarnya sangat menarik kalau kita melihat bagaimana
perdebatan aliran dalam Islam atau dengan kata lain sejarah pembentukan hukum
Islam. Nah, sejarah inilah yang kadang jarang bahkan sering kita lupakan
sebagai pijakan awal lahirnya sebuah hukum Islam. maka tidak heran kalau di
Indonesia ada sebagian aliran yang mengaku bahwa mazhab mereka yang paling
benar dan yang lain salah. Kenapa harus lahir imam yang empat, hal itu
membuktikan bahwa perbedaan tempat berbeda pula persoalannya serta cara
mengatasinya juga berbeda yaitu dengan putusan hukum yang berbeda.
Sebab orang menyangka bahwa imam yang empat merupakan wakil
tuhan dan pendapatnya berlaku bagi semua zaman. Padahal setiap zaman akan
berbeda persoalannya. Kenapa harus ada istihsan, qiyas, istihab, maslahah
mursalah dan lain sebaginya. Sebab para imam yang empat menyadari bahwa suatu
saat pada generasinya akan menjumpai persoalan persolan baru dalam ruang
lingkup hukum Islam.
Mengapa terjadi stagnasi pemahaman seperti tersebut di atas?,
sebab banyak yang mempersepsikan antara syariat Islam dengan fiqih adalah
sesuatu yang sama. Padahal keduanya jauh berbeda, jika syariat Islam sesuatu
yang absolut khitabnya adalah Allah tetapi fiqih adalah sesuatu yang relatif
sesuai dengan zaman dan tempatnya serta khitabnya manusia (para mujtahid).
Untuk itu kehadiran buku yang berjudul The Spirit Of Islamic
Law (Membongkar Teori Berhukum Statis Menuju Hukum Islam Dinamis) ini
menurut pengamatan saya ingin mendobrak pemikiran-pemikiran yang kaku terhadap
hukum Islam itu sendiri. Ahmad Faidy Haris disini berkarya ingin memberikan
pencerahan terhadap pemikiran tersebut dengan menuangkan segala jerih
pemikirannya serta dengan mengkajinya al-Quran sebagai landasannya ia
memberikan pesan bahwa hukum Islam itu adalah shalihun
likulli zaman wa makan (cocok bagi setiap zaman dan tempatnya) serta
menjawab skeptisisme yang menjangkiti sebagian umat Islam yang mamandang bahwa
hukum Islam memiliki karakter ruang lingkup yang sangat terbatas, kaku,
stagnan, tidak dinamis serta tidak mampu menjawab perkembangan zaman.
Dengan hadirnya buku ini, diharapkan dapat menjawab
spekulasi-spekulasi miring tentang hukum Islam yang kaku. Oleh karenanya buku
ini guna dapat menjaga eksistensi hukum Islam yang lebih dinamis dan
kontekstual dalam menghadapi perubahan zaman dari waktu ke waktu, dengan
harapan dapat merubah paradigama berfikir yang eksklusif menuju cara berfikir
inklusif. Jika itu terjadi, maka hukum Islam sudah tidak dilihat lagi sebagai
perangkat yang keras, tetapi ia merupakan perangkat yang lunak, luwes, elastis
dan bisa dibutuhkan dalm bentuk dan ruang yang berbeda.
Dari kelebihan tersebut di atas, saya rasa ada beberapa
kekurangan dalam bukunya Faidy Haris, semoga kritik ini menjadi sesuatu yang
kostruktif. Kalau boleh saya mengkritik di balik buku tersebut kurang
memberikan analisis atau kritik makna terhadap teks-teks yang diangkat oleh
Faidy dari ayat al-Quran, Hadist atau kaidah-kaidah dari ushul fiqh. Sehingga
terkesan anailisisnya kurang tajam. Saya berharap Faidy melakukan apa yang
dilakukan An-Na’im, Syahrur, Fazlur Rahman, Abou el Fadl, sehingga dari hasil
tesis dan antitesisnya betul-betul bermanfaat dan menjawab bagi problematiaka
masyarakat dewasa ini.
Hukum Waris Irak
Posted by Memoar Pena on
A.
Sekilas
Tentang Republik Irak
Republik Irak (Al Jumhuriyah al Iraqiyah) adalah sebuah
negara di Timur Tengah atau Asia Barat Daya, yang meliputi sebagian terbesar
daerah Mesopotamia serta ujung barat laut dari Pegunungan Zagros dan bagian
timur dari Gurun Suriah. Negara ini berbatasan dengan Kuwait dan Arab Saudi di
selatan, Yordania di barat, Suriah di barat laut, Turki di utara, dan Iran di
timur. Irak mempunyai bagian yang sangat sempit dari garis pantai di Umm Qashr
di Teluk Persia. Irak mempunyai sejarah yang kaya. Kini Irak termasuk negara
berkembang di tengah-tengah perang saudara. Ada beberapa pendapat tentang
asal-usul nama Irak; - satu di antaranya berasal dari kota Uruk (atau Erech)
dari masa KerajaanSumer. Pendapat lainnya mengatakan bahwa Irak berasal dari
bahasa Aram, yang berarti "tanah sepanjang tepian sungai." Pendapat
lainnya mengatakan bahwa Irak adalah sebuah rujukan kepada akar pohon palma,
karena jumlahnya banyak sekali di negara itu.[1]
Secara historis Irak dikenal sebagai Mesopotamia, yang
secara harafiah berarti "di antara sungai-sungai" dalam bahasa
Yunani. Tanah ini menjadi tempat kelahiran peradaban pertama dunia yang dikenal
dengan budaya Sumeria, diikuti dengan budaya Akkadia, Babilonia dan Asyur yang
pengaruhnya meluas ke daerah-daerah tetangganya sejak sekitar 5000 SM.
Peradaban-peradaban ini menghasilkan tulisan tertua dan sebagian dari ilmu
pengetahuan, matematika, hukum dan filsafat yang pertama di dunia, hingga
menjadikan wilayah ini pusat dari apa yang umumnya dikenal sebagai "Buaian
Peradaban". Peradaban Mesopotamia kuno mendominasi peradaban-peradaban
lainnya pada zamannya.[2]
Diperkirakan pada bulan Juli 2006 jumlah semua
penduduk Irak ialah 26.783.383. 75-80% penduduk Irak adalah bangsa Arab;
kelompok etnis utama lainnya adalah Kurdi (15-20%), Asiria, Turkmen Irak dll
(5%), yang kebanyakan tinggal di utara dan timur laut negeri. Kelompok lainnya
adalah orang Persia dan Armenia (kemungkinan keturunan budaya Mesopotamia
kuno). ±25.000–60.000 orang Arab Marsh tinggal di selatan Irak. Bahasa Arab dan
Kurdi adalah bahasa resmi. Kelompok etnis: Arab, 75–80%; suku Kurdi, 15-20%;
Turkoman, Assyria atau lainnya 5%. Agama: Islam, 97%; Kristen atau lainnya, 3%.
Proporsi: Tidak ada angka resmi yang tersedia, terutama karena sifatnya yang
sangat politis. Sumber: Britannica: Syi'ah 60%, Sunni 40%. Sumber: CIA
World Fact Book: Syi'ah 60%-65%, Sunni 32%-37%. Syi'ah: umumnya Arab dengan
sebagian Turkmen dan Kurdi Faili hampir semuanya adalah pengikut aliran Dua
Belas Imam. Sunni: terdiri dari orang-orang Arab, Turkmen yang menganut Mazhab
Hanafi dan orang-orang Kurdi yang memeluk Mazhab Syafi'i. Menurut kebanyakan
sumber-sumber barat, mayoritas bangsa Irak adalah orang Arab Muslim Syi'ah
(sekitar 60%), dan Sunni yang mewakili sekitar 40% dari seluruh populasi yang
terdiri dari suku Arab, Kurdi dan Turkmen. Orang-orang Sunni menyangkal keras
angka-angka ini, termasuk seorang bekas duta besar Irak, yang mengacu ke
sumber-sumber Amerika. Mereka mengklaim bahwa banyak laporan atau sumber hanya
mencantumkan Sunni Arab hanya sebagai 'Sunni', dan tidak memperhitungkan
orang-orang Sunni Kurdi dan Sunni Turkmen. Sebagian berpendapat bahwa Sensus
Irak 2003 memperlihatkan bahwa orang-orang Sunni sedikit lebih banyak. Etnis
Assyria (kebanyakan adalah pemeluk Gereja Katolik Khaldea dan Gereja Assyria di
Timur) mewakili sebagian terbesar penduduk Kristen Irak yang cukup besar,
bersama-sama dengan orang Armenia. Pemeluk Bahá'Ã, Mandeanisme, Shabak, dan
Yezidi juga ada. Kebanyakan orang Kurdi adalah pemeluk Muslim Sunni, meskipun
kaum Kurdi Faili (Feyli) umumnya adalah Syi'ah.[3]
B.
Legislasi
Hukum Islam di Irak
Dalam
perjalanan taqnin (legislasi) di Iraq, dari mulai belum terkodifikasi
hingga perundang-undangan yang berlaku pada masa kini, masalah perimbangan
antara kedua madzhab ini selalu menjadi isu sentral – tak hanya dalam isi
materi undang-undang juga merambah kedalam politik, ekonomi, budaya dan
berbagai sendi kehidupan lainnya. Pada akhirnya kompromi menjadi media yang
menjadikan legalisasi hukum terwujud di Irak. Jadilah Irak memiliki sistem
hukum yang merangkum fiqih Sunni dan Syi’i dalam peradilan Syari’ah. Sistem
peraturan perundang-undangannya mencakup undang-undang yang mengatur
konstitusi, lembaga legislatif, lembaga Judisial tertinggi, otoritas fatwa
lembaga judisial, serta ketentuan-ketentuan lainnya.[4]
Meskipun sistem hukum Iraq mengadopsi kedua madzhab diatas, namun agama yang
diakui sebagai agama resmi negara adalah Islam (tanpa menyebutkan aliran).[5]
Draft Undang-undang hukum perdata yang diterbitkan
oleh lembaga legislatif di Irak pada tahun 1947, demi ketahanan Negara tidak
memiliki sanksi yang konkrit hingga terjadinya revolusi 1958. pada tahun
tersebut terjadi sebuah kudeta militer di Iraq hingga akhirnya Iraq berubah
menjadi negara Republik. Sebagai kelanjutannya pada bulan Februari 1959 sebuah
Komisi Judisial yang lain dibuat oleh Pemerintah untuk membuat hukum perdata
yang pada prinsipnya dapat diambil dari seluruh aturan Syari’ah yang secara
umum disetujui, diakui dan dapat diterapkan pada semua warga muslim Iraq serta
dapat pula diterima bersama dengan menyelesaikan berbagai persoalan jurispudensi
pada peradilan di Iraq. Setelah dipersiapkan oleh komisi tersebut, dewan
legislative Iraq akhirnya draft tersebut
kemudian di sahkan menjadi sebuah peraturan perundang-undangan -Qanun
al-Ahwal al-Syakhshiyyah– yang ditetapkan pada Desember 1959. Peraturan
perundang-undangan ini secara seimbang lebih selektif dari PP sebelumnya dan
pada prinsipnya dapat diberlakukan secara paksa bagi seluruh warga muslim Iraq
termasuk mereka yang tidak mau mengikuti pada awalnya. Prinsip-prinsip hukum
keluarga di bawah undang-undang tersebut diatur berdasarkan keberagaman madzhab
fqih, antara Sunni dan Syi’i serta diakomodasi pula hukum keluarga dari Mesir,
Jordan dan Hukum Legal Siria.[6]
Di tahun 1977 ditetapkan hukum yang berdasarkan
kebijakan politik baru dari partai sosialis kebangkitan Arab. Dengan kebijakan
tersebut undang-udang hukum perdata 1959 yang sudah diamandemen sebelumnya
diamandemen lagi sejak tahun 1978 hingga tahun 1983.[7]
C.
Undang-undang
Hukum Keluarga di Irak
Irak
merupakan Negara yang penduduknya didominasi pengikut mazhab Hanafi. Memiliki personal
status (Qanun al Akhwal al-Syakhsiyyah al-Iraqiyyah) No. 188 Tahun
1959, yang diperbaharui dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1963, No. 21 Tahun
1978, No. 72 Tahun 1979, No. 57 Tahun 1980, Nomor 156 Tahun 1980, No. 189 Tahun
1980, No. 125 Tahun 1981, No. 34 Tahun 1983, Dekrit No. 1708 Tahun 1981, No.
147 Tahun 1982, No. 1000 Tahun 1983 dan No. 11 Tahun 1984.[8]
Perundang-undangan
yang diberlakukan di Negara Irak sekarang adalah Undang-Undang Tahun 1959 (The
Irak Law of Personal Status) (Law No. 188/1959) kemudian diadakan
perubahan-perubahan yang sangat signifikan tahun 1963 (Law No. 11/1963)
tambahan bab IX tentang waris dan kemudian pada tahun 1978 (Law No. 21/1978)
yang berhubungan dengan hak-hak wanita dalam perkawinan dan perceraian, Civil
Code 1951 (Kitab Undang-Undang Civil tahun 1951 {drafted by Abd. Al
Razzaq al Sanhuri}), Law No. 35/1977 Outlining Arab Ba’ath Socialist Party’s
Guidelines and Goals for Law Reform (Garis Besar Petunjuk-Petunjuk Partai
Sosialis Arab Ba’th dan Usaha-Usaha Perubahan Hukum), Law No. 78/ 1980 on
Minors Welfare (Kesejahteraan Minoritas), Law No. 125/1981 on Husband’s
Sodomy as Ground for Divorce (liwat sebagai alasan perceraian), Law
No. 77/1983 on Divorced Wife’s Right to Residence (Hak Tempat Tinggal
Istri yang dicerai), Law No. 5/1986 on Bringing Alcohol as Ground for
Divorce (alasan perceraian karena mabuk-mabukan), Law No. 106/1987 on
Mothers’ Custody Rights (Hak-Hak Pengasuhan).[9]
D.
Ketentuan
Waris
Katentuan
hukum waris dalam perundangan Irak diatur dalam Bab IX Undang Undang No. 188
tahun 1959 tentang Personal Status and Amandements. Pengaturan tentang waris mulai
pasal 86 s/d pasal 93. Pasal sebelumnya diatur tentang wasiat, tetapi dalam
tulisan ini wasiat wajibah akan dibahas pada berikutnya.
Pada pasal 86 ayat (1) mengatur tentang
rukun-rukun waris, yang meliputi pertama,
orang yang mewariskan atau orang yang meninggal disebut pula dengan Murist;
kedua, ahli waris tentu orang yang
berhak dan masih hidup setelah matinya pewaris; ketiga, adanya warisan atau harta yang ditinggalkan oleh pewaris .[10]
Ketentuan ayat 2 yang
mengatur sebab-sebab terjadinya warisan yaitu pertama, adanya hubungan kekerabatan yang dekat; kedua, perkawinan yang sah.[11] Selanjutnya
pada ayat (3) mengatur tentang sayarat (penyebab) terjadinya warisan yaitu
meliputi: pertama, Meninggalnya orang yang mewariskan secara nyata; kedua, Hidupnya pewaris yang nyata
setelah meninggalnya orang yang mewariskan; ketiga,
Menguasai tentang pembagian warisan.[12]
Adapun pasal 87 mengatur tentang hak-hak yang berhubungan dengan harta warisan setelah
meninggalnya orang yang mewariskan itu ada empat, sebagiannya didahulukan dari
sebagian yang lain yakni; pertama, Mengurus orang
yang meninggal sesuai hukumsyara’; kedua,
Menunaikan kewajiban dunia dan dikeluarkan dari hartanya seperti hutang
piutang dan lain sebagainya; ketiga, Melaksanakan
wasiat dan dikeluarkan sepertiga dari harta warisan; keempat, Memberikan sisanya kepada yang berhak.[13]
Pasal
88 mengatur tentang penerima (orang atau badan) yang berhak menerima warisan.
Dalam aturannya yang berhak diantaranya: pertama,
ahli waris kerabat dekat dan melalui pernikahan yang sah; kedua, mempunyai hubungan nasab; ketiga, penerima wasiat/orang yang
diwasiati oleh si mati; keempat, baitul
mal.[14]
Pasal
89 menjelaskan tentang beberapa ahli waris yang karena hubungan dan posisinya berhak
untuk mewarisi, yaitu: pertama, Orang tua (ayah ibu), anak,
cucu, berdasarkan aturan laki-laki mendapatkan bagian dua kali dari bagian
perempuan; kedua, kakek, saudara
laki-laki dan perempuan, anak saudara laki-laki dan perempuan; ketiga, paman atau bibi dari pihak ayah dan ibus serta ahli waris
sekandung.[15]
Selanjutnya
pada pasal 90 hanya membahasa tentang penegasan terhadap peraturan yang berlaku
baik kewajiban maupun hak yang berkaitan dengan waris.[16] Kemudian
pasal 91 mengatur bahwa suami
mendapatkan hak seperempat (1/4) dari harta warisan jika ada anak dari istrinya yang meninggal, jika tidak ada anak, maka suami mendapatkan
setengah (1/2). Jika istri mendapatkan
warisan suami, maka ia diberi hak untuk mendapatkan seperdelapan (1/8) harta
jika ada anak, lalu ia mendapatkan seperempat (1/4) jika tidak ada anak.
Ketentuan ini dibuat di luar ketentuan penggolongan ahli waris yang sudah
disebutkan.[17]
Berikutnya,
pada Pasal 92 hanya berbicara tentang ditetapkannya Undang-Undang tersebut.
Dikatakan bahwa semua ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip tersebut yang dibuat dalam perundangan ini dicabut. Ketentuan
ini sebagai antisipasi karena adanya berbagai aturan yang benar-benar baru
dan bertentangan dengan aturan
sebelumnya. Hal ini merupakan politik pemerintah untuk menerapkan kebijakannya.
[18]
E.
Wasiat
Wajibah
Dalam Undang-Undang No.
188 Tahun 1959 Tentang Personal Status Irak yang mebahas wasiat wajibah
terdapat pada pasal 74 yang mengatur bahwa pertama,
Jika ada anak meninggal, baik laki-laki maupun
perempuan, sebelum meninggalnya bapak dan ibunya, maka ia dianalogikan kepada
hukum ketika orang tuanya meninggal dan hak waris akan pindah kepada
anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan sesuai hukum syara’ yang berlaku
dengan diibaratkan pada kewajiban wasiat yang tidak boleh melebihi sepertiga
dari harta warisan; kedua, Mendahulukan
kewajiban wasiat sebagaimana dijabarkan pada pada ayat (1) pada pasal 74, daripada wasiat-wasiat yang lain dan tidak
melebihi sepertiga 1/3 dari harta warisan.[19]
Aturan
tentang batasan wasiat juga diatur dalam pasal 70 bahwa tidak boleh pewasiat
mewasiatkan lebih dari sepertiga (1/3) tanpa mendapatkan izin dari Negara.[20] Pewasiat
sejatinya menunjuk suatu badan hukum (notaris) untuk mecatatkan wasiat
tersebut, untuk diekskusi setelah si pewasiat meninggal.[21]
Untuk itu si pewasiat wajib untuk mencatatkan seberapa banyak hartanya yang mau
diwasiatkan, dalam bentuk apa dan kepada siapa ia akan mewasiatkan. Sehingga
unsur-unsur tersebut dapat dicatat secara sempurna dan sah di suatu badan hokum
(notaris).
F.
Undang-Udang
No. 188 Tahun1959 Tentang Personal Status dalam Konfigurasi Mazhab
Undang
yang lahir tentu tidak lepas dari berbagai realitas sosial, termasuk pula
adanya gejolak perbedaan mazhab. Tentu hal tersebut sangat memberikan pengaruh
yang signifikan bagi dinamika perundang-undangan, di Negara manapun, termasuk
di Irak. Salah satunya pada Undang-Undang No. 188 Tahun 1959 Tentang Personal
Status.
Misalnya
ketentuan yang dirumuskan dalam pasal 89
menjelaskan tentang ahli waris yang karena hubungan dan posisinya berhak untuk mewarisi,
yaitu, 1. Orang tua (ayah ibu), anak, cucu, berdasarkan aturan laki-laki
mendapatkan bagian dua kali bagian perempuan. 2. Kakek, saudara laki-laki dan
perempuan, anak saudara laki-laki dan perempuan (keponakan), dan 3. Paman dan
bibi dari pihak ayah dan ibu; dan ahli waris sekandung. Aturan ini sangat jelas
menunjukkan pengaruh mazhab syiah karena hanya mazhab syiah lah yang membuat
ketentuan ahli waris dengan membaginya berdasarkan raja (golongan).[22]
Perbedaan
menyeluruh dari sistem kewarisan Irak
adalah sejak tahun 1963 mereka menganut system qarabah mazhab Ja’fari. Sebagaimana
yang terdapat dalam pasal 89 tersebut tentang ahli waris maka ketentuan sistem
kekerabatan secara teoretis adalah keturunan menghijab garis sisi. Akan tetapi
dalam dataran prakteknya mereka harus menafsirkan ketentua tersebut dengan dua
penafsiran. Pertama, bagi mereka yang bermazhab ja’fariyah menggunakan
penafsiran sesuai dengan mazhab tersebut, kedua, bagi mereka yang
bermazhab Sunni menggunakan penafsiran yang disesuaikan dengan ketetentuan
mazhab Hanafi. Misalnya jika ahli waris itu adalah satu anaka perempuan, satu
cucu laki-laki garis perempuan dan saudara laki-laki maka hukum waris Irak
mebagikan semua harta warisan tersebut kepada anak perempuan sedangkan cucu
laki-laki dan saudara laki-laki sekandung tidak mendapatkan apa-apa karena terhijab.[23]
Kemudian
pasal 91 menetapkan bahwa suami mendapatkan hak seperempat (1/4) harta jika ada
anak dari istrinya yang meninggal, dan jika tidak ada anak suami mendapatkan
setengah. Jika istri mewariskan suami maka ia diberi hak untuk mendapatkan
seperdelapan (1/8) harta jika ada anak dan ia mendapatkan seperempat (1/4) jika
tidak ada anak. Ketentuan ini dibuat di luar ketentuan penggolongan ahli waris
yang sudah disebutkan. Ada kemungkinan tidak memasukkan pasangan ke dalam
golongan manapun untuk memastikan bahwa yang menjadi ketentuan penggolongan ahli
waris adalah yang berdasarkan nasab (pertalian darah) sedangkan berdasarkan
sebab perkawinan tidak termasuk karena dalam kondisi apapun pasangan tetap
mewariskan. Aturan tentang besarnya jumlah bagian ini tidak berbeda dengan
ketentuan sunni dan syiah namun karena
aturan sunni biasanya langsung memasukka katagori pasangan dalam satu paket
ahli waris maka dapat dipastikan bahwa aturan ini ditetapkan berdasarkan
pemikiran mazhab syiah.[24]
Secara
khusus terkait dengan bidang kewarisan ini kita dapat memetakan hal-hal sebagai
berikut; pertama, pengembangan dalam hukum waris dalam peraturan-peraturan
perundangan Irak cenderung mengambil bentuk intra doctrinal reform yang
dalam bentuk praktisnya lebih banyak mengambil ketentuan satu mazhab yang
dianggap mewakili keinginan dari bentuk keluarga di sana, yaitu mazhab ja’fari
(syiah). Kedua, metode-metode reformasi hokum yang dikemukakan oleh Anderson
jika dikorelasikan pada peraturan perundangan Irak dalam bidang kewarisan
mengambil bentuk the procedural expedient (takhsish al qada’/kebijakan
procedural) karena menyangkut aturan-aturan yang dilaksanakana secaa procedural
yang jelas, the eclectic expedient (taghayyur/kebijakan meilih
ketentuan dari mazhab yang berbeda) yang jelasnya sudah dipaparkan dan khusus
untuk ketentuan waris dipilih mazhab syiah, /the expedient of admistrative
orders (kebijakan tata tertib admisnitrasi) yang ditunjukkan secara umum dalam
pasal 92, dan the expedient of reform by judicial decisions (kebijakan
reformasi melalui keputusan hakim) yang sangat dimungkinkan mengingat ketentuan
ini menjadi sumber hokum material bagi peradilamn untuk memutuskan perkara
waris di Irak. [25]
DAFTAR
PUSTAKA
Arifin, Tajul dan Cik Hasan Bisri, Muslim
Family Law in Asian and African Countries. Bandung: Research Center IAIN,
2002.
Mahmood, Tahir, Familiy Law Reform in The Muslim World.
Bombay: N.M. Tripathi PVT. LTD, tt.
Naim, Abdullah Ahmad an-, Islamic
Family Law in a Changing Word: a Global Resource Book. London: Zed Books
Ltd, 2002.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perdata
Islam dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Yogyakarta:
ACAdeMIA & TAZZAFA, 2009.
Power, David S., Peralihan Kekayaan
dan Politik Kekuasaan: Kritik Historis Hukum Waris, alih bahasa: Arif
Maftuhin. Yogyakarta: LKiS, 2001.
Rahman, Fathur, Ilmu Waris. Bandung:
PT al Ma’arif, tt.
Undang-Undang Nomor 188 Tahun 1959
Tentang Personal Status and Amandements
http://id.wikipedia.org/wiki/Irak.
[8] Khoiruddin Nasution, Hukum
Perdata Islam dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim
(Yogyakarta: ACAdeMIA & TAZZAFA, 2009), hlm. 174.
[9] Ibid.
[10] Lihat Ayat (1) Pasal 86 Undang-Undang
No. 188 Tahun 1959 Tentang Personal Status Law and Amandements.
[11] Lihat ayat (2) Pasal 86.
[13] Lihat Pasal 87.
[14] Lihat pasal 88.
[15] Lihat Pasal 89.
[16] Lihat Pasal 90.
[17] Lihat Pasal 91.
[18] Lihat Pasal 91.
[19] Lihat Pasal 74.
[20] Lihat Pasal 70.
[21] Lihat pasal 75.

.jpg)
.jpg)
.jpg)